BERITA JAKARTA – Hari ini, selaku pribadi Kordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman akan mendaftarkan Judicial Review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa 5 November 2024 pukul 14.00 WIB.
JR yang diajukan Boyamin atas sengkarut Presiden siapa yang berwenang membentuk Panitia Seleksi (Pansel) Calon Pimpinan (Capim) dan Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sekaligus menyerahkan ke DPR.
“Hingga saat ini belum ada kepastian dari DPR dan Presiden Prabowo atas permasalahan ini yang menjadikan saya harus maju ke MK untuk memastikan siapa yang berwenang,” terang Boyamin kepada Matafakta.com, Selasa (5/11/2024) pagi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Boyamin, Jokowi jelas tidak berwenang namun nyatanya masih nekat menyerahkan hasil Pansel KPK kepada DPR. Untuk itu, hasil Pansel KPK bentukan Jokowi yang telah diserahkan harus dinyatakan tidak sah dan batal.
“Saya berkeyakinan bahwa hanya Presiden Prabowo yang berwenang membentuk Pansel atas dasar Putusan Mahkamah Nomor: 112 Tahun 2023, bukan Jokowi yang jelas tidak berwenang namun nyatanya nekat menyerahkan hasil Pansel KPK kepada DPR,” tegas Boyamin.
JR yang diajukan ini, kata Boyamin, semata mata untuk menyelamatkan program Negara Pemberantasan Korupsi dan menyelamatkan KPK dari gugatan para tersangka dengan dalih penetapan tersangka tidak sah, karena Pimpinan KPK tidak sah akibat pemilihannya tidak sah.
“Tersangka korupsi, dapat dipastikan akan melakukan gugatan Praperadilan untuk membatalkan status tersangkanya dengan alasan penetapan tersangka tidak sah. Untuk itulah perlu kita uji,” tandas Boyamin.
Sebelumnya, Boyamin telah melayangkan surat kepada Presiden Prabowo Subianto pada Senin 21 Oktober 2024 lewat jasa titipan sehari setelah Prabowo Subianto resmi dilantik pada Minggu 20 Oktober 2024.
Isi surat yang dikirimkan Boyamin, adalah permohonan kepada Presiden Prabowo Subianto untuk membentuk Pansel Capim dan Dewas KPK sekaligus menyerahkan ke DPR dan mengabaikan Pansel bentukan Jokowi.
Bahkan Boyamin mengancam, jika DPR tetap mengesahkan hasil Pansel KPK bentukan Jokowi maka pihaknya secara pribadi maupun secara organisasi akan melayangkan gugatan PTUN dan judicial review ke Mahkamah Konstitusi. (Sofyan)