BERITA BEKASI – Dalam masa tahapan kampanye pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Bupati dan Wakil Bupati Bekasi 2024 diduga adanya money politik serta adanya indikasi dunia pendidikan di Bekasi ikut serta dalam melakukan dukungan kepada salah satu Paslon.
Seperti halnya acara yang mengatasnamakan Ikatan Guru Taman Kanak Kanak (IGTK) dan Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia (Himpaudi) Sekecamatan Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Kedua organisasi itu, melakukan silaturahmi serta memberikan dukungan langsung kepada Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Bekasi dari Paslon Nomor Urut 02, BN. Holik-Faizal, Sabtu (2/11/2024) kemarin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Meskipun ditingkat TKIT dan Himpaudi namun tidak terlepas dari dunia pendidikan, mereka yang secara terbuka mendukung Cabup Bekasi BN. Holik-Faizal yang berlangsung di TKIT Ummul Walad, Desa Karang Mukti, Kecamatan Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi.
Tidak hanya itu, dugaan money politik juga terlihat usai kepergian Cabup BN. Holik. Peserta yang didominan kaum ibu-ibu itu diarahkan panitia mengantri sebelum membubarkan diri untuk mendapatkan uang sebesar Rp100.000 untuk dua peserta.
Hal itupun, dilihat oleh (Pengawas Kelurahan atau Desa (PKD) namun tetap dibiarkan dan tidak adanya larangan yang diberikan oleh PKD.
Padahal, jelas dalam aturan sanksi bagi yang melakukan politik uang (money politic) dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota yakni:
Undang-Undang Nomor 10 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang.
Pasal 73 UU Nomor 10 Tahun 2016
(1) Calon atau tim kampanye dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan atau pemilih.
(2) Calon yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan Bawaslu Provinsi dapat dikenai sanksi administrasi pembatalan sebagai pasangan calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten dan Kota.
(3) Tim kampanye yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Selain calon atau pasangan calon, anggota partai politik, tim kampanye, dan relawan, atau pihak lain juga dilarang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung.
Pasal 187A UU Nomor 10 Tahun 2016
(1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia, baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi Pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan serta paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
(2) Pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Atas kejadian tersebut media telah memberikan bukti bukti seperti video serta gambar untuk melakukan pengembangan informasi kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Kabupaten Bekasi. (Hasrul)