Kejari Blitar Terapkan Keadilan Restoratif

- Jurnalis

Jumat, 22 November 2024 - 21:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejaksaan Negeri Blitar

Kejaksaan Negeri Blitar

BERITA JAKARTA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar kembali menerapkan restotatif justice terhadap tersangka Nur Fadhilah alias Fadhil dan tersangka Aris Sucipto alias Aris.

Untuk tersangka Fadhil penyidik menjerat dengan Pasal 362 KUHP Juncto Pasal 53 KUHP.

Sedangkan tersangka Aris dijerat dengan Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang (UU) Nomor: 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Keterangan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Blitar, Baringin, SH, MH, tersangka Fadhil melakukan tindak pidana percobaan percurian disebabkan untuk membiayai pengobatan anak yang sedang sakit.

“Sebelum melakukan percobaan percurian Nur Fadhilah alias Fadhil, rela berhutang demi kesembuhan sang anak. Hutang tak terbayar dia pun nekad melakukan aksi pencurian dengan memotong losbak milik kerabatnya sendiri,” ucap Baringin, Jumat (22/11/2024).

Dikatakannya, aksi percobaan pencurian tersebut tidak terjadi, lantaran perbuatan Fadhil diketahui pemilik mobil sekaligus korban percobaan pencurian, bernama M. Andri Ismail.

Baca Juga :  LQ Indonesia Law Firm Banjir Kuasa Korban PT. Sentratama Investor Future

“Disisi lain antara korban dengan tersangka masih memiliki hubungan keluarga yaitu sebagai saudara ipar,” imbuhnya.

Baringin menjelaskan, dalam perkara tindak pidana lalu lintas yang karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia atas nama tersangka Aris melanggar Pasal 310 ayat (4) UU Nomor: 22 Tahuh 2009, tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan.

“Pembebasan tahanan Kota tersebut sebagai tindak lanjut atas diterbitkannya Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif Kajari Blitar Nomor: PRINT- 2446/M.5.22/Eoh.2/11/2024 tanggal 22 November 2024 atas nama tersangka Nur Fadhil alias Fadhil Bin Hari Aslal,” jelasnya.

Selain itu, Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif Kajari Blitar Nomor: PRINT-2447/M.5.22/Eoh.2/11/2024 tanggal 22 November 2024 atas nama tersangka Aris Sucipto alias Aris Bin Abdul Kohar.

Dilanjutkan Baringin, bahwa penyelesaian perkara tindak pidana melalui mekanisme penghentian penuntutan dengan mengedepankan Keadilan Restoratif menjadi bukti bahwa Kejari Blitar sebagai institusi Penegak Hukum telah mengakomodir perkembangan kebutuhan dan rasa keadilan masyarakat yang menuntut adanya perubahan paradigma Penegakan Hukum.

Baca Juga :  Alvin Lim Pertanyakan Kualitas dan Integritas Hakim PN Medan

“Dan semata-mata mewujudkan keadilan retributif menjadi keadilan restoratif yang tidak berorientasi pada pembalasan, dengan mempertimbangkan kearifan lokal dan nilai-nilai keadilan yang hidup di masyarakat,” tuturnya.

Selanjutnya, dalam perkara tindak pidana lalu lintas yang karena kelalaian tersangka Aris saat mengendarai kendaraan bermotor dengan membawa muatan obrok (tas kurir) yang membuat korban Mukri meninggal dunia.

“Karenakan muatan obrok (tas kurir) yang dibawa tersangka Aris membentur badan korban Mukri. Juga telah tercapainya perdamaian tanpa syarat antara pihak tersangka dengan keluarga korban,” beber mantan Kajari Landak, Kalimantan Barat ini.

Selain itu tersangka Aris sendiri dengan itikad baik juga telah memberikan santunan duka kepada keluarga korban.

“Adapun muatan obrok yang dibawa tersangka Aris dipergunakan untuk berjualan kopi sebagai mata pencaharian tersangka sehari-hari di Pasar Dimoro Blitar,” pungkasnya. (Sofyan)

Berita Terkait

LQ Apresiasi Polda Metro Jaya Para Pelaku Investasi Pasif Ditetapkan Tersangka
Mantan Panitera PN Jaktim Jalani Sidang Perdana Kasus Suap Lahan PT. Pertamina
LQ Indonesia Law Firm Banjir Kuasa Korban PT. Sentratama Investor Future
Alvin Lim Pertanyakan Kualitas dan Integritas Hakim PN Medan
Kejari Bogor Diminta Segera Kembalikan Asset Korban KSP SB
Tiga Penuntut Umum Bakal Adili Bekas Panitera PN Jakarta Timur
Penyidik Pidsus Kejagung Sita Uang Tunai Ratusan Miliar
Tujuh Tersangka Korupsi Tata Kelola Emas Segera Diadili
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 21:04 WIB

Kejari Blitar Terapkan Keadilan Restoratif

Kamis, 21 November 2024 - 15:47 WIB

Mantan Panitera PN Jaktim Jalani Sidang Perdana Kasus Suap Lahan PT. Pertamina

Selasa, 19 November 2024 - 20:45 WIB

LQ Indonesia Law Firm Banjir Kuasa Korban PT. Sentratama Investor Future

Senin, 18 November 2024 - 20:18 WIB

Alvin Lim Pertanyakan Kualitas dan Integritas Hakim PN Medan

Jumat, 15 November 2024 - 19:18 WIB

Kejari Bogor Diminta Segera Kembalikan Asset Korban KSP SB

Berita Terbaru

Foto: Saat Investigasi ke Kantor PT. PSP Pemenang Proyek Rp950 Miliar Kejaksaan Agung

Berita Utama

Membongkar Dugaan Korupsi Alat Intelijen di Kejaksaan Agung

Jumat, 22 Nov 2024 - 22:49 WIB

Kejaksaan Negeri Blitar

Hukum

Kejari Blitar Terapkan Keadilan Restoratif

Jumat, 22 Nov 2024 - 21:04 WIB