BERITA MEDAN – Alvin Lim, SH, MH merupakan Praktisi Hukum dan Pengamat Hukum yang vokal sekaligus Founder dari LQ Indonesia Law Firm menyoroti putusan Ontslag Van Alle Rechtsvervolging di Pengadilan Negeri (PN) Kota Medan, Sumatera Utara.
Perkara itu bernomor: 1367/Pid.B/2024/PN.Mdn dengan terdakwa Pasutri Yansen (66) dan Meliana Jusman (66) yang mana persidangan dipimpin M. Nazir, SH, MH sebagai Hakim Ketua dan 2 Hakim Anggota yakni, Efrata Happy Tarigan, SH, MH dan Khairulludin, SH, MH.
Dalam perkara itu, Alvin Lim mempertanyakan putusan lepas yang dinilai diluar nalar, karena apabila putusan lepas itu berarti perbuatan terbukti namun bukan perbuatan tindak pidana, berarti Hakim meyakini bahwa pasutri ini terbukti melakukan perbuatan pemalsuan surat namun perbuatan tersebut bukan perbuatan pidana.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kok bisa perbuatan pemalsuan surat bukan perbuatan pidana, saya jujur sangat tergelitik atas putusan tersebut, aneh bin ajaiblah putusan ini, saya sebagai Praktisi Hukum melihat ini seakan nonton pertunjukan komedi,” sindir Alvin, Senin (18/11/2024).
Dikatakan Alvin, sedikit nostalgia terhadap putusan di PN Kota Medan yang sangat mirip dengan Putusan KSP Indosurya yang ditingkat pertama diputus lepas namun di Kasasi dengan tegas diputus bersalah dan mirip juga dengan putusan Ronald Tanur yang ditingkat pertama diputus bebas namun di Kasasi diputus bersalah.
“Saya juga mengingatkan kepada Jampidsus yang sedang menangani perkara pensiunan Mahkamah Agung ZR dan meminta kepada Jampdisus untuk periksa dan telusuri hakim- hakim yang memimpin persidangan ini yaitu M. Nazir, Hakim Ketua dan 2 Hakim Anggota yaitu Efrata Happy Tarigan dan Khairulludin,” ujarnya.
“Mungkin saja ada keterlibatan dengan ZR. Serta jangan lupa itu Panitera-nya Simon Sembiring Patut dicurigai juga dan layak untuk diperiksa, saya menduga ada main mata ini,” tambah Alvin kecewa.
Lebih jauh Alvin menambahkan, jangan lagi Penegakan Hukum dibuat jadi skema transaksi, jangan buat masyarakat jadi orang orangan sawah, sudah berapa ribu kali oknum Penegak Hukum membuat masyarakat menangis dan kecewa.
“Saya juga meminta untuk semua elemen untuk ikut kawal kasus ini, jangan sampai semua tindak pidana dapat diselesaikan dengan transaksi putusan bebas atau putusan lepas, jangan sampai Penegakan Hukum dipengaruhi oleh faktor ekonomi dan faktor kedekatan,” pungkas Alvin. (Sofyan)
Tentang LQ Indonesia Law Firm
LQ Indonesia Law Firm adalah Firma Hukum terdepan dalam penanganan kasus Pidana Keuangan dan Ekonomi khusus dapat menghubungi Hotline LQ Pantai Indah kapuk 08111084489.