Kasus ZR, Komisi Yudisial Koordinasi Dengan Kejagung

- Jurnalis

Rabu, 13 November 2024 - 09:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisi Yudisial Berkordinasi Dengan Kejaksaan Agung

Komisi Yudisial Berkordinasi Dengan Kejaksaan Agung

BERITA JAKARTA – Ketua Komisi Yudisial (KY) Amarzulian Rifai menemui Jaksa Agung, ST. Burhanuddin di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan pada Selasa 12 November 2024.

Pertemuan tersebut, berlangsung di tengah Penyidikan dugaan suap dan gratifikasi yang melibatkan tiga Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, terkait kasus Ronald Tannur.

Ketua KY, Amzulian Rifai mengatakan, pihaknya akan mengusut pelanggaran etik para Hakim yang berkaitan kasus mantan Kepala Badan Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar (ZR).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

KY akan berkoordinasi dengan Kejagung agar dapat menjatuhkan pidana kepada Hakim Agung yang terbukti melakukan pelanggaran bersama Zarof.

KY juga bakal menggandeng Kejagung, karena wewenang lembaga ini hanya sebatas menangani dugaan pelanggaran etik oleh para Hakim.

KY juga tak punya kuasa untuk memeriksa Zafor Ricar yang saat ini berstatus pejabat Mahkamah Agung (MA) non-aktif.

Baca Juga :  Ini Kata Pengamat Soal Viral Penangkapan Pegawai Komdigi

“Inilah gunanya koordinasi, tentu ada wilayah-wilayah tertentu yang itu kewenangannya Jaksa Agung, ada juga kewenangan pada KY,” kata Amzulian saat Konferensi Pers di Kejagung, Jakarta, Selasa (12/11/2024).

Tiga Hakim PN Surabaya yang telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan penerima suap oleh Kejagung yakni, Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo.

Selain itu, Kejagung juga menetapkan status tersangka kepada Zarof Ricar, pengacara Ronald bernama Lisa Rachmat dan Meirizka Widjaja selaku ibu Ronald.

Amzulian mengatakan, pertemuan dengan Jaksa Agung ST. Burhanuddin jadi momentum bagi KY untuk menindaklanjuti temuan mereka terkait dugaan tindak pidana saat memeriksa Hakim.

Ia mengatakan, pemeriksaan yang dilakukan KY kepada para Hakim menemukan adanya unsur pidana, namun, KY tak dapat mengusut hal tersebut. Makanya mereka berkoordinasi dengan Kejagung.

“Kadang-kadang di dalam pemeriksaan wilayah etik itu, sebetulnya ada hal-hal yang kami yakini ada hal yang bersifat pidana. Tapi kan, kewenangan kami tidak sampai ke situ,” ujar Amzulian.

Baca Juga :  Diduga Serobot Tanah Warga, Janji Ganti Rugi PT. Summarecon Agung Disoal  

Pada kesempatan serupa, Jaksa Agung ST. Burhanuddin berkomitmen untuk menindaklanjuti laporan yang disampaikan oleh KY.

“Kalau itu semua dengan suatu pernyataan yang memang akurat, ya akan kami dalami,” ujar ST. Burhanuddin.

Sebagaimana diketahui, Kejagung telah memeriksa tersangka Zarof Ricar terkait kasus suap dan gratifikasi penanganan perkara terpidana Ronald Tannur dan sejumlah kasus di MA.

Pemeriksaan dilakukan di Gedung Kartika, Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, pada Selasa 5 November 2024.

Kejagung juga telah menggandeng Pusat Penelusuran Aset dan Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aset milik Zarof.

Penelusuran berkaitan dengan dugaan makelar kasus di MA itu bermula dari temuan uang senilai Rp920 miliar di kediaman Zarof. (Sofyan)

Berita Terkait

Jaksa Agung Sanksi Pegawai Main Judol, Tapi Ogah Adili Penerima Gratifikasi
Hakim PN Jaksel “Warning” KPK Dalam Menetapkan Tersangka Korupsi
Alvin Lim Cium Bau Tak Sedap di Balik RUU Perampasan Aset
Mantan Penasehat KPK Sarankan Jaksa Agung Meniru Manajemen KPK
Alvin Lim Pesimis Presiden Prabowo Mampu Berantas Mafia Hukum
Jubir Mahkamah Agung Bungkam Soal Usul MA Ditutup Sementara
JNF Apresiasi Kapolri Tindak Tegas Anggota Tak Netral di Pilkada 2024
Siapakah Bayuntoro Wiyono Pemilik Dana Miliaran yang Disita Kejati DKI?
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 13 November 2024 - 21:23 WIB

Jaksa Agung Sanksi Pegawai Main Judol, Tapi Ogah Adili Penerima Gratifikasi

Rabu, 13 November 2024 - 10:50 WIB

Hakim PN Jaksel “Warning” KPK Dalam Menetapkan Tersangka Korupsi

Rabu, 13 November 2024 - 09:49 WIB

Kasus ZR, Komisi Yudisial Koordinasi Dengan Kejagung

Selasa, 12 November 2024 - 19:23 WIB

Alvin Lim Cium Bau Tak Sedap di Balik RUU Perampasan Aset

Selasa, 12 November 2024 - 11:05 WIB

Mantan Penasehat KPK Sarankan Jaksa Agung Meniru Manajemen KPK

Berita Terbaru

Ilustrasi

Peristiwa

Kiriman Video Syur Coreng Nama Baik Unisma 45 Bekasi

Kamis, 14 Nov 2024 - 18:42 WIB

Foto: Soleman Saat Dikawal Petugas Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Jawa Barat

Seputar Bekasi

Kejari Kabupaten Bekasi Tolak Penangguhan Kasus Gratifikasi

Rabu, 13 Nov 2024 - 14:23 WIB