Rakornas, Jaksa Agung: Korupsi Menjamur Mulai Tingkat Kepala Desa

- Jurnalis

Jumat, 8 November 2024 - 21:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jaksa Agung ST. Burhanuddin

Jaksa Agung ST. Burhanuddin

BERITA BOGOR – Jaksa Agung ST. Burhanuddin mengatakan bahwa korupsi di Indonesia menjamur mulai dari tingkat Kepala Desa (Kades) hingga atas.

Hal itu disampaikannya dalam rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Sentul, Bogor, Jawa Barat, Kamis (7/11/2024).

Jaksa Agung menegaskan, Kejaksaan siap membantu mencegah korupsi dan kebocoran anggaran. Ia juga mengancam akan menindak para Jaksa yang tidak patuh terhadap arahan soal pemberantasan korupsi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Burhannudin pun meminta anak buahnya untuk menindak segala praktik korupsi di Pemerintahan Daerah terkhusus mulai dari Pemerintah paling bawa yaitu Kades. Ia juga ingin Kejaksaan ikut membenahi sistem usai kasus ditangani.

“Kami di Kejaksaan punya unsur yang bisa membantu teman-teman, baik itu pendampingan, audit dan banyak hal-hal yang bisa kami berikan untuk teman-teman di Pemerintahan Daerah,” kata Burhanuddin.

“Kajari, Kajati, sanggup.? tanya Burhanuddin yang dijawab “Sanggup” oleh para Kajari, Kajati dan Jaksa yang hadir.  Lakukan itu dan apabila kalian tidak memperhatikan apa yang saya sampaikan, kalian justru yang saya akan tindak,” tegasnya.

Ia juga meminta Pemerintah Daerah bekerja sama dalam pemberantasan korupsi. Dia memastikan Kejaksaan tak berupaya mengobjeki Pemerintah Daerah atas kasus korupsi. Kita sikat dan bersihkan Pemerintahan dari praktik korupsi. Hal ini dilakukan demi memperbaiki pandangan dunia terhadap Indonesia.

Baca Juga :  Modus Proyek PL, Celah Oknum Petinggi Kejagung Untuk Korupsi

“Karena penilaian dunia terhadap korupsi Indonesia sangat rendah. Dan untuk itu bahkan kita masuk ke wilayah negara yang paling korup,” ujarnya.

“Saya yakin semua juga tidak ingin negara kita disebut adalah negara yang paling korup. Saya yakin kita masih punya harga diri,” tambah Burhanuddin.

Burhanuddin sepakat bahwa korupsi dari tahun ke tahun terus bertambah. Bahkan pada masa otonomi daerah seperti saat ini, penyebaran korupsi juga terjadi.

“Tadi juga disampaikan korupsi dari tahun ke tahun juga terus bertambah. Zaman sentralisasi, korupsi hanya di segitiga itu saja. Sekarang dengan otonomi ada penyebaran korupsi,” ungkapnya.

Bahkan, lanjut dia, korupsi sudah dilakukan oleh tingkatan Kepala Desa. Dia kembali menyampaikan bahwa penanganan korupsi di daerah harus hati-hati dan jangan tembang pilih, kupas dan bersihkan.

Jaksa Agung mengingatkan pentingnya nilai-nilai integritas, akuntabilitas, transparansi dan profesionalitas sebagai langkah awal pencegahan korupsi yang harus ditanamkan dalam diri setiap Aparatur Negara.

Burhanuddin juga menyoroti penggunaan Anggaran Negara berdasarkan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) sesuai UU Nomor: 30 Tahun 2014 tentang, Administrasi Pemerintahan yang mencakup kepastian hukum, kemanfaatan, ketidakberpihakan dan pelayanan baik kepada masyarakat.

Baca Juga :  Dugaan Proyek "Dagelan" Intelijen di Kejaksaan Agung

Kejaksaan, melalui peran Jaksa Pengacara Negara (JPN), memberikan pendampingan hukum kepada Pemerintah Daerah untuk meminimalkan perilaku koruptif.

“Sekarang mulai dari kepala desa, pemerintahan terendah sampai terus ke atas korupsi sudah menjamur. Walaupun saya sering menyampaikan untuk penanganan korupsi itu tetap hati-hati, terutama yang menyangkut Kepala Daerah yang menyangkut unsur Kepala Desa,” imbuhnya.

“Kepala Desa adalah Pemerintahan yang terendah dimana pimpinannya dipilih dari masyarakat dan masyarakatnya plural tidak yang berpengetahuan. Bahkan mohon izin dari orang-orang yang pengetahuannya masih rendah,” imbuhnya.

“Kemudian dia dipilih menjadi Kepala Desa. Kemudian yang tadinya tidak pernah mengelola keuangan, tiba-tiba diberi kesempatan mengelola keuangan miliaran,” sambungnya.

Menurutnya, hal tersebut yang menjadi tugas berat bagi Kepala Desa. Salah satunya karena tidak mengerti mengelola anggaran, sehingga terjadi kebocoran.

“Ini adalah tugas berat bagi mereka karena mereka harus bertanggung jawab sistem keuangan pemerintahan daerah. Inilah yang menyebabkan kebocoran itu terjadi. Karena dia tidak mengerti apa yang harus dia lakukan setelah menerima uang itu,” pungkasnya. (Sofyan)

Berita Terkait

Dugaan Proyek “Dagelan” Intelijen di Kejaksaan Agung
Modus Proyek PL, Celah Oknum Petinggi Kejagung Untuk Korupsi
Miris…!!!, Kantor Pemenang Tender Ratusan Miliar Kejagung Tak Punya Karyawan
Netralitas Pemerintah Pada Pilkada 2024 di Jawa Tengah
LQ: Jangan Jadikan Drs. Hijanto Fanardy Menjadi Pengemis Keadilan
Kantor Pemenang Tender Proyek Kejagung Senilai Rp199,6 Miliar Ngumpet
Jaksa Jovi Dipecat, Pakar Hukum: Oknum Jaksa Terima Suap dan Narkoba?
Jaksa Agung Sanksi Pegawai Main Judol, Tapi Ogah Adili Penerima Gratifikasi
Berita ini 77 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 20 November 2024 - 08:16 WIB

Modus Proyek PL, Celah Oknum Petinggi Kejagung Untuk Korupsi

Selasa, 19 November 2024 - 08:03 WIB

Miris…!!!, Kantor Pemenang Tender Ratusan Miliar Kejagung Tak Punya Karyawan

Senin, 18 November 2024 - 18:12 WIB

Netralitas Pemerintah Pada Pilkada 2024 di Jawa Tengah

Senin, 18 November 2024 - 17:52 WIB

LQ: Jangan Jadikan Drs. Hijanto Fanardy Menjadi Pengemis Keadilan

Senin, 18 November 2024 - 16:24 WIB

Kantor Pemenang Tender Proyek Kejagung Senilai Rp199,6 Miliar Ngumpet

Berita Terbaru

Foto: Motor dinas TNI yang jadi barang gadaian oknum anggota TNI

Peristiwa

Dua Warga Kabupaten Bekasi Jadi Korban Gadai Motor Oknum TNI

Kamis, 21 Nov 2024 - 15:14 WIB

Ilustrasi

Berita Ekonomi

Harga Emas Naik Termasuk Impor Perak Tiongkok dan Persediaan Minyak

Kamis, 21 Nov 2024 - 10:49 WIB

Foto: Kantor Desa Serang, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat

Seputar Bekasi

FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?

Kamis, 21 Nov 2024 - 10:34 WIB