Kejati DKI Limpahkan Berkas Perkara Mantan Panitera PN Jaktim

- Jurnalis

Kamis, 7 November 2024 - 22:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Tersangka Rina Pertiwi

Foto: Tersangka Rina Pertiwi

BERITA JAKARTA – Mantan Panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rina Pertiwi dalam waktu dekat akan segera diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Pasalnya, berkas perkara tersangka, Rina Pertiwi, telah dilimpahkan Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI kepada Penuntut Umum Kejaksaan negeri (Kejari) Jakarta Timur untuk dibuatkan surat dakwaan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI, Syahron Hasibuan mengatakan, RP (Rina Pertiwi) dijadikan tersangka, karena menyalahgunakan wewenang yang dilakukan saat menjabat sebagai Panitera di PN Jakarta Timur pada tahun 2020-2022.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam proses eksekusi sita uang sebesar Rp244,6 miliar yang bersumber dari aset tanah milik PT. Pertamina,” terangnya, Kamis (7/11/2024).

Baca Juga :  Penyidik Tetapkan Ibunda Ronald Tannur Tersangka Suap Hakim PN Surabaya

Dalam kasus tersebut, kata Syahron, RP diduga telah menerima suap sebesar Rp1 miliar dari terpidana AS, ahli waris pemilik tanah, terkait eksekusi putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor: 795.PK/PDT/2019.

“Uang tersebut diberikan guna mempercepat proses eksekusi, sehingga PT. Pertamina segera membayar ganti rugi senilai Rp244,6 miliar kepada pihak AS,” ungkapnya.

“Uang itu, disalurkan melalui saksi DR dalam bentuk cek yang dicairkan dan diserahkan bertahap, baik melalui transfer maupun tunai​,” sambungnya.

Pada tahap II ini, lanjut Syahron, Kejati DK Jakarta menyerahkan tersangka RP beserta barang bukti kepada Tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Jakarta Timur untuk diproses lebih lanjut.

Baca Juga :  Audy Walangitan Ditetapkan Tersangka Kasus Penyerobotan Ruko Milik Orang Lain

“Penyerahan ini menandai kelanjutan proses hukum terhadap tersangka yang telah ditahan sejak 30 Oktober 2024 di Rumah Tahanan Negara Kelas I Pondok Bambu,” imbuhnya.

Dalam kasus tersebut, tersangka RP diduga melanggar Pasal 12 huruf b, Pasal 11 dan Pasal 12 huruf B Undang-Undang (UU) Nomor: 31 Tahun 1999 yang telah diubah melalui UU Nomor: 20 Tahun 2001 atas Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Korupsi. (Sofyan)

Berita Terkait

Audy Walangitan Ditetapkan Tersangka Kasus Penyerobotan Ruko Milik Orang Lain
Penyidik Tetapkan Ibunda Ronald Tannur Tersangka Suap Hakim PN Surabaya
Kejari Blitar Bebaskan Tersangka Laka Lantas Melalui Keadilan Restoratif
Gunakan Verponding Palsu Kejati Tahan Eks Panitera PN Jaktim
Kasus Impor Gula, Kejagung Tahan Eks Mendag Tom Lembong
Lucu Terdakwa Kasus Korupsi Beralih Menjadi Tahanan Kota
Sidang PK Jessica Kumala Wongso Hadirkan Saksi Penemu Novum
Advokat Harris Hutabarat Mulai Khawatir Perkara Kliennya di MA
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 22:11 WIB

Kejati DKI Limpahkan Berkas Perkara Mantan Panitera PN Jaktim

Selasa, 5 November 2024 - 23:06 WIB

Audy Walangitan Ditetapkan Tersangka Kasus Penyerobotan Ruko Milik Orang Lain

Senin, 4 November 2024 - 23:54 WIB

Penyidik Tetapkan Ibunda Ronald Tannur Tersangka Suap Hakim PN Surabaya

Kamis, 31 Oktober 2024 - 14:03 WIB

Kejari Blitar Bebaskan Tersangka Laka Lantas Melalui Keadilan Restoratif

Rabu, 30 Oktober 2024 - 23:47 WIB

Gunakan Verponding Palsu Kejati Tahan Eks Panitera PN Jaktim

Berita Terbaru

Kantor Desa Sumberjaya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi

Seputar Bekasi

Konflik Desa Sumberjaya, FKMPB: Ini Soal Kedekatan, Bukan Aturan

Kamis, 7 Nov 2024 - 23:00 WIB

Foto: Kantor Satpol PP Kabupaten Bekasi Jawa Barat

Seputar Bekasi

Ini Kata Kasatpol PP Kabupaten Bekasi Soal Tudingan Mamin dan Seragam

Kamis, 7 Nov 2024 - 20:59 WIB