Dugaan Money Politik di Acara Sosialisasi Cabup Bekasi Nomor 02 BN. Holik-Faizal

- Jurnalis

Minggu, 3 November 2024 - 13:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Acara Sosialisasi Paslon Nomor Urut )2 BN. Holik

Foto: Acara Sosialisasi Paslon Nomor Urut )2 BN. Holik

BERITA BEKASI – Dalam masa tahapan kampanye pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Bupati dan Wakil Bupati Bekasi 2024 diduga adanya money politik serta adanya indikasi dunia pendidikan di Bekasi ikut serta dalam melakukan dukungan kepada salah satu Paslon.

Seperti halnya acara yang mengatasnamakan Ikatan Guru Taman Kanak Kanak (IGTK) dan Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia (Himpaudi) Sekecamatan Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Kedua organisasi itu, melakukan silaturahmi serta memberikan dukungan langsung kepada Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Bekasi dari Paslon Nomor Urut 02, BN. Holik-Faizal, Sabtu (2/11/2024) kemarin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Meskipun ditingkat TKIT dan Himpaudi namun tidak terlepas dari dunia pendidikan, mereka yang secara terbuka mendukung Cabup Bekasi BN. Holik-Faizal yang berlangsung di TKIT Ummul Walad, Desa Karang Mukti, Kecamatan Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi.

Tidak hanya itu, dugaan money politik juga terlihat usai kepergian Cabup BN. Holik. Peserta yang didominan kaum ibu-ibu itu diarahkan panitia mengantri sebelum membubarkan diri untuk mendapatkan uang sebesar Rp100.000 untuk dua peserta.

Hal itupun, dilihat oleh (Pengawas Kelurahan atau Desa (PKD) namun tetap dibiarkan dan tidak adanya larangan yang diberikan oleh PKD.

Baca Juga :  Kemenangan Paslon 01 Kemenangan Masyarakat Kota Bekasi  

Padahal, jelas dalam aturan sanksi bagi yang melakukan politik uang (money politic) dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota yakni:

Undang-Undang Nomor 10 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang.

Pasal 73 UU Nomor 10 Tahun 2016

(1) Calon atau tim kampanye dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan atau pemilih.

(2) Calon yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan Bawaslu Provinsi dapat dikenai sanksi administrasi pembatalan sebagai pasangan calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten dan Kota.

(3) Tim kampanye yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) Selain calon atau pasangan calon, anggota partai politik, tim kampanye, dan relawan, atau pihak lain juga dilarang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung.

Baca Juga :  FKMPB: Ngak Salah Pagar SDN Sumber Jaya 04 Panjang 60 Rp194 Juta?

Pasal 187A UU Nomor 10 Tahun 2016

(1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia, baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi Pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan serta paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

(2) Pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Atas kejadian tersebut media telah memberikan bukti bukti seperti video serta gambar untuk melakukan pengembangan informasi kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Kabupaten Bekasi. (Hasrul)

Berita Terkait

Soal Desa Serang, Praktisi Hukum: Pemkab Bekasi Wajib Taati Putusan Pengadilan
Soal Pilakdes Serang, Kuasa Hukum Ingatkan Pj Bupati Bekasi Jalani Putusan Pengadilan
Dugaan Money Politik Paslon 03 Dilaporkan ke Bawaslu Kota Bekasi
FKMPB: Ngak Salah Pagar SDN Sumber Jaya 04 Panjang 60 Rp194 Juta?
Soal Jabatan Kades Serang, FKMPB: Pemkab Bekasi Lupa atau Sengaja
Laporan Tim 01 Ditolak, Ini Kata Ketua Bawaslu Kota Bekasi
Mulai Hari Ini, KPU Kabupaten Bekasi Gelar Rapat Pleno Rekapitulasi Suara
FKMPB Soroti Proyek Pagar SDN Sumber Jaya 04 Tambun Selatan
Berita ini 175 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 Desember 2024 - 23:02 WIB

Soal Desa Serang, Praktisi Hukum: Pemkab Bekasi Wajib Taati Putusan Pengadilan

Selasa, 3 Desember 2024 - 08:52 WIB

Soal Pilakdes Serang, Kuasa Hukum Ingatkan Pj Bupati Bekasi Jalani Putusan Pengadilan

Senin, 2 Desember 2024 - 23:39 WIB

Dugaan Money Politik Paslon 03 Dilaporkan ke Bawaslu Kota Bekasi

Senin, 2 Desember 2024 - 12:55 WIB

FKMPB: Ngak Salah Pagar SDN Sumber Jaya 04 Panjang 60 Rp194 Juta?

Senin, 2 Desember 2024 - 07:23 WIB

Soal Jabatan Kades Serang, FKMPB: Pemkab Bekasi Lupa atau Sengaja

Berita Terbaru

Bawaslu Kota Bekasi

Seputar Bekasi

Dugaan Money Politik Paslon 03 Dilaporkan ke Bawaslu Kota Bekasi

Senin, 2 Des 2024 - 23:39 WIB