Para Lawyer Muda LQ Indonesia Law Firm Buktikan Kemampuan

- Jurnalis

Jumat, 1 November 2024 - 08:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Advokat Tri Urvi Widhianie, SH, C.Me dan Advokat Adi Gunawan, SH, MH

Foto: Advokat Tri Urvi Widhianie, SH, C.Me dan Advokat Adi Gunawan, SH, MH

BERITA JAKARTA – LQ Indonesia Law Firm sebelumnya telah ditunjuk dan dipercaya CV. Maju Cipta Nusantara (CV. MCN) untuk mengajukan Gugatan Sederhana terhadap Erwin Kong (EK) seorang pemilik Cafe 89 Pockets yang berlokasi di Jakarta Utara.

Pada tanggal 30 Oktober 2024, Tim LQ Indonesia Law Firm yakni Advokat Tri Urvi Widhianie, SH, C.Me dan Advokat Adi Gunawan, SH, MH, membuktikan kemampuan mereka dengan berhasil memenangkan perkara tersebut dengan Putusan Nomor: 15/Pdt. G.S/2024/PN Jkt.Utr.

Advokat Adi Gunawan menjelaskan, perkara antara CV. MCN bermula ketika tahun 2021 mereka dipilih menjadi kontraktor untuk renovasi Cafe 89 Pockets oleh EK selaku pemilik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ketika CV. MCN telah selesai melakukan kewajibannya sesuai dengan permintaan EK, namun sayangnya EK justru tidak kunjung membayar sisa pembayaran sebagaimana mestinya kepada CV. MCN,” terang Adi, Jumat (1/11/2024).

Dikatakan Adi, kliennya CV. MCN telah berbaik hati kepada EK mengikuti permintaan pemotongan nominal jumlah pembayaran sisa tagihan yang semula jumlahnya Rp740.749.342 menjadi Rp481.385.751, namun EK tetap tidak kunjung membayar sisa kewajibannya kepada CV. MCN.

Baca Juga :  Kantor Pemenang Tender Proyek Kejagung Senilai Rp199,6 Miliar Ngumpet

Ditempat yang sama, Advokat Tri Urvi Widhianie menyampaikan, sebelum klien kami memilih untuk membawa permasalahan ini ke jalur hukum, klien kami telah memberikan kesempatan waktu yang cukup lama kepada EK untuk melunasi sisa uang tersebut.

“Kita juga telah beberapa kali mengirimkan somasi kepada EK akan tetapi sayangnya tetap tidak ada tindakan pelunasan dari yang bersangkutan. Oleh karena itu, klien kami memutuskan untuk mengambil langkah hukum untuk menunjukkan keseriusannya,” kata Tri.

Ketika ditanya tentang bagaimana respon EK saat proses persidangan berlangsung, Advokat Tri mengatakan, kita belum pernah bertemu yang bersangkutan, karena yang hadir selama persidangan adalah Kuasa Hukum beliau.

“Tapi terlepas dari hal tersebut, seharusnya kewajiban tetaplah kewajiban. Toh pada akhirnya Tergugat selama persidangan juga sudah mengakui nominal tersebut memang belum dibayarkan kepada klien kami,” tutur Tri.

“Betul yang disampaikan oleh rekan saya, kalau memang sudah kewajiban, mau seperti apa kondisi dan situasinya harus tetap dipenuhi apapun alasannya tetap tidak akan menghapus kewajiban,” timpal Adi lagi.

Baca Juga :  Modus Proyek PL, Celah Oknum Petinggi Kejagung Untuk Korupsi

Adi dan Tri berharap dengan telah dikabulkannya gugatan tersebut, EK dapat langsung segera membayarkan sisa pembayaran kepada CV. MCN.

Adi menyatakan, bahwasanya EK selaku Tergugat sudah sepatutnya melaksanakan serta menghormati isi putusan sebagaimana yang telah diputuskan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.

Sementara, Ketua LQ Indonesia Law Firm, Advokat Pestauli Saragih, SH, MH dan Founder LQ Indonesia Law Firm, Alvin Lim, SH, MH, M.Sc, CFP, CLA mengapresiasi kinerja para lawyer muda LQ Indonesia Law Firm yang berani, tegas, profesional, pengetahuan dan serta kemampuan yang baik dalam menangani perkara yang dipercayakan kepada mereka. (Sofyan)

Tentang LQ INDONESIA LAW FIRM

LQ Indonesia Law Firm adalah firma hukum terdepan dalam penanganan kasus pidana, keuangan dan ekonomi khusus. LQ Indonesia Law Firm memiliki cabang di 4 kota dan dapat dihubungi di hotline

Kantor Pusat (Tangerang) – 0817-4890-999 Cabang Jakarta Barat – 0811-1534-489 Cabang Lebak Bulus – 0811-1023-489 Cabang Kemayoran – 0811-1184-489

Berita Terkait

Dugaan Proyek “Dagelan” Intelijen di Kejaksaan Agung
Modus Proyek PL, Celah Oknum Petinggi Kejagung Untuk Korupsi
Miris…!!!, Kantor Pemenang Tender Ratusan Miliar Kejagung Tak Punya Karyawan
Netralitas Pemerintah Pada Pilkada 2024 di Jawa Tengah
LQ: Jangan Jadikan Drs. Hijanto Fanardy Menjadi Pengemis Keadilan
Kantor Pemenang Tender Proyek Kejagung Senilai Rp199,6 Miliar Ngumpet
Jaksa Jovi Dipecat, Pakar Hukum: Oknum Jaksa Terima Suap dan Narkoba?
Jaksa Agung Sanksi Pegawai Main Judol, Tapi Ogah Adili Penerima Gratifikasi
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 20 November 2024 - 08:16 WIB

Modus Proyek PL, Celah Oknum Petinggi Kejagung Untuk Korupsi

Selasa, 19 November 2024 - 08:03 WIB

Miris…!!!, Kantor Pemenang Tender Ratusan Miliar Kejagung Tak Punya Karyawan

Senin, 18 November 2024 - 18:12 WIB

Netralitas Pemerintah Pada Pilkada 2024 di Jawa Tengah

Senin, 18 November 2024 - 17:52 WIB

LQ: Jangan Jadikan Drs. Hijanto Fanardy Menjadi Pengemis Keadilan

Senin, 18 November 2024 - 16:24 WIB

Kantor Pemenang Tender Proyek Kejagung Senilai Rp199,6 Miliar Ngumpet

Berita Terbaru

Foto: Motor dinas TNI yang jadi barang gadaian oknum anggota TNI

Peristiwa

Dua Warga Kabupaten Bekasi Jadi Korban Gadai Motor Oknum TNI

Kamis, 21 Nov 2024 - 15:14 WIB

Ilustrasi

Berita Ekonomi

Harga Emas Naik Termasuk Impor Perak Tiongkok dan Persediaan Minyak

Kamis, 21 Nov 2024 - 10:49 WIB

Foto: Kantor Desa Serang, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat

Seputar Bekasi

FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?

Kamis, 21 Nov 2024 - 10:34 WIB