Kekuasaan Lagi Dipertontonkan di Polemik Desa Sumberjaya Kabupaten Bekasi

- Jurnalis

Senin, 4 November 2024 - 10:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Desa Sumberjaya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi

Kantor Desa Sumberjaya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi

BERITA BEKASI – Kekacauan yang sengaja dipertontonkan di Pemerintahan Desa (Pemdes) Sumberjaya, Tambun Selatan, seolah ingin menunjukan kekuasaan kelompok tertentu dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, Jawa Barat.

Hal itu dikatakan, Ketua Forum Komunikasi Masyarakat Peduli Bekasi (FKMPB), Eko Setiawan, menyoroti kekacauan yang terjadi di Desa Sumberjaya yang dilindungi kelompok penguasa.

“Bayangkan bimtek RT RW se-Desa Sumberjaya itu sudah dicairkan pada Tahap I, Minggu 6 Januari 2024 baru dilaksanakan 10 bulan kemudian masuk Tahap II pada Sabtu 19 Oktober 2024. Itupun diaminin,” terang Eko kepada Matafakta.com, Senin (4/11/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelumnya, anggaran bimtek RT & RW sebesar Rp100 juta lebih yang ditransfer kerekening pribadi atas nama Suarni itu sempat disoal sebagai kegiatan fiktif Desa Sumberjaya yang tidak mau ditandatangani mantan Pj Kepala Desa (Kades), Sofyan Hakim.

“Makanya Pj Sofyan mendadak diganti dengan Lurah Tegal Asih, Sumardi yang rangkap jabatan sebagai Pj Desa Sumberjaya mengantikan jabatan Sofyan Hakim yang mau bersih-bersih di Desa Sumberjaya,” kata Eko.

Baca Juga :  Besok ke TPS, KPU Kabupaten Bekasi Ajak Masyarakat Gunakan Hak Pilih

Eko mengaku, prihatin dengan keadaan Sofyan Hakim Eselon IV yang sekarang hanya menjadi staf biasa di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi setelah dirinya mendadak digeser tanpa melalui regulasi.

“Luar biasa kekuasaan tengah dipertontonkan dikalangan pejabat dilingkungan Kabupaten Bekasi, terutama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa atau DPMD dibawah komando Kepala Dinas, Rahmat Atong,” tandas Eko.

Terpisah, Ketua Jaringan Nusantara Watch (JNW), Indra Sukma menduga, ditempatkannya Lurah Tegal Asih, Kecamatan Cikarang Barat, Sumardi untuk menutupi kebobrokan dalam pengelolaan Dana Desa (DD), Sumberjaya.

“Contoh kaya anggaran bimtek RT RW se-Desa Sumberjaya kalau tidak disoal media mungkin anggaran Rp100 juta lebih itu sudah raib. Sebab sudah cair 10 bulan lalu Minggu 6 Januari 2024. Makanya disusulkan pada Sabtu 19 Oktober 2024 kemarin digelar,” sindirnya.

Pencairannya pun, kata Indra, melalui rekening pribadi atas nama Suarni yang belakangan diketahui menjabat sebagai Direktur Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Desa Mangunjaya istri dari seorang Pendamping Desa.

“Kalau diperhatikan prin out pengeluaran uang Desa Sumberjaya 2 rekening pribadi lebih dominan selain milik Suarni juga ada rekening Maulana Sofyan yang kabarnya ade ipar dari Sekretaris Desa Sumberjaya,” ungkapnya.

Baca Juga :  Laporan Tim 01 Ditolak, Ini Kata Ketua Bawaslu Kota Bekasi

Dengan fakta itu, tambah Indra, aliran keuangan Desa Sumberjaya hanya berputar dilingkaran tertentu, termasuk program Ketahanan Pangan (Ketapang) yang dipihak ketigakan melalui CV. Sukses Miner yang sekarang mangkrak.

“Program Ketapang yang mangkrak itu juga sudah menelan anggaran Rp500 jutaan lebih dan masih banyak dugaan-dugaan lainnya yang kita harapkan keseriusan dan komitmen lanjutan dari Kejari Kabupaten Bekasi untuk mengungkap pengelolaaan Dana Desa Sumberjaya,” pungkasnya.

Untuk diketahui, saat ini dugaan korupsi Naskah Akademik pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) dibawah komando Kepala Dinas, Rahmat Atong tengah ditangani Unit 1 Subdit V Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Dalam kasus tersebut, PT. Duta Karya Djemat (PT. DKD) sebagai perusahaan yang menggarap proyek Naskah Akademik memungut biaya Rp30 juta per-Desa yang diduga tidak memiliki legalitas atau sertifikasi sebagai penulis. Pungutan tersebut didasari surat Bupati dan DPMD Kabupaten Bekasi. (Hasrul)

Berita Terkait

Soal Desa Serang, Praktisi Hukum: Pemkab Bekasi Wajib Taati Putusan Pengadilan
Soal Pilakdes Serang, Kuasa Hukum Ingatkan Pj Bupati Bekasi Jalani Putusan Pengadilan
Dugaan Money Politik Paslon 03 Dilaporkan ke Bawaslu Kota Bekasi
FKMPB: Ngak Salah Pagar SDN Sumber Jaya 04 Panjang 60 Rp194 Juta?
Soal Jabatan Kades Serang, FKMPB: Pemkab Bekasi Lupa atau Sengaja
Laporan Tim 01 Ditolak, Ini Kata Ketua Bawaslu Kota Bekasi
Mulai Hari Ini, KPU Kabupaten Bekasi Gelar Rapat Pleno Rekapitulasi Suara
FKMPB Soroti Proyek Pagar SDN Sumber Jaya 04 Tambun Selatan
Berita ini 100 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 Desember 2024 - 23:02 WIB

Soal Desa Serang, Praktisi Hukum: Pemkab Bekasi Wajib Taati Putusan Pengadilan

Selasa, 3 Desember 2024 - 08:52 WIB

Soal Pilakdes Serang, Kuasa Hukum Ingatkan Pj Bupati Bekasi Jalani Putusan Pengadilan

Senin, 2 Desember 2024 - 23:39 WIB

Dugaan Money Politik Paslon 03 Dilaporkan ke Bawaslu Kota Bekasi

Senin, 2 Desember 2024 - 12:55 WIB

FKMPB: Ngak Salah Pagar SDN Sumber Jaya 04 Panjang 60 Rp194 Juta?

Senin, 2 Desember 2024 - 07:23 WIB

Soal Jabatan Kades Serang, FKMPB: Pemkab Bekasi Lupa atau Sengaja

Berita Terbaru

Bawaslu Kota Bekasi

Seputar Bekasi

Dugaan Money Politik Paslon 03 Dilaporkan ke Bawaslu Kota Bekasi

Senin, 2 Des 2024 - 23:39 WIB