BERITA JAKARTA – Mantan Panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rina Pertiwi dalam waktu dekat akan segera diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Pasalnya, berkas perkara tersangka, Rina Pertiwi, telah dilimpahkan Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI kepada Penuntut Umum Kejaksaan negeri (Kejari) Jakarta Timur untuk dibuatkan surat dakwaan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI, Syahron Hasibuan mengatakan, RP (Rina Pertiwi) dijadikan tersangka, karena menyalahgunakan wewenang yang dilakukan saat menjabat sebagai Panitera di PN Jakarta Timur pada tahun 2020-2022.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam proses eksekusi sita uang sebesar Rp244,6 miliar yang bersumber dari aset tanah milik PT. Pertamina,” terangnya, Kamis (7/11/2024).
Dalam kasus tersebut, kata Syahron, RP diduga telah menerima suap sebesar Rp1 miliar dari terpidana AS, ahli waris pemilik tanah, terkait eksekusi putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor: 795.PK/PDT/2019.
“Uang tersebut diberikan guna mempercepat proses eksekusi, sehingga PT. Pertamina segera membayar ganti rugi senilai Rp244,6 miliar kepada pihak AS,” ungkapnya.
“Uang itu, disalurkan melalui saksi DR dalam bentuk cek yang dicairkan dan diserahkan bertahap, baik melalui transfer maupun tunai,” sambungnya.
Pada tahap II ini, lanjut Syahron, Kejati DK Jakarta menyerahkan tersangka RP beserta barang bukti kepada Tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Jakarta Timur untuk diproses lebih lanjut.
“Penyerahan ini menandai kelanjutan proses hukum terhadap tersangka yang telah ditahan sejak 30 Oktober 2024 di Rumah Tahanan Negara Kelas I Pondok Bambu,” imbuhnya.
Dalam kasus tersebut, tersangka RP diduga melanggar Pasal 12 huruf b, Pasal 11 dan Pasal 12 huruf B Undang-Undang (UU) Nomor: 31 Tahun 1999 yang telah diubah melalui UU Nomor: 20 Tahun 2001 atas Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Korupsi. (Sofyan)