BERITA JAKARTA – Ungkapan “tuntutlah ilmu dari buaian hingga liang lahat” berlaku bagi Setia Untung Arimuladi yang berhasil meraih titel doktor bidang hukum Universitas Diponegoro (Undip) Semarang dengan predikat Cumlaude.
Pengukuhan gelar tersebut dilangsungkan dalam Yudisium dan Pelepasan Wisudawan Program Studi Doktor Hukum, Magister Hukum dan Magister Kenotariatan di Undip, Semarang, Selasa (5/11/2024).
Dalam prosesi itu juga dibacakan Surat Keputusan Dekan Fakultas Hukum Undip, Retno Saraswati Nomor: 70/UN7.F1/AK/XI/2024 tanggal 5 November 2024 yang isinya menyatakan Untung sebagai lulusan terbaik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Untung yang sarat pengalaman di dunia Kejaksaan mendapat predikat Cumlaude lewat disertasi bertajuk “Pembangunan Zona Integritas” (Studi Autoetnografi Penguatan Budaya Hukum untuk Mewujudkan Good and Clean Governance).
Dalam disertasi tersebut, Wakil Jaksa Agung tahun 2020-2022 itu menyoroti upaya perbaikan kultur budaya Jaksa dan pegawai Kejaksaan khususnya dalam pelaksanakan tugas dan pokok fungsinya. Perbaikan ini dapat diukur dengan motode re-aktifasi Zona Integritas di Kejaksaan.
Re-aktifasi Zona Integritas dilaksanakan dengan merefleksikan lagi Tri Krama Adhyaksa (Satya Adhi Wicaksana) sebagai doktrin. Tak hanya dalam pekerjaan, tetapi juga dalam kehidupan sosial masyarakat.
Kesadaran sikap ini dinilai penting untuk menghindari perilaku Jaksa maupun pegawai Kejaksaan dari pelanggaran dan penyimpangan. Selain itu, dalam disertasinya, Untung juga mendorong adanya family control mode bagi seorang Jaksa.
“Keluarga harus bersifat aktif dalam menanamkan nilai-nilai baik bagi anak, suami, maupun istri yang sedang menjalankan tugas sebagai Jaksa ataupun pegawai Kejaksaan,” ungkapnya.
Untung yang didapuk menyampaikan sambutan mewakili para wisudawan dalam Yudisium Wisuda Fakultas Hukum ke-176 tersebut mengingatkan, dalam kondisi masyarakat saat ini sudah sewajarnya semua harus memberikan konstribusi.
“Bukan saja pemikiran-pemikiran dalam tataran konsep semata. Apalagi sekadar berwacana. Melainkan diperlukan aksi nyata sebagai agen perubahan atau agent of change bagi masyarakat. (Sofyan)