Soal Penyitaan Uang Rp27 Miliar, Transparansi Kejagung Diragukan

- Jurnalis

Minggu, 10 November 2024 - 20:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa Hukum Maqdir Ismail Saat Menyerahkan Uang Tunai Senilai Rp27 Miliar

Kuasa Hukum Maqdir Ismail Saat Menyerahkan Uang Tunai Senilai Rp27 Miliar

BERITA JAKARTA – Setahun sudah berlalu sejak kuasa hukum tersangka Irwan Setiawan dalam perkara korupsi proyek pembangunan BTS 4G Kominfo, Maqdir Ismail menyerahkan uang tunai senilai Rp27 miliar atau 1,8 juta dolar Amerika Serikat pada Kamis 13 Juli 2023.

Namun hingga kini tidak ada penjelasan sebagai bentuk keterbukaan dan transparansi soal asal usul tumpukan uang dolar yang telah disita oleh Kuntadi sebagai Direktur Penyidikan Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Pidsus Kejagung) kala itu.

Sehingga wajar saja apabila publik saat ini meragukan pernyataan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana yang mengatakan akan transparan dan terbuka ihwal uang tersebut.

“Apakah nanti uang itu dirampas untuk negara, untuk kepentingan negara, atau nanti seperti apa kita lihat nanti proses persidangan, lebih transparan dan lebih keterbukaan,” ujarnya, Senin 11 September 2023 silam.

Sementara, Praktisi Hukum sekaligus Wakil Ketua Lembaga Pengawasan dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI), Kurniawan Adi Nugroho, menilai penyitaan yang dilakukan Pidsus Kejagung itu merupakan titik terlemah.

“Kejagung pasti akan bingung menentukan soal status uang Rp27 miliar itu. Kalau disita, untuk tersangka siapa? Dan Kejagung tidak akan mengatakan duitnya dari Dito,” ucapnya, Minggu (10/11/2024).

Untuk itu kata Kurniawan, kalau mau fair seharusnya Kejagung mengembalikan uang itu kepada kuasa hukum Irwan Setiawan atau menyerahkan ke Menteri Keuangan (Menkeu) dalam bentuk sumbangan Irwan Setiawan pada negara.

“Kalau mau fair, harusnya Kejagung mengembalikan uang itu kepada kuasa hukum Irwan Setiawan atau menyerahkan ke Menkeu dalam bentuk sumbangan Irwan Setiawan pada negara,” pungkasnya.

Sementara itu, Direktur Penyidikan Pidana Khusus Kejagung, Abdul Qohar saat dikonfirmasi awak media tidak memberikan tanggapan, Minggu 10 November 2024. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB