BERITA JAKARTA – Carut marut manajemen Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) di Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam pelaksanaan tender alat teknologi Intelijen senilai hampir Rp1 triliun milik Direktorat pada Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) mengindikasikan ada ‘sesuatu’.
Pasalnya, berdasarkan hasil investigasi Matafakta.com terhadap empat perusahaan pemenang tender di Kejagung baik di Jakarta Selatan maupun Jakarta Pusat, ternyata tidak memiliki kantor sendiri.
Empat entitas penyedia proyek alat intai ratusan miliar Kejagung tersebut, tidak memiliki kantor sendiri alias menumpang pada bisnis lain, meskipun korporasi tersebut mendapatkan order ratusan miliar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Artinya ada dugaan faktor kesengajaan oknum LPSE Kejagung yang enggan memverifikasi langsung (on the spot) keberadaan perusahaan para pihak pemenang lelang melainkan hanya berdasarkan hasil data primer yang disodorkan oknun pebisnis nakal.
Sebut saja, PT. Anja Bangun Selaras (ABS) dan PT. Ras Digital Media (RDM) yang ditenggarai menumpang pada perusahaan lain.
Kemudian, PT. Permata Sigma Perkasa (PSP) berada di lantai 7 Apartemen Belleza Permata Hijau dan PT. Surya Muara Emas (SME) yang patut diduga tidak memiliki karyawan.
Untuk itu, Anggota Parlemen DPR RI, Hinca Panjaitan mendesak Kejagung agar segera memberikan klarifikasi kepada publik agar terang duduk soalnya.
“Jika benar hasil investigasi ini, tentu sebaiknya Kejagung segera memberikan klarifikasi ke publik agar terang duduk soalnya,” ucap Hinca menanggapi pemberitaan Matafakta.com terkiat dugaan korupsi alat Intelijen Kejagung, Jumat (6/12/2024).
Hinca menjelaskan, kerja jurnalistik ini penting untuk melakukan fungsi penyeimbang informasi, apakah benar atau salah yang diberitakan itu.
“Jika tidak tentu publik akan terus bertanya-tanya. Apalagi nilai proyeknya cukup besar dan serius,” tuturnya.
“Saran saya jelaskan dan buka semua proses tender itu sekaligus klarifikasi dengan baik. Kepada perusahaan yang diberitakan juga saya minta jelaskanlah apakah benar atau tidak agar semua menjadi terang,” tambah Hinca.
Sementara itu, Dosen Pascasarjana Universitas Trisakti, Dr. Abdul Fickar Hadjar mengungkapkan, jika benar informasi bahwa perusahaan pemenang tender Kejagung tidak memiliki kantor sendiri alias menumpang di kantor lain patut dicurigai.
“Maka ini jelas tender yang patut dicurigai karena itu untuk menghindarkan kerugian Negara, KPK harus turun tangan mengawal tender ini agar tidak terlanjur terjadi kerugian Negara yang tidak perlu,” pungkas Fickar. (Sofyan)