“Perseteruan Klien LQ Indonesia Law Firm dengan PT. Kartunindo Perkasa Abadi Berujung pada Kasasi”
BERITA JAKARTA – Founder LQ Indonesia Law Firm, Advokat Alvim Lim, SH, MH menyatakan, bahwa realita Penegakan Hukum di Indonesia masih bisa dibilang bobrok dan jauh dari nilai keadilan.
“Sangat sulit mempercayai putusan Hakim saat ini. Apakah sudah berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa atau tidak,” kata Alvin kepada awak media, Senin (18/11/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Advokat Nathaniel Hutagaol, SH, MH dari LQ Indonesia Law Firm melanjutkan, melihat fenomena yang terjadi di dunia kehakiman pihaknya meminta untuk hakim-hakim tegak lurus terhadap Penegakan Hukum.
“Kami yang mewakili klien kami Drs. Hijanto Fanardy yang merupakan korban mafia tanah juga mendapatkan perlakukan tidak adil dari Negara melalui putusan Hakim,” jelasnya.
Nathaniel mengungkapkan, kliennya membeli tanah pada tahun 1999 dan sudah didaftarkan di Badan Pertanahan Negara (BPN) serta seluruh akta dan dokumen telah diverifikasi keabsahan dari mulai tingkat Kelurahan hingga Kecamatan.
“Sehingga terbitlah Sertifikat Hak Milik atau SHM atas nama Hijanto Fanardy tahun 1999 dan rutin membayar pajak sampai tahun 2022, termasuk merawat dan menguasai objek tersebut,” jelasnya.
Dilanjutkan Advokat Endro Sanyoto, SH bahwa pada tahun 2022 PT. Kartunindo Perkasa Abadi melakukan pembangunan diatas tanah tersebut yang membuat kliennya terkejut atas tindakan tersebut.
“PT. Kartunindo Perkasa Abadi malah menggugat klien kami dengan Nomor Register Perkara : 656/Pdt.G/2023/PN.Tng tanggal 8 maret 2024 yang mana pada amar putusannya memenangkan PT. Kartunindo Perkasa Abadi selaku Penggugat,” tuturnya.
Kemudian, sambung Endro, berlanjut di Banding dengan Nomor Register: 120/Pdt/2024/ PT. BTN yang juga menguatkan putusan tingkat pertama.
Tim LQ Indonesia Law Firm Jakarta Barat menilai, Hakim banyak mengabaikan fakta-fakta persidangan seperti saksi-saksi yang dihadirkan klien kami yang mana saksi saksi tersebut menjaga tanah tersebut selama puluhan tahun.
“Termasuk fakta klien kami membayar pajak dari 1999 sampai 2022 juga diabaikan serta fakta bahwa adanya surat keterangan penguasaan tanah pada 1997 yang pada pokoknya tanah tersebut dikuasai oleh Menah Christine Lumban Toruan selaku penjual pada klien kami,” ucapnya.
“Fakta-fakta inilah yang diabaikan oleh Hakim baik ditingkat pertama maupun tingkat banding,” sambungnya.
Sementara, Advokat Sakti Manurung yang sekaligus menjadi Kepala Cabang dari LQ Indonesia Law Firm Jakarta Barat menambahkan, atas kejanggalan tersebut pihaknya telah memasukan memori Kasasi pada tanggal 30 Juli 2024 di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.
“Kami berharap Hakim Agung di Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili memutus perkara ini berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa dan nilai-nilai keadilan,” harapnya.
“Walaupun fenomena saat ini memojokan Mahkamah Agung tapi kami masih percaya masih ada Hakim yang memiliki nilai-nilai keadilan dan hati nurani serta betugas secara profesional,” tambahnya mengakhiri. (Sofyan)
LQ Indonesia Law Firm
Tentang LQ Indonesia Law Firm, adalah firma hukum terdepan dalam penanganan kasus pidana, keuangan, dan ekonomi khusus. Hotline LQ Indonesia Law Firm Jakarta Barat 0811-1534-489.