BERITA BEKASI – Tidak ada alasan bagi pihak Kepolisian Polres Metro Bekasi Kota untuk tidak segera melakukan penangkapan terhadap pelaku penyerang wartawan, Jumat (22/11/2024).
Hal itu ditegaskan Pendiri Media Online Matafakta.com, Indra Sukma menyikapi penyerangan terhadap Charles Pesy Gunawan (44) wartawan FHI di depan Gedung PWI Bekasi Raya.
“Ternyata, bukan sekedar penyerangan pelaku sempat mau menyeret korban kedalam mobilnya, namun gagal karena korban langsung berontak,” terang Indra.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dengan fakta itu, kata Indra, boleh dibilang para pelaku serius ingin menghabisi korban, beruntung CPG berontak ketika para pelaku mau menyeretnya ke dalam mobil.
“Jadi, penganiayaan dilokasi itu karena para pelaku gagal menyeret korban kedalam mobilnya. Coba kalau berhasil siapa yang menjamin keselamatan korban,” ulasnya.
Sesuai informasi bahwa setelah korban membuat laporan polisi dan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) pelaku sempat datang ke Gedung PWI Bekasi Raya.
“Pelaku menemui Ketua PWI Bekasi Raya, Ade Muksin, untuk meminta maaf agar permasalahannya tidak diperpanjang. Enak bener,” sindir Indra.
Dengan fakta itu juga, lanjut Indra, pelaku yang diketahui bernama Arif tersebut sudah dikenali dan diketahui keberadaannya.
“Pelaku harus bertanggung jawab atas aksi koboy-nya melakukan penyerangan terhadap wartawan di depan Markas Wartawan. Mungkin Arif sengaja biar tenar,” ujarnya.
Dikatakan Indra, dalam UU Pers Nomor: 40 Tahun 1999 Pasal 4 ayat (3) disebutkan: Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
“Jadi, poinnya kepada siapa saja yang sengaja melawan hukum, menghambat atau menghalangi ketentuan Pasal 4 ayat (3) dipenjara maksimal 2 tahun dan denda Rp500 juta,” tutur Indra.
Adapun ketentuan sanksi terlampir pada Undang-Undang (UU) Pers Nomor: 40 Tahun 1999, tentang Pers, BAB VII Ketentuan Pidana pada Pasal 18 ayat (1).
“Jadi kalau kita merefernya dengan UU terkait dengan pekerjaan yang sedang melakukan kegiatan liputan, maka itu dasar hukumnya,” ujarnya.
Indra menambahkan ada langkah hukumnya atas pemberitaan pers yang merugikan yaitu melalui mekanisme Hak Jawab dan Hak Koreksi.
Hak jawab dalam UU Pers adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan yang dirasa merugikan nama baiknya.
“Pers wajib melayani Hak Jawab dan Hak Koreksi. Itu jalurnya bukannya malah melakukan aksi koboy. Kita berharap polisi segera menagkap para pelaku,” pungkas Indra. (Mul)