BERITA JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) telah menolak upaya hukum kasasi yang diajukan oleh sosok bernama Hendra Kusuma Kargito. Sebelumnya, Hendra Kargito adalah mantan klien dari LQ Indonesia Law Firm sekaligus korban dari KSP Indosurya.
Bak air susu dibalas air tuba, setelah dibantu oleh LQ Indonesia Law Firm Hendra Kargito justru mencabut kuasa dan tidak mau membayar success fee yang sudah seharusnya menjadi hak dari LQ Indonesia Law Firm.
Melihat tidak adanya itikad baik dari Hendra Kargito, LQ Indonesia Law Firm memutuskan untuk membawa perkara ini ke ranah hukum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Putusan Pengadilan Negeri (PN) Tangerang memutuskan bahwa Hendra Kargito diwajibkan membayar success fee kepada LQ Indonesia Law Firm.
Tak terima dengan putusan tersebut, Hendra Kargito kemudian mengajukan banding pada Pengadilan Tinggi (PT) Banten namun hasilnya justru menguatkan putusan Pengadilan PN Tangerang.
Tidak berhenti sampai disitu, Hendra Kargito lalu mengajukan upaya hukum kasasi namun ditolak oleh Mahkamah Agung.
Advokat Alvin Lim, SH, MH selaku Founder dari LQ Indonesia Law Firm menyampaikan, Hendra Kargito sangat licik padahal beliau dari awal telah sepakat dengan success fee yang sudah seharusnya menjadi hak LQ Indonesia Law Firm.
“Namun beliau justru enggan membayar success fee tersebut. Kami menduga beliau mengajukan banding dan kasasi supaya beliau terbebas untuk tidak membayar success fee tersebut namun nyatanya kasasinya ditolak oleh MA,” terang Alvin, Kamis (28/11/2024).
Advokat Pestauli Saragih, SH, MH dari LQ Indonesia Law Firm menambahkan, dari awal pihaknya memperjuangkan hak dari Hendra Kargito sampai beliau memperoleh ganti rugi dari KSP Indosurya.
“Namun setelah mendapatkan ganti rugi tersebut beliau justru menusuk kami dari belakang dengan mencabut kuasa dan enggan untuk membayar success fee yang telah disepakati,” pungkas Pestauli. (Sofyan)
Tentang LQ INDONESIA LAW FIRM
LQ Indonesia Law Firm adalah firma hukum terdepan dalam penanganan kasus pidana, keuangan dan ekonomi khusus.
LQ Indonesia Law Firm memiliki cabang di 4 kota dan dapat dihubungi di hotline Cabang Tangerang – 0817-4890-999 Cabang Jakarta Barat – 0811-1534-489 Cabang Lebak Bulus – 0811-1023-489 Cabang Kemayoran – 0811-1184-489.