Kasus Lahan Pertamina, Saksi Akui Terima Uang dari Terdakwa Rina Pertiwi

- Jurnalis

Selasa, 10 Desember 2024 - 10:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Terdakwa Rina Pertiwi (Eks Panitera Pengangti PN Jakarta Timur)

Foto: Terdakwa Rina Pertiwi (Eks Panitera Pengangti PN Jakarta Timur)

BERITA JAKARTA – Kasus korupsi dugaan suap ihwal eksekusi lahan dengan terdakwa mantan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Rina Pertiwi, menghadirkan saksi Dede Rahmana, Senin (9/12/2024).

Dalam kesaksiannya diruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Dede mengakui mendapatkan uang Rp200 juta dari Rina.

Tapi entah mengapa Jaksa Penyidik Kejati DKI tidak menetapkan Dede sebagai tersangka? Pengakuan Dede itu diungkapkannya di hadapan Ketua Majelis Hakim, Eko Aryanto.

Ketua Majelis Hakim, Eko Aryanto, juga ikut bertanya ke Dede terkait perannya dalam kasus tersebut. Dede mengaku menerima Rp200 juta karena telah mendoakan.

“Bapak tadi nerima berapa? Rp 200 juta?” tanya Hakim.

“Iya,” jawab Dede.

“Untuk apa itu? Peran Bapak apa, mendoakan saja?,” tanya Hakim.

“Iya,” jawab Dede.

“Bapak kan mendoakan saja? Tanah yang di Cibinong minta didoakan?,” tanya Hakim.

“Iya,” jawab Dede.

“Ini karena berhasil Bapak dapat Rp200 juta?” tanya Hakim.

“Ya nggak tahu berhasil nggaknya,” jawab Dede.

Hakim lalu mendalami jumlah uang yang diterima Rina. Dia mengatakan Rina menerima bagian dari total pemberian cek Rp1 miliar oleh Ali Sopyan sebesar Rp 797.500.000.

“Jadi yang benar-benar diterima oleh terdakwa Rina itu berapa totalnya?,” tanya Jaksa. “Rp 797 juta,” jawab Dede.

Sebelumnya, Rina Pertiwi didakwa menerima suap Rp1 miliar terkait pengurusan eksekusi lahan salah satu perusahaan BUMN. Jaksa mengatakan Rina menerima bagian Rp797 juta dari total suap tersebut.

Rina telah menerima hadiah padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.

“Jika antara beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan ada hubungannya sedemikian rupa, sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut,” kata Jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis 21 November 2024. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB