BERITA JAKARTA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar kembali menerapkan restotatif justice terhadap tersangka Nur Fadhilah alias Fadhil dan tersangka Aris Sucipto alias Aris.
Untuk tersangka Fadhil penyidik menjerat dengan Pasal 362 KUHP Juncto Pasal 53 KUHP.
Sedangkan tersangka Aris dijerat dengan Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang (UU) Nomor: 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Keterangan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Blitar, Baringin, SH, MH, tersangka Fadhil melakukan tindak pidana percobaan percurian disebabkan untuk membiayai pengobatan anak yang sedang sakit.
“Sebelum melakukan percobaan percurian Nur Fadhilah alias Fadhil, rela berhutang demi kesembuhan sang anak. Hutang tak terbayar dia pun nekad melakukan aksi pencurian dengan memotong losbak milik kerabatnya sendiri,” ucap Baringin, Jumat (22/11/2024).
Dikatakannya, aksi percobaan pencurian tersebut tidak terjadi, lantaran perbuatan Fadhil diketahui pemilik mobil sekaligus korban percobaan pencurian, bernama M. Andri Ismail.
“Disisi lain antara korban dengan tersangka masih memiliki hubungan keluarga yaitu sebagai saudara ipar,” imbuhnya.
Baringin menjelaskan, dalam perkara tindak pidana lalu lintas yang karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia atas nama tersangka Aris melanggar Pasal 310 ayat (4) UU Nomor: 22 Tahuh 2009, tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan.
“Pembebasan tahanan Kota tersebut sebagai tindak lanjut atas diterbitkannya Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif Kajari Blitar Nomor: PRINT- 2446/M.5.22/Eoh.2/11/2024 tanggal 22 November 2024 atas nama tersangka Nur Fadhil alias Fadhil Bin Hari Aslal,” jelasnya.
Selain itu, Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif Kajari Blitar Nomor: PRINT-2447/M.5.22/Eoh.2/11/2024 tanggal 22 November 2024 atas nama tersangka Aris Sucipto alias Aris Bin Abdul Kohar.
Dilanjutkan Baringin, bahwa penyelesaian perkara tindak pidana melalui mekanisme penghentian penuntutan dengan mengedepankan Keadilan Restoratif menjadi bukti bahwa Kejari Blitar sebagai institusi Penegak Hukum telah mengakomodir perkembangan kebutuhan dan rasa keadilan masyarakat yang menuntut adanya perubahan paradigma Penegakan Hukum.
“Dan semata-mata mewujudkan keadilan retributif menjadi keadilan restoratif yang tidak berorientasi pada pembalasan, dengan mempertimbangkan kearifan lokal dan nilai-nilai keadilan yang hidup di masyarakat,” tuturnya.
Selanjutnya, dalam perkara tindak pidana lalu lintas yang karena kelalaian tersangka Aris saat mengendarai kendaraan bermotor dengan membawa muatan obrok (tas kurir) yang membuat korban Mukri meninggal dunia.
“Karenakan muatan obrok (tas kurir) yang dibawa tersangka Aris membentur badan korban Mukri. Juga telah tercapainya perdamaian tanpa syarat antara pihak tersangka dengan keluarga korban,” beber mantan Kajari Landak, Kalimantan Barat ini.
Selain itu tersangka Aris sendiri dengan itikad baik juga telah memberikan santunan duka kepada keluarga korban.
“Adapun muatan obrok yang dibawa tersangka Aris dipergunakan untuk berjualan kopi sebagai mata pencaharian tersangka sehari-hari di Pasar Dimoro Blitar,” pungkasnya. (Sofyan)