Soal Penyitaan Uang Rp27 Miliar, Transparansi Kejagung Diragukan

- Jurnalis

Minggu, 10 November 2024 - 20:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa Hukum Maqdir Ismail Saat Menyerahkan Uang Tunai Senilai Rp27 Miliar

Kuasa Hukum Maqdir Ismail Saat Menyerahkan Uang Tunai Senilai Rp27 Miliar

BERITA JAKARTA – Setahun sudah berlalu sejak kuasa hukum tersangka Irwan Setiawan dalam perkara korupsi proyek pembangunan BTS 4G Kominfo, Maqdir Ismail menyerahkan uang tunai senilai Rp27 miliar atau 1,8 juta dolar Amerika Serikat pada Kamis 13 Juli 2023.

Namun hingga kini tidak ada penjelasan sebagai bentuk keterbukaan dan transparansi soal asal usul tumpukan uang dolar yang telah disita oleh Kuntadi sebagai Direktur Penyidikan Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Pidsus Kejagung) kala itu.

Sehingga wajar saja apabila publik saat ini meragukan pernyataan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana yang mengatakan akan transparan dan terbuka ihwal uang tersebut.

“Apakah nanti uang itu dirampas untuk negara, untuk kepentingan negara, atau nanti seperti apa kita lihat nanti proses persidangan, lebih transparan dan lebih keterbukaan,” ujarnya, Senin 11 September 2023 silam.

Sementara, Praktisi Hukum sekaligus Wakil Ketua Lembaga Pengawasan dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI), Kurniawan Adi Nugroho, menilai penyitaan yang dilakukan Pidsus Kejagung itu merupakan titik terlemah.

“Kejagung pasti akan bingung menentukan soal status uang Rp27 miliar itu. Kalau disita, untuk tersangka siapa? Dan Kejagung tidak akan mengatakan duitnya dari Dito,” ucapnya, Minggu (10/11/2024).

Baca Juga :  Kantor Pemenang Tender Proyek Kejagung Senilai Rp199,6 Miliar Ngumpet

Untuk itu kata Kurniawan, kalau mau fair seharusnya Kejagung mengembalikan uang itu kepada kuasa hukum Irwan Setiawan atau menyerahkan ke Menteri Keuangan (Menkeu) dalam bentuk sumbangan Irwan Setiawan pada negara.

“Kalau mau fair, harusnya Kejagung mengembalikan uang itu kepada kuasa hukum Irwan Setiawan atau menyerahkan ke Menkeu dalam bentuk sumbangan Irwan Setiawan pada negara,” pungkasnya.

Sementara itu, Direktur Penyidikan Pidana Khusus Kejagung, Abdul Qohar saat dikonfirmasi awak media tidak memberikan tanggapan, Minggu 10 November 2024. (Sofyan)

Berita Terkait

Dugaan Proyek “Dagelan” Intelijen di Kejaksaan Agung
Modus Proyek PL, Celah Oknum Petinggi Kejagung Untuk Korupsi
Miris…!!!, Kantor Pemenang Tender Ratusan Miliar Kejagung Tak Punya Karyawan
Netralitas Pemerintah Pada Pilkada 2024 di Jawa Tengah
LQ: Jangan Jadikan Drs. Hijanto Fanardy Menjadi Pengemis Keadilan
Kantor Pemenang Tender Proyek Kejagung Senilai Rp199,6 Miliar Ngumpet
Jaksa Jovi Dipecat, Pakar Hukum: Oknum Jaksa Terima Suap dan Narkoba?
Jaksa Agung Sanksi Pegawai Main Judol, Tapi Ogah Adili Penerima Gratifikasi
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 20 November 2024 - 08:16 WIB

Modus Proyek PL, Celah Oknum Petinggi Kejagung Untuk Korupsi

Selasa, 19 November 2024 - 08:03 WIB

Miris…!!!, Kantor Pemenang Tender Ratusan Miliar Kejagung Tak Punya Karyawan

Senin, 18 November 2024 - 18:12 WIB

Netralitas Pemerintah Pada Pilkada 2024 di Jawa Tengah

Senin, 18 November 2024 - 17:52 WIB

LQ: Jangan Jadikan Drs. Hijanto Fanardy Menjadi Pengemis Keadilan

Senin, 18 November 2024 - 16:24 WIB

Kantor Pemenang Tender Proyek Kejagung Senilai Rp199,6 Miliar Ngumpet

Berita Terbaru

Foto: Motor dinas TNI yang jadi barang gadaian oknum anggota TNI

Peristiwa

Dua Warga Kabupaten Bekasi Jadi Korban Gadai Motor Oknum TNI

Kamis, 21 Nov 2024 - 15:14 WIB

Ilustrasi

Berita Ekonomi

Harga Emas Naik Termasuk Impor Perak Tiongkok dan Persediaan Minyak

Kamis, 21 Nov 2024 - 10:49 WIB

Foto: Kantor Desa Serang, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat

Seputar Bekasi

FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?

Kamis, 21 Nov 2024 - 10:34 WIB