BERITA JAKARTA – Masyarakat korban PT. Sentratama Investor Future (PT. SIF) berbondong-bondong datang ke kantor LQ Indonesia Law Firm Jakarta Barat untuk meminta bantuan hukum atas permasalahan yang mereka alami.
Pada 10 September 2024, Advokat Juda Sihotang dan Nataniel Hutagaol dari LQ Indonesia Law Firm selaku Penasihat Hukum korban PT. SIF mendampingi korban untuk mendatangi Polda Metro Jaya guna memberikan keterangan terkait Penyelidikan.
Sebelumnya, LQ Indonesia Law Firm telah mewakili para korban untuk melaporkan Direktur PT. SIF, Hendri, Komisaris PT. SIF, Richard dan Susanty Veronica Tan ke Polda Metro Jaya melalui LP/B/4189/VII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA atas dugaan penipuan, perbuatan curang dan pencucian uang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Seperti yang diketahui PT. SIF menawarkan produk investasi kepada para korban dengan iming-iming adanya keuntungan.
Para korban yang merasa tergiur dengan keuntungan tersebut kemudian melakukan deposit secara bertahap dengan jumlah keseluruhannya mencapai Rp9 miliar yang ditransfer ke rekening milik PT. SIF.
Hingga ditahun 2022, keuntungan yang sebelumnya telah diming-imingi oleh PT. SIF kepada korban justru tidak diberikan dan saat para korban ingin menarik modal mereka, para korban tidak lagi dapat mengakses akun aplikasi trading milik mereka.
Hingga saat ini, status dari laporan polisi Nomor: LP/B/4189/VII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA masih dalam tahap Penyelidikan.
Advokat Nataniel Hutagaol dan Juda Sitohang selaku Penasihat Hukum korban PT. SIF berharap adanya tindaklanjut dari pihak Kepolisian Polda Metro Jaya terhadap laporan polisi yang telah dibuat agar tercapainya kepastian hukum bagi para korban.
Senada dengan Advokat Sakti Manurung yang juga sebagai Kepala Cabang LQ Indonesia Law Firm Jakarta Barat menghimbau jajaran Kepolisian Daerah Metro Jaya khususnya yang menangani laporan agar bekerja secara transparan.
“Jangan sampai ada menimbulkan dugaan-dugaan yang tidak baik dan Kepolisian bisa bertugas dengan profesional,” pesannya.
“Kami mewakili klien atau para korban, datang meminta untuk hukum ditegakkan dalam perkara ini demi terciptanya rasa keadilan bagi para korban sekaligus supaya korban bisa mendapatkan apa yang menjadi haknya. Kami akan terus memonitor perkembangan perkara ini,” tambahnya.
Dikatakan Sakti, selain dari laporan diatas pihaknya LQ Indonesia Law Firm sudah menerima kuasa lagi dari masyarakat atau para korban.
“Selanjutnya kami sedang mempersiapkan bukti-bukti untuk datang kembali ke Polda Metro Jaya guna membuat laporan baru atas kelompok korban lainnya,” pungkas Sakti. (Sofyan)
Tentang LQ Indonesia Law Firm
LQ Indonesia Law Firm, adalah firma hukum terdepan dalam penanganan kasus pidana maupun perdata, keuangan, ekonomi khusus, dan lainnya. Hotline LQ Indonesia Law Firm Jakarta Barat 0811-1534-489.