Hakim PN Jaksel “Warning” KPK Dalam Menetapkan Tersangka Korupsi

- Jurnalis

Rabu, 13 November 2024 - 10:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung KPK

Gedung KPK

BERITA JAKARTA – Pasca Undang-Undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diamandemen oleh Pemerintah, kinerja komisi antirasuah saat ini sudah tidak bertaji lagi. Inilah wajah Penegakkan Hukum di Indonesia saat ini.

Terbukti, Penyidik dan Komisioner KPK dalam menetapkan tersangka korupsi, bukan didukung, malah KPK dianggap melakukan perbuatan sewenang-wenang oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan melalui gugatan Pra peradilan.

Suka atau tidak suka Penyidik dan Komisiner KPK, musti legowo atas putusan Hakim PN Jakarta Selatan. Bisa jadi dibatalkannya penetapan Gubenur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor sebagai warning dari Hakim Tunggal, Afizal Hady kepada Lembaga KPK.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Menyatakan sprindik adalah tidak sah,” ucapnya dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (12/11/2024).

Kekalahan KPK dalam gugatan Pra peradilan, bukan kali ini saja, beberapa waktu lalu Wakil Menteri Hukum dan HAM kala itu, Edward Sharif Omar Hiariej ditetapkan tersangka korupsi menerima suap Rp8 miliar dari Dirut PT. Citra Lampia Mandiri, Helmut Hermawan.

Baca Juga :  Modus Proyek PL, Celah Oknum Petinggi Kejagung Untuk Korupsi

Akan tetapi Eddy Hiariej melakukan perlawanan kepada KPK dengan mengajukan gugatan pra Peradilan di PN Jakarta Selatan. Benar saja, Hakim Estiono mengabulkan gugatan Eddy Hiariej.

“Dalam pokok perkara menyatakan penetapan tersangka oleh termohon terhadap pemohon tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Menghukum termohon membayar biaya perkara,” ucap Hakim Estiono di PN Jakarta Selatan, Selasa 30 Januari 2024.

Artinya, penerapan strategi yang dilakukan KPK dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka telah diketahui titik lemahnya. Selain itu ada dugaan antara Komisioner KPK dan Penyidik sudah tidak solid lagi.

Akibat sinyalemen ketidaksolidan itu, Hakim Afrizal Hady mengabulkan sebagian gugatan Pra peradilan tersangka Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor dalam sidang putusan terkait kasus dugaan suap lelang proyek.

“Menerima dan mengabulkan gugatan Pra peradilan Sahbirin Noor untuk sebagian,” kata Hakim Afrizal Hady.

Hakim menyatakan, tidak sah dan tidak punya kekuatan hukum mengikat penetapan tersangka terhadap pemohon.

Baca Juga :  Dugaan Proyek "Dagelan" Intelijen di Kejaksaan Agung

Sementara, Kuasa Hukum, Sahbirin Noor, Soesilo Aribowo menegaskan pada intinya sang klien tidak melarikan diri lantaran tidak ada surat penetapan.

“Sekarang Pak Sahbirin Noor kembali kepada asal tidak dalam posisi apapun, karena penetapan tersangka sudah dibatalkan,” ujar Soesilo.

Kemudian, dia juga menyatakan status Sahbirin tidak tertangkap tangan lantaran tidak ada di lokasi saat dilakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Terlebih dia menjelaskan, proses penetapan tersangka seharusnya sesuai dengan KUHAP, yakni dimulai dengan pemanggilan dalam penyelidikan permintaan keterangan dan pemeriksaan calon tersangka itu harus dilakukan oleh KPK.

“Saya kira itu yang terpenting, dari intisari putusan Pra peradilan. Artinya yang penetapan Pak Sahbirin ini sebagai tersangka itu telah dibatalkan,” ulasnya.

Sebelumnya, KPK telah mengantongi sebanyak 152 alat bukti sesuai aturan untuk menetapkan Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap lelang proyek. (Sofyan)

Berita Terkait

Dugaan Proyek “Dagelan” Intelijen di Kejaksaan Agung
Modus Proyek PL, Celah Oknum Petinggi Kejagung Untuk Korupsi
Miris…!!!, Kantor Pemenang Tender Ratusan Miliar Kejagung Tak Punya Karyawan
Netralitas Pemerintah Pada Pilkada 2024 di Jawa Tengah
LQ: Jangan Jadikan Drs. Hijanto Fanardy Menjadi Pengemis Keadilan
Kantor Pemenang Tender Proyek Kejagung Senilai Rp199,6 Miliar Ngumpet
Jaksa Jovi Dipecat, Pakar Hukum: Oknum Jaksa Terima Suap dan Narkoba?
Jaksa Agung Sanksi Pegawai Main Judol, Tapi Ogah Adili Penerima Gratifikasi
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 21 November 2024 - 09:55 WIB

Dugaan Proyek “Dagelan” Intelijen di Kejaksaan Agung

Rabu, 20 November 2024 - 08:16 WIB

Modus Proyek PL, Celah Oknum Petinggi Kejagung Untuk Korupsi

Selasa, 19 November 2024 - 08:03 WIB

Miris…!!!, Kantor Pemenang Tender Ratusan Miliar Kejagung Tak Punya Karyawan

Senin, 18 November 2024 - 18:12 WIB

Netralitas Pemerintah Pada Pilkada 2024 di Jawa Tengah

Senin, 18 November 2024 - 17:52 WIB

LQ: Jangan Jadikan Drs. Hijanto Fanardy Menjadi Pengemis Keadilan

Berita Terbaru

Ilustrasi

Berita Ekonomi

Harga Emas Naik Termasuk Impor Perak Tiongkok dan Persediaan Minyak

Kamis, 21 Nov 2024 - 10:49 WIB

Foto: Kantor Desa Serang, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat

Seputar Bekasi

FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?

Kamis, 21 Nov 2024 - 10:34 WIB

Foto: Gedung Kejaksaan Agung RI

Berita Utama

Dugaan Proyek “Dagelan” Intelijen di Kejaksaan Agung

Kamis, 21 Nov 2024 - 09:55 WIB

Pemkab Bekasi

Seputar Bekasi

FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel

Rabu, 20 Nov 2024 - 11:55 WIB

Foto: Gedung Kejaksaan Agung RI

Berita Utama

Modus Proyek PL, Celah Oknum Petinggi Kejagung Untuk Korupsi

Rabu, 20 Nov 2024 - 08:16 WIB