BERITA JAKARTA – Kendaraan berat menjadi penyebab utama kerusakan jalan tol dan jalan umum. Untuk itu, setiap tahun Pemerintah mengeluarkan anggaran yang cukup besar.
Kaitan hal itu, Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Pancasila Jakarta, Prof. Dr. B.F. Sihombing, SH, MH menyampaikan gagasan strategis dan solusi untuk mengatasi kerusakan jalan di Indonesia.
“Kendaraan berat menjadi penyebab utama kerusakan jalan tol dan jalan umum,” terang Prof. Sihombing dalam diskusi publik di Jakarta, Selasa 10 Desember 2024.
Hal inilah, kata Prof. Sihombing, memaksa Pemerintah mengeluarkan anggaran perbaikan yang besar setiap tahun yang seharusnya bisa dialokasikan untuk kebutuhan kesejahteraan rakyat.
“Kerusakan jalan di Indonesia yang disebabkan oleh kendaraan berat, seperti tronton dan truk besar,” ujar eks pejabat di Kantor Wilayah (Kanwil) Pertanahan DKI Jakarta ini.
Sebagai solusi, Prof. Sihombing, mengusulkan pembangunan jalur khusus kendaraan berat dengan memanfaatkan garis sepadan pantai (100 meter) dan kali (15 meter).
“Jalur ini dapat dibuat dengan konstruksi beton setebal 5 meter yang tahan hingga 30 tahun. Dengan jalur khusus ini, kendaraan berat tidak lagi merusak jalan umum dan tol,” imbuhnya.
Selain itu, lanjut Prof. Sihombing, penghematan anggaran perbaikan dapat dialihkan untuk program-program pembangunan yang lebih terprioritas untuk rakyat.
Prof. Sihombing juga mengingatkan bahwa gagasan serupa pernah disampaikan dalam Rapat Pimpinan Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (BPUT) DKI Jakarta.
“Gagasan ini pernah disampaikan pada era Gubernur Letjen Purn. Suryadi Sudirja yang saat itu mendapatkan respons positif meski belum terealisasi secara optimal,” ungkapnya.
Prof. Sihombing menegaskan, langkah ini tidak hanya menjadi solusi kerusakan jalan, tetapi juga dapat meningkatkan efisiensi transportasi dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional,” pungkasnya.
Selain sebagai Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Pancasila Jakarta, Prof. Dr. B.F. Sihombing, SH, MH juga sebagai Saksi Ahli di Pengadilan-Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Pewarta: Edi






