Soal Desa Serang, Praktisi Hukum: Pemkab Bekasi Wajib Taati Putusan Pengadilan

- Jurnalis

Selasa, 3 Desember 2024 - 23:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kantor Kepala Desa Serang, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat

Foto: Kantor Kepala Desa Serang, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat

BERITA BEKASI – Tidak ada alasan bagi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, Jawa Barat, untuk tidak melaksanakan putusan Pengadilan TUN yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht.

Hal itu ditegaskan, Praktisi Hukum, Dr, Weldy Jevis Saleh, SH, MH, menanggapi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, terkait sengketa Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serang, Cikarang Selatan.

“Putusan kalau sudah inkracht harus segera dieksekusi atau ditindaklanjuti maupun Hukum Perdata, Hukum Administasi, Hukum Tata Negara maupun Hukum Pidana,” terang Weldy kepada Matafakta.com, Selasa (3/12/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sekalipun, kata Weldy yang bersangkutan beralasan sedang mengajukan Peninjauan Kembali atau PK, tidak mempengaruhi Pemkab Bekasi untuk melaksanakan eksekusi atau menindaklanjuti putusan Pengadilan TUN yang sudah inkrach.

“Silahkan saja yang bersangkutan mau PK satu kali, mau PK dua kali atau PK tiga kali, tidak mempengaruhi. Sesuai Pasal 7 ayat (2) huruf I UU Nomor: 30 Tahun 2014, tentang Administrasi Pemerintahan.

Baca Juga :  Kemenangan Paslon 01 Kemenangan Masyarakat Kota Bekasi  

“Pasal 7 ayat (2) Huruf I dalam UU Nomor: 30 Tahun 2014 menyatakan dengan tegas bahwa Pejabat Pemerintahan wajib mematuhi putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Jadi tidak ada alasan,” tambahnya.

Lebih jauh Weldy mengatakan, putusan Pengadilan yang tidak dilaksanakan merupakan bentuk civil contempt yaitu perbuatan yang melanggar perintah Pengadilan. Tindakan ini dapat berakibat semakin merosotnya keadilan di Indonesia.

“Dengan fakta ini, Negara perlu hadir untuk melindungi martabat dan keluhuran profesi Hakim. Pemkab Bekasi harus segera melaksankan putusan Pengadilan atau sanksi atas sikap melawannya tersebut,” tandas Weldy.

Seperti diketahui, Pemkab Bekasi sampai saat ini tidak melaksanakan putusan Pengadilan TUN, terkait sengketa Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serang Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Baca Juga :  Heri Koswara & Sholihin Menang Telak di 5 TPS RW 07 Kelurahan Perwira

Hal itu ditegaskan Kuasa Hukum Solihin Muhtar yakni Sukarna, SH, MH & Partners selaku pihak penggugat hasil Pilkades Serang Cikarang Selatan 2018 yang terindikasi curang yang dilakukan secara terstruktur.

“Hasil gugatan kami Nomor: 128/G/2018/PTUN-Bdg menang bahkan dikuatkan melalui putusan Pengadilan Tinggi TUN Nomor: 202/B/2019/PT.TUN.JKT,” terang Sukarna.

Bahkan, tambah Sukarna, perkara sengketa Pilkades Serang Cikarang Selatan tersebut sampai ke tingkat Kasasi Mahkamah Agung (MA) Nomor: 75K/TUN/2020 dan Peninjauan Kembali (PK) Nomor: 23PK/TU/2021 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

“Namun faktanya sampai sekarang Pemkab Bekasi melalui Pj Bupati Bekasi, tidak melaksanakan perintah putusan Pengadilan. Bahkan sebaliknya Irwan Handoko selaku Kepala Desa Serang malah diperpanjang sampai dua kali jabatan. (Tim)

Berita Terkait

Soal Pilakdes Serang, Kuasa Hukum Ingatkan Pj Bupati Bekasi Jalani Putusan Pengadilan
Dugaan Money Politik Paslon 03 Dilaporkan ke Bawaslu Kota Bekasi
FKMPB: Ngak Salah Pagar SDN Sumber Jaya 04 Panjang 60 Rp194 Juta?
Soal Jabatan Kades Serang, FKMPB: Pemkab Bekasi Lupa atau Sengaja
Laporan Tim 01 Ditolak, Ini Kata Ketua Bawaslu Kota Bekasi
Mulai Hari Ini, KPU Kabupaten Bekasi Gelar Rapat Pleno Rekapitulasi Suara
FKMPB Soroti Proyek Pagar SDN Sumber Jaya 04 Tambun Selatan
Kemenangan Paslon 01 Kemenangan Masyarakat Kota Bekasi  
Berita ini 35 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 Desember 2024 - 23:02 WIB

Soal Desa Serang, Praktisi Hukum: Pemkab Bekasi Wajib Taati Putusan Pengadilan

Senin, 2 Desember 2024 - 23:39 WIB

Dugaan Money Politik Paslon 03 Dilaporkan ke Bawaslu Kota Bekasi

Senin, 2 Desember 2024 - 12:55 WIB

FKMPB: Ngak Salah Pagar SDN Sumber Jaya 04 Panjang 60 Rp194 Juta?

Senin, 2 Desember 2024 - 07:23 WIB

Soal Jabatan Kades Serang, FKMPB: Pemkab Bekasi Lupa atau Sengaja

Minggu, 1 Desember 2024 - 16:53 WIB

Laporan Tim 01 Ditolak, Ini Kata Ketua Bawaslu Kota Bekasi

Berita Terbaru

Inisiasi Gerakan Jaka Pangan Kejari Kota Blitar

Berita Daerah

Kejari Kota Blitar Inisiasi Gerakan Jaka Pangan

Rabu, 4 Des 2024 - 14:08 WIB