Modus Proyek PL, Celah Oknum Petinggi Kejagung Untuk Korupsi

- Jurnalis

Rabu, 20 November 2024 - 08:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Gedung Kejaksaan Agung RI

Foto: Gedung Kejaksaan Agung RI

BERITA JAKARTA – Pengadaan Barang dan Jasa di Kejaksaan Agung (Kejagung) disinyalir kerap menggunakan modus Penunjukan Langsung alias PL untuk menentukan relasi pemenang tender proyek dengan dalih “rahasia Negara”.

Memang dalam proses pengadaan ini walaupun tercium adanya indikasi dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), tetapi pembuktiannya sangat sulit, karena sistem administrasi dari pemberi dan penerima pekerjaan ini sangatlah rapi.

Salah satunya proyek tender pengadaan Laboratorium Digital Forensik (Integrated Digital Forensic Management System For Investigation) tahun 2024 dengan pagu anggaran sebesar Rp300 miliar yang berada di Kejaksaan Agung yang akan berakhir pada tahun 2024 ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Proyek yang nilainya cukup fantastis tersebut diduga menerapkan sistem Penunjukan Langsung (PL) dan tidak melakukan tander pada umumnya yaitu, proses formal dimana pihak pembeli mengundang vendor yang memenuhi syarat untuk mengajukan penawaran harga dan kualitas.

Baca Juga :  Kantor Pemenang Tender Proyek Kejagung Senilai Rp199,6 Miliar Ngumpet

Sebab dalam dokumen yang diperoleh Matafakta.com, tidak diketahui Satuan Kerja (Satker) manakah yang nantinya akan menggunakan Laboratorium Digital Forensik (Integrated Digital Forensic Management System For Investigation) tersebut?.

Hanya saja dalam detail paket pekerjaan proyek Laboratorium Digital Forensik disebutkan Satker Kejaksaan Agung RI dan lokasi perkerjaan di Jalan Sultan Hasanuddin No. 1, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Perlu publik ketahui, dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor: 12 Tahun 2021, tentang Pengadaan Barang dan Jasa disebutkan:

Salah satu pekerjaan yang dapat dilakukan Penunjukkan Langsung (PL) adalah jika Barang atau Jasa yang diperlukan adalah bersifat rahasia untuk kepentingan Negara atau barang atau jasa lain bersifat rahasia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

“Akan tetapi pertanyaannya, apakah memang Barang atau Jasa yang diproyekan tersebut benar-benar rahasia Negara atau tidak? Ini yang harus clear sebelum melakukan Penunjukan Langsung,” kata Pakar Hukum Pidana, Kurniawan Adi Nugroho, Rabu (20/11/2024).

Baca Juga :  LQ: Jangan Jadikan Drs. Hijanto Fanardy Menjadi Pengemis Keadilan

Senada dengan Kurniawan Adi Nugroho, mantan Penasehat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Dr. Abdullah Hehamahua, menilai proyek Penunjukan Langsung atau PL, musti ada Standar Operational Prosedur (SOP) khusus yang harus ditaati instansi terkait.

“Penunjukan Langsung tersebut harus diketahui oleh Lembaga Pengadaan Barang dan Jasa. Dengan demikian, tidak boleh ada KKN dalam Penunjukan Langsung,” kata Abdullah.

Demikian juga Dosen Hukum Pidana Pascasarjana Universitas Trisakti, Dr. Abdul Fickar Hadjar berpendapat, jika memang ada PL ada kecenderungan rentan akan korupsi.

“Saya kira BPK bisa berperan maksimal mengatasi ini (tender proyek dengan PL). Jika menang ada PL perlu pengaturan khusus, tetapi tetap DPR sebagai lembaga pengawasan eksekutif tetap mempunyai akses pengawasan. Demikian juga KPK bisa dilibatkan,” pungkasnya. (Sofyan)

Bersambung………..

Berita Terkait

Dugaan Proyek “Dagelan” Intelijen di Kejaksaan Agung
Miris…!!!, Kantor Pemenang Tender Ratusan Miliar Kejagung Tak Punya Karyawan
Netralitas Pemerintah Pada Pilkada 2024 di Jawa Tengah
LQ: Jangan Jadikan Drs. Hijanto Fanardy Menjadi Pengemis Keadilan
Kantor Pemenang Tender Proyek Kejagung Senilai Rp199,6 Miliar Ngumpet
Jaksa Jovi Dipecat, Pakar Hukum: Oknum Jaksa Terima Suap dan Narkoba?
Jaksa Agung Sanksi Pegawai Main Judol, Tapi Ogah Adili Penerima Gratifikasi
Hakim PN Jaksel “Warning” KPK Dalam Menetapkan Tersangka Korupsi
Berita ini 52 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 21 November 2024 - 09:55 WIB

Dugaan Proyek “Dagelan” Intelijen di Kejaksaan Agung

Rabu, 20 November 2024 - 08:16 WIB

Modus Proyek PL, Celah Oknum Petinggi Kejagung Untuk Korupsi

Selasa, 19 November 2024 - 08:03 WIB

Miris…!!!, Kantor Pemenang Tender Ratusan Miliar Kejagung Tak Punya Karyawan

Senin, 18 November 2024 - 18:12 WIB

Netralitas Pemerintah Pada Pilkada 2024 di Jawa Tengah

Senin, 18 November 2024 - 17:52 WIB

LQ: Jangan Jadikan Drs. Hijanto Fanardy Menjadi Pengemis Keadilan

Berita Terbaru

Ilustrasi

Berita Ekonomi

Harga Emas Naik Termasuk Impor Perak Tiongkok dan Persediaan Minyak

Kamis, 21 Nov 2024 - 10:49 WIB

Foto: Kantor Desa Serang, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat

Seputar Bekasi

FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?

Kamis, 21 Nov 2024 - 10:34 WIB

Foto: Gedung Kejaksaan Agung RI

Berita Utama

Dugaan Proyek “Dagelan” Intelijen di Kejaksaan Agung

Kamis, 21 Nov 2024 - 09:55 WIB

Pemkab Bekasi

Seputar Bekasi

FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel

Rabu, 20 Nov 2024 - 11:55 WIB

Foto: Gedung Kejaksaan Agung RI

Berita Utama

Modus Proyek PL, Celah Oknum Petinggi Kejagung Untuk Korupsi

Rabu, 20 Nov 2024 - 08:16 WIB