Putusan Sudah Inkracht, Korban ATG Menunggu Pembayaran Ganti Rugi

- Jurnalis

Selasa, 12 November 2024 - 19:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LQ Indonesia Law Firm

LQ Indonesia Law Firm

BERITA JAKARTA – Advokat Adi Gunawan dan Mustain Billah Marap dari LQ Indonesia Law Firm selaku pengacara dari sejumlah korban investasi bodong Auto Trade Gold (ATG) menyatakan, kasus yang selama ini bergulir dimeja hijau telah diputuskan ditingkat Kasasi atau telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

Sehingga, kata Adi, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, Jawa Timur, sudah bisa melakukan eksekusi terhadap barang-barang yang disita dari terpidana.

Sebelumnya, sebanyak 141 orang yang menjadi korban investasi bodong ATG memercayakan LQ Indonesia Law Firm sebagai Kuasa Hukum dengan melaporkan Dinar Wahyu selaku pemilik dari ATG ke Mabes Polri dengan dugaan investasi bodong.

“Akibat investasi bodong tersebut, para korban harus mengalami kerugian lebih dari Rp15 miliar,” terangnya, Selasa (12/11/2024).

Adi pun menyatakan, penyelesaian dari kasus investasi bodong ATG kini mulai terlihat titik terangnya, karena Majelis Hakim Kasasi Mahkamah Agung (MA), telah memutuskan perkara tersebut.

“Dalam putusannya Majelis Hakim tetap menjatuhkan pidana terhadap pelaku yakni Dinar Wahyu melalui Putusan Kasasi No. 5522 K/Pid.Sus 2024. Artinya, perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde,” ulas Adi.

Sementara itu, Advokat Mustain Billah Marap juga turut menambahkan bahwa pihak Kejari Kota Malang telah menyita asset dari Dinar Wahyu.

Baca Juga :  Alvin Lim Cium Bau Tak Sedap di Balik RUU Perampasan Aset

“Kami berharap pihak Kejari Kota Malang untuk segera membayar kerugian korban investasi bodong ATG mengingat perkara ini sudah mencapai 2 tahun dan sudah sepatutnya para korban mendapatkan hak mereka agar terwujudnya perlindungan dan kepastian hukum bagi para korban investasi bodong,” pungkasnya. (Sofyan)

 

Tentang LQ INDONESIA LAW FIRM

LQ Indonesia Law Firm adalah firma hukum terdepan dalam penanganan kasus pidana, keuangan dan ekonomi khusus.

LQ Indonesia Law Firm memiliki cabang di 3 kota dan dapat dihubungi di hotline Kantor Pusat (Tangerang) – 0817-4890-999 Cabang Jakarta Barat – 0811-1534-489 Cabang Lebak Bulus – 0811-1023-489 Cabang Kemayoran – 0811-1184-489.

Berita Terkait

Penyidik Pidsus Kejagung Sita Uang Tunai Ratusan Miliar
Tujuh Tersangka Korupsi Tata Kelola Emas Segera Diadili
Kejati DKI Diminta Usut Aliran Dana Miliaran Milik Anak Mantan Hakim Agung
Nah Lho…!!!, Penyitaan Serampangan Kinerja Kejati DKI Dipertanyakan
LQ Indonesia Law Firm Minta Polisi Segera Tangkap Christine Gunadi
Kejati DKI Limpahkan Berkas Perkara Mantan Panitera PN Jaktim
Audy Walangitan Ditetapkan Tersangka Kasus Penyerobotan Ruko Milik Orang Lain
Penyidik Tetapkan Ibunda Ronald Tannur Tersangka Suap Hakim PN Surabaya
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 13 November 2024 - 10:09 WIB

Penyidik Pidsus Kejagung Sita Uang Tunai Ratusan Miliar

Rabu, 13 November 2024 - 09:58 WIB

Tujuh Tersangka Korupsi Tata Kelola Emas Segera Diadili

Selasa, 12 November 2024 - 19:44 WIB

Putusan Sudah Inkracht, Korban ATG Menunggu Pembayaran Ganti Rugi

Minggu, 10 November 2024 - 10:52 WIB

Kejati DKI Diminta Usut Aliran Dana Miliaran Milik Anak Mantan Hakim Agung

Sabtu, 9 November 2024 - 13:38 WIB

Nah Lho…!!!, Penyitaan Serampangan Kinerja Kejati DKI Dipertanyakan

Berita Terbaru

Foto: Soleman Saat Dikawal Petugas Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Jawa Barat

Seputar Bekasi

Kejari Kabupaten Bekasi Tolak Penangguhan Kasus Gratifikasi

Rabu, 13 Nov 2024 - 14:23 WIB

KPU Kabupaten Bekasi

Seputar Bekasi

KPUD Kabupaten Bekasi Ingatkan 27 November Jangan Golput

Rabu, 13 Nov 2024 - 14:04 WIB