Soal Penyitaan Uang Rp27 Miliar, Transparansi Kejagung Diragukan

- Jurnalis

Minggu, 10 November 2024 - 20:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa Hukum Maqdir Ismail Saat Menyerahkan Uang Tunai Senilai Rp27 Miliar

Kuasa Hukum Maqdir Ismail Saat Menyerahkan Uang Tunai Senilai Rp27 Miliar

BERITA JAKARTA – Setahun sudah berlalu sejak kuasa hukum tersangka Irwan Setiawan dalam perkara korupsi proyek pembangunan BTS 4G Kominfo, Maqdir Ismail menyerahkan uang tunai senilai Rp27 miliar atau 1,8 juta dolar Amerika Serikat pada Kamis 13 Juli 2023.

Namun hingga kini tidak ada penjelasan sebagai bentuk keterbukaan dan transparansi soal asal usul tumpukan uang dolar yang telah disita oleh Kuntadi sebagai Direktur Penyidikan Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Pidsus Kejagung) kala itu.

Sehingga wajar saja apabila publik saat ini meragukan pernyataan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana yang mengatakan akan transparan dan terbuka ihwal uang tersebut.

“Apakah nanti uang itu dirampas untuk negara, untuk kepentingan negara, atau nanti seperti apa kita lihat nanti proses persidangan, lebih transparan dan lebih keterbukaan,” ujarnya, Senin 11 September 2023 silam.

Sementara, Praktisi Hukum sekaligus Wakil Ketua Lembaga Pengawasan dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI), Kurniawan Adi Nugroho, menilai penyitaan yang dilakukan Pidsus Kejagung itu merupakan titik terlemah.

“Kejagung pasti akan bingung menentukan soal status uang Rp27 miliar itu. Kalau disita, untuk tersangka siapa? Dan Kejagung tidak akan mengatakan duitnya dari Dito,” ucapnya, Minggu (10/11/2024).

Baca Juga :  Aspidus Kejati DKI “Ngeles” Ditanya Status BW Soal Kasus Lahan PT. Pertamina

Untuk itu kata Kurniawan, kalau mau fair seharusnya Kejagung mengembalikan uang itu kepada kuasa hukum Irwan Setiawan atau menyerahkan ke Menteri Keuangan (Menkeu) dalam bentuk sumbangan Irwan Setiawan pada negara.

“Kalau mau fair, harusnya Kejagung mengembalikan uang itu kepada kuasa hukum Irwan Setiawan atau menyerahkan ke Menkeu dalam bentuk sumbangan Irwan Setiawan pada negara,” pungkasnya.

Sementara itu, Direktur Penyidikan Pidana Khusus Kejagung, Abdul Qohar saat dikonfirmasi awak media tidak memberikan tanggapan, Minggu 10 November 2024. (Sofyan)

Berita Terkait

Jaksa Agung Sanksi Pegawai Main Judol, Tapi Ogah Adili Penerima Gratifikasi
Hakim PN Jaksel “Warning” KPK Dalam Menetapkan Tersangka Korupsi
Kasus ZR, Komisi Yudisial Koordinasi Dengan Kejagung
Alvin Lim Cium Bau Tak Sedap di Balik RUU Perampasan Aset
Mantan Penasehat KPK Sarankan Jaksa Agung Meniru Manajemen KPK
Alvin Lim Pesimis Presiden Prabowo Mampu Berantas Mafia Hukum
Jubir Mahkamah Agung Bungkam Soal Usul MA Ditutup Sementara
JNF Apresiasi Kapolri Tindak Tegas Anggota Tak Netral di Pilkada 2024
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 13 November 2024 - 21:23 WIB

Jaksa Agung Sanksi Pegawai Main Judol, Tapi Ogah Adili Penerima Gratifikasi

Rabu, 13 November 2024 - 10:50 WIB

Hakim PN Jaksel “Warning” KPK Dalam Menetapkan Tersangka Korupsi

Rabu, 13 November 2024 - 09:49 WIB

Kasus ZR, Komisi Yudisial Koordinasi Dengan Kejagung

Selasa, 12 November 2024 - 19:23 WIB

Alvin Lim Cium Bau Tak Sedap di Balik RUU Perampasan Aset

Selasa, 12 November 2024 - 11:05 WIB

Mantan Penasehat KPK Sarankan Jaksa Agung Meniru Manajemen KPK

Berita Terbaru

Foto: Soleman Saat Dikawal Petugas Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Jawa Barat

Seputar Bekasi

Kejari Kabupaten Bekasi Tolak Penangguhan Kasus Gratifikasi

Rabu, 13 Nov 2024 - 14:23 WIB

KPU Kabupaten Bekasi

Seputar Bekasi

KPUD Kabupaten Bekasi Ingatkan 27 November Jangan Golput

Rabu, 13 Nov 2024 - 14:04 WIB