LQ: Jangan Jadikan Drs. Hijanto Fanardy Menjadi Pengemis Keadilan

- Jurnalis

Senin, 18 November 2024 - 17:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Advokat Sakti Manurung

Foto: Advokat Sakti Manurung

“Perseteruan Klien LQ Indonesia Law Firm dengan PT. Kartunindo Perkasa Abadi Berujung pada Kasasi”

BERITA JAKARTA – Founder LQ Indonesia Law Firm, Advokat Alvim Lim, SH, MH menyatakan, bahwa realita Penegakan Hukum di Indonesia masih bisa dibilang bobrok dan jauh dari nilai keadilan.

“Sangat sulit mempercayai putusan Hakim saat ini. Apakah sudah berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa atau tidak,” kata Alvin kepada awak media, Senin (18/11/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Advokat Nathaniel Hutagaol, SH, MH dari LQ Indonesia Law Firm melanjutkan, melihat fenomena yang terjadi di dunia kehakiman pihaknya meminta untuk hakim-hakim tegak lurus terhadap Penegakan Hukum.

“Kami yang mewakili klien kami Drs. Hijanto Fanardy yang merupakan korban mafia tanah juga mendapatkan perlakukan tidak adil dari Negara melalui putusan Hakim,” jelasnya.

Nathaniel mengungkapkan, kliennya membeli tanah pada tahun 1999 dan sudah didaftarkan di Badan Pertanahan Negara (BPN) serta seluruh akta dan dokumen telah diverifikasi keabsahan dari mulai tingkat Kelurahan hingga Kecamatan.

Baca Juga :  Modus Proyek PL, Celah Oknum Petinggi Kejagung Untuk Korupsi

“Sehingga terbitlah Sertifikat Hak Milik atau SHM atas nama Hijanto Fanardy tahun 1999 dan rutin membayar pajak sampai tahun 2022, termasuk merawat dan menguasai objek tersebut,” jelasnya.

Dilanjutkan Advokat Endro Sanyoto, SH bahwa pada tahun 2022 PT. Kartunindo Perkasa Abadi melakukan pembangunan diatas tanah tersebut yang membuat kliennya terkejut atas tindakan tersebut.

“PT. Kartunindo Perkasa Abadi malah menggugat klien kami dengan Nomor Register Perkara : 656/Pdt.G/2023/PN.Tng tanggal 8 maret 2024 yang mana pada amar putusannya memenangkan PT. Kartunindo Perkasa Abadi selaku Penggugat,” tuturnya.

Kemudian, sambung Endro, berlanjut di Banding dengan Nomor Register: 120/Pdt/2024/ PT. BTN yang juga menguatkan putusan tingkat pertama.

Tim LQ Indonesia Law Firm Jakarta Barat menilai, Hakim banyak mengabaikan fakta-fakta persidangan seperti saksi-saksi yang dihadirkan klien kami yang mana saksi saksi tersebut menjaga tanah tersebut selama puluhan tahun.

“Termasuk fakta klien kami membayar pajak dari 1999 sampai 2022 juga diabaikan serta fakta bahwa adanya surat keterangan penguasaan tanah pada 1997 yang pada pokoknya tanah tersebut dikuasai oleh Menah Christine Lumban Toruan selaku penjual pada klien kami,” ucapnya.

Baca Juga :  Miris...!!!, Kantor Pemenang Tender Ratusan Miliar Kejagung Tak Punya Karyawan

“Fakta-fakta inilah yang diabaikan oleh Hakim baik ditingkat pertama maupun tingkat banding,” sambungnya.

Sementara, Advokat Sakti Manurung yang sekaligus menjadi Kepala Cabang dari LQ Indonesia Law Firm Jakarta Barat menambahkan, atas kejanggalan tersebut pihaknya telah memasukan memori Kasasi pada tanggal 30 Juli 2024 di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.

“Kami berharap Hakim Agung di Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili memutus perkara ini berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa dan nilai-nilai keadilan,” harapnya.

“Walaupun fenomena saat ini memojokan Mahkamah Agung tapi kami masih percaya masih ada Hakim yang memiliki nilai-nilai keadilan dan hati nurani serta betugas secara profesional,” tambahnya mengakhiri. (Sofyan)

 

LQ Indonesia Law Firm

Tentang LQ Indonesia Law Firm, adalah firma hukum terdepan dalam penanganan kasus pidana, keuangan, dan ekonomi khusus. Hotline LQ Indonesia Law Firm Jakarta Barat 0811-1534-489.

Berita Terkait

Dugaan Proyek “Dagelan” Intelijen di Kejaksaan Agung
Modus Proyek PL, Celah Oknum Petinggi Kejagung Untuk Korupsi
Miris…!!!, Kantor Pemenang Tender Ratusan Miliar Kejagung Tak Punya Karyawan
Netralitas Pemerintah Pada Pilkada 2024 di Jawa Tengah
Kantor Pemenang Tender Proyek Kejagung Senilai Rp199,6 Miliar Ngumpet
Jaksa Jovi Dipecat, Pakar Hukum: Oknum Jaksa Terima Suap dan Narkoba?
Jaksa Agung Sanksi Pegawai Main Judol, Tapi Ogah Adili Penerima Gratifikasi
Hakim PN Jaksel “Warning” KPK Dalam Menetapkan Tersangka Korupsi
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 21 November 2024 - 09:55 WIB

Dugaan Proyek “Dagelan” Intelijen di Kejaksaan Agung

Rabu, 20 November 2024 - 08:16 WIB

Modus Proyek PL, Celah Oknum Petinggi Kejagung Untuk Korupsi

Selasa, 19 November 2024 - 08:03 WIB

Miris…!!!, Kantor Pemenang Tender Ratusan Miliar Kejagung Tak Punya Karyawan

Senin, 18 November 2024 - 18:12 WIB

Netralitas Pemerintah Pada Pilkada 2024 di Jawa Tengah

Senin, 18 November 2024 - 17:52 WIB

LQ: Jangan Jadikan Drs. Hijanto Fanardy Menjadi Pengemis Keadilan

Berita Terbaru

Ilustrasi

Berita Ekonomi

Harga Emas Naik Termasuk Impor Perak Tiongkok dan Persediaan Minyak

Kamis, 21 Nov 2024 - 10:49 WIB

Foto: Kantor Desa Serang, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat

Seputar Bekasi

FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?

Kamis, 21 Nov 2024 - 10:34 WIB

Foto: Gedung Kejaksaan Agung RI

Berita Utama

Dugaan Proyek “Dagelan” Intelijen di Kejaksaan Agung

Kamis, 21 Nov 2024 - 09:55 WIB

Pemkab Bekasi

Seputar Bekasi

FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel

Rabu, 20 Nov 2024 - 11:55 WIB

Foto: Gedung Kejaksaan Agung RI

Berita Utama

Modus Proyek PL, Celah Oknum Petinggi Kejagung Untuk Korupsi

Rabu, 20 Nov 2024 - 08:16 WIB