Soal Proyek Pengadaan, Kejagung Seperti Mendistorsi Penegakan Hukum

- Jurnalis

Senin, 9 Desember 2024 - 06:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kantor Kejaksaan Agung RI

Foto: Kantor Kejaksaan Agung RI

BERITA JAKARTA – Miris disaat masyarakat memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia 2024, tiba-tiba institusi Kejaksaan Agung (Kejagung) terkuak aroma dugaan korupsi tender proyek pengadaan alat Intelijen pada Direktorat Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) tahun 2024 sebesar Rp950 miliar.

Seolah penegakan hukum yang dilakukan jajaran Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung seperti mendistorsi kinerjanya.

Padahal, saat ini Jampidsus Kejagung tengah gencar mengusut perkara besar diantaranya, kasus korupsi timah senilai Rp271 triliun, kasus crazy rich Surabaya vs PT. Antam dan kasus impor gula Kemendag.

Menurut pandangan Akademisi Universitas Trisakti, Dr. Abdul Fickar Hadjar mengatakan, pelanggaran tindak pidana korupsi dimanapun harus dibongkar, termasuk ditempat yang diperkirakan bersih.

“Pelanggaran tindak pidana korupsi dimanapun harus dibongkar, termasuk ditempat yang diperkirakan bersih,” tegas Fickar menanggapi Matafakta.com, Minggu (8/12/2024)

Sebab dalam pandangannya di instansi pemberantasan korupsi, justru tempat yang penuh dengan kekuasaan, termasuk kekuasaan menyidik dan menuntut korupsi. Karena didalam kekuasaan itu  justru melekat kecenderungan korupsi (power tend to corrupt).

“Jadi sekalipun di Kejaksaan atau bahkan di Kepolisian atau di KPK justru harus yang lebih dulu dibersihkan dan ditindak,” ujar Fickar.

Untuk itu, tambah Fickar, terkait dugaan korupsi pengadaan alat intai pada Direktorat Jamintel Kejaksaan Agung, Fickar meminta agar pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menanganinya.

“Korupsi di Kejaksaan justru seharusnya KPK lebih sigap untuk menanganinya,” pungkas Fickar. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB