Perusahaan Jual Pasta Gigi Gol Tender Ratusan Miliar di Kejagung

- Jurnalis

Rabu, 11 Desember 2024 - 13:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kantor PT. Surya Muara Emas (SME)

Foto: Kantor PT. Surya Muara Emas (SME)

BERITA JAKARTA – Ada-ada saja perilaku koruptif oknum pejabat tinggi di Kejaksaan Agung (Kejagung) yang notabene adalah Penegak Hukum. Demi memperoleh keuntungan pribadi atau menguntungkan pihak tertentu dengan cara culas.

Salah satunya, melalui PT. Surya Muara Emas (SME) meski tidak mempunyai karyawan entah mengapa oknum pejabat Kejagung tetap “memilih” PT. SME sebagai pemenang tender proyek kontra penyadapan radio frekuensi tahun 2024 senilai Rp200 miliar.

Padahal, jika melihat kegiatan bisnis perusahaan yang dikelola Nugroho Aditanoyo selaku Direktur PT. SME, bisa dikatakan masih jauh panggang dari api.

Artinya, PT. SME tidak memiliki kompetensi khusus dalam pengadaan peralatan informasi dengan peralatan Kontra Penyadapan Radio Frekuensi Tahun Anggaran (TA) 2024 senilai Rp200 miliar tersebut.

Pasalnya, semua bidang perniagaan dilakoninya, mirip Toko Serba Ada alias Toserba mulai dari pasta gigi, jasa cleaning servis, peralatan rumah tangga, fotografi, periklanan, bengkel mobil dan kehumasan.

Fakta diatas berdasarkan dokumen yang diperoleh Media Online Matafakta.com Rabu 11 Desember 2024 dan hasil investigasi pada 6 November 2024.

Perlu diketahui, kondisi PT. SME di Jalan KH. Hasyim Ashari tak layak disebut sebagai pemenang tender, karena terindikasis tidak ada karyawan.

“Ini kantor dulunya bekas penjualan motor merek Jepang,” ucap Supardi yang bekerja di Saputra Ban selama 17 tahun, Rabu (6/11/2024).

Supardi menuturkan setiap hari di PT. SME selalu sepi dan tidak ada kegiatan perkantoran hanya waktu tertentu banyak motor dan mobil mewah.

“Setiap hari memang seperti (suasana) ini. Hanya pada waktu tertentu saja ramainya. Banyak motor dan mobil mewah,” ulasnya.

Sepengetahuan Supardi, PT. SME diduga sebagai tempat menyimpan dokumen tender. Sebab tidak ada karyawan di PT. SME selain seorang wanita yang bertugas menerima tamu.

“Ya memang seperti ini keadaannya. Bahkan cat di Gedung PT. SME sudah kusam dan lagi-lagi tidak ada papan nama perusahaan,” ujarnya.

Selain itu, tambah Supardi, untuk mencari alamat PT. SME memang bukan perkara mudah, karena memang tidak diketahui alamat perusahaan tersebut.

“Karena memang tidak diketahui alamat perusahaan tersebut yang konon bergelut dibidang informasi teknologi atau IT itu,” pungkasnya. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB