BERITA BEKASI – Ketua Jaringan Nusantara Watch (JNW), Indra Sukma meminta Penyidik Unit 1 Subdit V Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya serius tangani proyek Naskah Akademik Rp30 juta per-Desa se-Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
“Sebab kasus yang sudah sempat memeriksa puluhan Kepala Desa itu belum ada perkembangannya lagi alias redup,” kata Indra, Rabu (4/12/2024).
Padahal, lanjut Indra, pemeriksaan kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) yang tengah ditangani Dirkrimsus Polda Metro Jaya yang sudah kadung publik tersebut, dinanti-nanti masyarakat dan para pemerhati di Kabupaten Bekasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Nyaris sudah hampir setahun pemeriksaan secara meraton baik Kepala DPMD, para Kepala Desa dan PT. Duta Karya Djemat namun hingga kini belum ada perkembangan lagi,” ujarnya.
Selain Dana Desa tidak dikelola secara swakelola, PT. Duta Karya Djemat sebagai perusahaan yang menggarap proyek Naskah Akademik tersebut disinyalir tidak memiliki legalitas atau sertifikasi sebagai penulis.
“Bahkan pemilik PT. Duta Karya Djemat, Ahmad sudah mengakui ke publik bahwa perusahaannya hanya dipinjam dan tidak terlibat langsung dalam pembuatan Naskah Akademik tersebut,” ungkapnya.
Ahmad pun, kata Indra, juga sudah mengakui adanya tranferan dari setiap Desa ke rekening perusahaan, akan tetapi uang tersebut seluruhnya langsung di transfer ke rekening pribadi atas nama seseorang berinisial RF.
“Seingat saya kalau ditotal kurang lebih Rp2 miliar dan uang tersebut masuk ke rekening perusahaan secara bertahap. Intinya, setiap ada uang masuk ke perusahaan uang itu langsung diminta semua oleh RF,” jelas Indra mengutif pengakuan Ahmad.
Meski begitu, Ahmad mengaku, dirinya tidak mengetahui uang tersebut mengalir kemana saja. Sebab, uang yang masuk ke rekening perusahaan PT. Duta Karya Djemat miliknya, langsung ditransfer ke rekening pribadi RF.
“Setahu saya semua yang mengatur RF dan Tim-nya. Selain itu yang menulis atau membuat Naskah Akademik itu RF dan yang mengatur uang mengalir kemana aja juga RF. Saya tidak masuk di dalam Tim,” aku Ahmad.
Selain itu, kata Indra, proyek rencana pembuatan prodak hukum Pemerintah Desa (Pemdes) yang dimaksud, tidak masuk dalam Rencana Kerja Pemerintahan (RKP) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
“Kita menduga, ini pungutan liar yang dihalalkan melalui surat edaran Pj Bupati Bekasi Nomor: PM.05.02/SE-13-DPMD/2023 dan surat DPMD Nomor: PM.05.04/1444-DPMD/2023 yang ditandatangani Kepala Dinas DPMD, Rahmat Atong,” ucap Indra.
Setiap Desa, tambah Indra, sudah memiliki Rencana Kerja Pemerintahan (RKP) yang berpedoman pada Peraturan Menteri Desa, PDTT Nomor: 21 Tahun 2020, tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
“Jadi apa urgensi-nya sehingga mendadak lari dari RKP dan APBDes ujuk-ujuk mau buat prodak hukum Pemerintah Desa melalui proyek Naskah Akademik yang dipungut Rp30 juta per-Desa,” pungkasnya. (Tim)