BERITA BEKASI – Pemerintah Kabupaten Bekasi sampai saat ini tidak melaksanakan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait sengketa Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serang Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Hal itu ditegaskan Kuasa Hukum Solihin Muhtar yakni Sukarna, SH, MH & Partners selaku pihak penggugat hasil Pilkades Serang Cikarang Selatan 2018 yang terindikasi curang yang dilakukan secara terstruktur.
“Hasil gugatan kami Nomor: 128/G/2018/PTUN-Bdg menang bahkan dikuatkan melalui putusan Pengadilan Tinggi TUN Nomor: 202/B/2019/PT.TUN.JKT,” terang Sukarna kepada Matafakta.com, Selasa (3/12/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Bahkan, sambung Sukarna, perkara sengketa Pilkades Serang Cikarang Selatan tersebut sampai ke tingkat Kasasi Mahkamah Agung (MA) Nomor: 75K/TUN/2020 dan Peninjauan Kembali (PK) Nomor: 23PK/TU/2021 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
“Namun faktanya sampai sekarang Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Pj Bupati Bekasi, tidak melaksanakan perintah putusan Pengadilan. Bahkan sebaliknya Irwan Handoko selaku Kepala Desa Serang malah diperpanjang sampai dua kali jabatan,” ungkap Sukarna.
Pemerintah, lanjut Sukarna, Kabupaten Bekasi, bukan tidak hanya membantah putusan Pengadilan, tapi juga membantah surat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor: 100.4/4172/SJ tertanggal 29 Agustus 2024.
“Surat Kemendagri tersebut terkait pelaksanaan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Bandung. Namun lagi-lagi tetap tidak dilaksanakan Pemerintah Kabupaten Bekasi sampai sekarang. Ini pembangkangan luar biasa,” sindir Sukarna.
Dikatakan Sukarna, Pemerintah Kabupaten Bekasi wajib melaksanakan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN terkait sengketa Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serang Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.
“Sesuai Pasal 7 ayat (2) huruf I Undang-Undang Nomor: 30 Tahun 2014, tentang Administrasi Pemerintahan menyatakan, bahwa Pejabat Pemerintahan wajib mematuhi putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.
Sukarna menegaskan, dalam surat Kemendagri, Pj Bupati Bekasi diminta untuk segera menindak lanjuti hasil putusan Pengadilan Nomor: 128/PEN.EKS/2018/PTUN-Bdg sesuai dengan surat yang dikirimkan Sekda Kabupaten Bekasi Nomor: Pm.05.01/3973-DPMDI2022.
“Itu jelas baik perintah putusan Pengadilan PTUN Bandung dan surat Kemendagri bahwa Pemerintah Kabupaten Bekasi diminta untuk menjalankan seluruh putusan Pengadilan, termasuk dalam pemberhentian Kepala Desa, Irwan Handoko,” ulasnya.
Padahal, tambah Sukarna, baik Pj Bupati Bekasi dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Rahmat Atong mengatakan bahwa pihaknya tinggal mengikuti arahan dari Kemendagri namun fakta sampai sekarang tidak dilaksanakan.
“Mana sampai sekarang Irwan Handoko di PAW ngak diberhentikan juga ngak atau di Pj-kan gitu malah diperpanjang 2 kali jabatannya sebagai Kades Serang. Kita minta putusan Pengadilan dilaksanakan,” pungkas Sukarna. (Tim)