“Kejari Bogor Diminta Segera Melakukan Pengembalian Aset Sitaan Kepada Klien LQ Indonesia Law Firm”
BERITA JAKARTA – Advokat Sakti Manurung dan Rizky Indra Permana dari LQ Indonesia Law Firm selaku pengacara dari sejumlah korban KSP-SB tengah menunggu pengembalian aset-aset sitaan yang akan dibagikan kepada korban KSP-SB.
Sebelumnya, Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama (KSP-SB) diketahui mengumpulkan dana masyarakat dalam bentuk deposito atau tabungan dengan iming-iming akan mendapatkan bunga yang tinggi setiap bulannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Para korban yang merasa tertarik dengan penawaran tersebut kemudian berinvestasi kepada KSP-SB dengan mempercayakan uang mereka. Namun, kasus gagal bayar KSP-SB mulai mengungkap.
“Para korban khususnya yang menjadi klien kami merasa ditipu oleh KSP-SB kemudian mempercayakan LQ Indonesia Law Firm menjadi Kuasa Hukum mereka,” terang Advokat Sakti, Jumat (15/11/2024).
Dikatakan Sakti, saat ini Kejaksaan Negeri Kota Bogor telah melakukan penyitaan aset-aset milik KSP-SB yang kemudian akan dijual ataupun dilelang. Hasil dari penjualan dan pelelangan aset tersebut kemudian akan dibagikan kepada korban KSP-SB.
“Kami selaku Kuasa Hukum dari para korban KSP-SB akan terus mengawal kasus ini hingga hak klien kami terpenuhi,” tegasnya.
Lebih jauh, Sakti Manurung yang juga sebagai Kepala Cabang LQ Indonesia Law Firm Jakarta Barat menegaskan, sudah sepatutnya Kejaksaan Negeri Kota Bogor untuk segera menjalankan fungsi dan melakukan tugasnya berdasarkan isi Putusan Pengadilan yang sudah ada.
“Agar para korban dapat merasakan keadilan. Jangan malah Kejaksaan mempersulit korban dengan berbagai kalimat-kalimat yang seolah membuat kami jadi menduga ada apa?,” ujarnya.
Sakti juga menambahkan, bahwa isi putusan Pengadilan sudah sangat jelas dan terang. Lalu apalagi yang ditunggu oleh pihak Kejaksaan Negeri Kota Bogor ?
“Ini sederhana kok, tinggal eksekusi saja apa perintah dalam putusan. Anehnya, dalam putusan tercantum berbagai aset yang disita namun Kejaksaan Negeri Kota Bogor faktanya tidak menyinggung soal seluruh aset yang tercantum dalam putusan,” pungkasnya. (Sofyan)
Tentang LQ INDONESIA LAW FIRM
LQ Indonesia Law Firm adalah firma hukum terdepan dalam penanganan kasus pidana, keuangan dan ekonomi khusus. Dapat menghubungi hotline LQ Jakarta Barat – 0811-1534-489.