Diharapkan, DPRD Kabupaten Bekasi 2024-2029 Lebih Aspiratif dan Proaktif

- Jurnalis

Senin, 4 November 2024 - 23:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Pemerhati Kebijakan Publik, Gunawan

Foto: Pemerhati Kebijakan Publik, Gunawan

BERITA BEKASI – Menyerap, menghimpun dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat merupakan salah satu fungsi yang sangat penting dari DPRD selaku lembaga perwakilan rakyat

Hal itu, dikatakan Pemerhati Kebijakan Publik, Gunawan, pasca DPRD Kabupaten Bekasi mengesahkan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) pada Kamis 31 Oktober 2024 lalu.

Gunawan pun mengingatkan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi Periode 2024-2029, sudah tidak jamannya lagi mengikuti pola-pola sebelumnya.

“Pokok pikiran DPRD memang harus diwujudkan kedalam bentuk sebuah program di APBD,” terang Gunawan ketika berbincang ringan dengan Matafakta.com, Senin (4/11/2024).

Tetapi, sambung Gunawan, bukan berarti setelah berbentuk program kegiatan yang harus mengelola dan mengeksekusinya adalah DPRD itu sendiri.

“Kalau hal itu masih dilakukan, ya siap-siap saja digulung APH, karena Pemerintahan Prabowo lagi bersih-bersih diberbagai tingkatan baik di pusat maupun di daerah,” ingatnya.

Dikatakan Gunawan, DPRD sebagai salah satu lembaga Negara yang memiliki kedudukan tinggi diharapkan bisa lebih aspiratif dan proaktif dalam menyerap aspirasi masyarakat.

Baca Juga :  PPS Desa Waringinjaya Optimis Pelaksanaan Pilkada Berjalan Kondusif   

“Kinerja dewan yang efektif adalah yang memperjuangkan kepentingan masyarakat hingga tuntas, bukan hanya sekedar janji manis,” ujarnya.

Tentunya, tambah Gunawan, dengan adanya semangat baru para anggota dewan yang duduk di DPRD Kabupaten Bekasi Periode 2024-2029 bisa lebih responsif terhadap keluhan masyarakat.

“Kehadiran mereka di lapangan akan menciptakan komunikasi yang baik dan membangun kepercayaan masyarakat terhadap kinerja kedewanan,” pungkas Gunawan. (Hasrul)

Berita Terkait

Soal Desa Serang, Praktisi Hukum: Pemkab Bekasi Wajib Taati Putusan Pengadilan
Soal Pilakdes Serang, Kuasa Hukum Ingatkan Pj Bupati Bekasi Jalani Putusan Pengadilan
Dugaan Money Politik Paslon 03 Dilaporkan ke Bawaslu Kota Bekasi
FKMPB: Ngak Salah Pagar SDN Sumber Jaya 04 Panjang 60 Rp194 Juta?
Soal Jabatan Kades Serang, FKMPB: Pemkab Bekasi Lupa atau Sengaja
Laporan Tim 01 Ditolak, Ini Kata Ketua Bawaslu Kota Bekasi
Mulai Hari Ini, KPU Kabupaten Bekasi Gelar Rapat Pleno Rekapitulasi Suara
FKMPB Soroti Proyek Pagar SDN Sumber Jaya 04 Tambun Selatan
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 Desember 2024 - 23:02 WIB

Soal Desa Serang, Praktisi Hukum: Pemkab Bekasi Wajib Taati Putusan Pengadilan

Selasa, 3 Desember 2024 - 08:52 WIB

Soal Pilakdes Serang, Kuasa Hukum Ingatkan Pj Bupati Bekasi Jalani Putusan Pengadilan

Senin, 2 Desember 2024 - 23:39 WIB

Dugaan Money Politik Paslon 03 Dilaporkan ke Bawaslu Kota Bekasi

Senin, 2 Desember 2024 - 12:55 WIB

FKMPB: Ngak Salah Pagar SDN Sumber Jaya 04 Panjang 60 Rp194 Juta?

Senin, 2 Desember 2024 - 07:23 WIB

Soal Jabatan Kades Serang, FKMPB: Pemkab Bekasi Lupa atau Sengaja

Berita Terbaru

Bawaslu Kota Bekasi

Seputar Bekasi

Dugaan Money Politik Paslon 03 Dilaporkan ke Bawaslu Kota Bekasi

Senin, 2 Des 2024 - 23:39 WIB