LIAR Desak Kejari Kabupaten Bekasi Segera Tersangkakan Oknum Perintang Penyidikan

- Jurnalis

Jumat, 1 November 2024 - 09:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ketua LSM LIAR, Nofal Saat Menanyakan Perkembangan di Kejari Kabupaten Bekasi Jawa Barat

Foto: Ketua LSM LIAR, Nofal Saat Menanyakan Perkembangan di Kejari Kabupaten Bekasi Jawa Barat

BERITA BEKASI – Ketua LSM Lembaga Independen Anti Rasuah (LIAR) Nofal mendesak Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari), Kabupaten Bekasi untuk segera memproses dan menetapkan tersangka oknum perintang penyidikan.

“Dalam perkara dugaan gratifikasi yang melibatkan oknum pejabat SL dan kontraktor RS ini, kita minta oknum yang ikut terlibat perintangan atau mencoba menghalangi penyidikan segera proses dan tersangkakan,” tegas Nofal kepada Matafakta.com, Jumat (1/11/2024).

Sebab, sambung Nofal, berdasarkan surat perintah penyidikan pada 11 Agustus 2023, diketahui Penyidik Kejari Kabupaten Bekasi sudah memanggil sejumlah oknum yang diduga kuat melakukan perintangan penyidikan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kita berharap Kejari Kabupaten Bekasi segera tersangkakan oknum DPRD serta oknum berinisial M, karena mereka diduga kuat telah melakukan percobaan perintangan atau menghalangi proses Penyidikan terhadap perkara dugaan suap dan gratifikasi,” ulasnya.

Baca Juga :  Kantor Pemenang Tender Proyek Kejagung Senilai Rp199,6 Miliar Ngumpet

Diungkapkan Nofal, oknum kontraktor perempuan berinisial RS sempat melarikan diri ke luar daerah yang akhirnya berhasil ditemukan dan ditangkap petugas Kejari Kabupaten Bekasi diwilayah Caringin Bogor pada Senin 30 Oktober 2023 malam.

“Pelarian RS itu diketahui atas arahan dan perintah dari salah satu oknum yang diduga berinisial M. Atas pelariannya tersebut, RS langsung diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka setelah 6 kali mangkir dari panggilan Penyidik Kejaksaan,” ujarnya.

Diketahui, lanjut Nofal, kedua oknum tersebut juga sudah pernah dilakukan pemanggilan oleh Kejari Kabupaten Bekasi pada November 2023 lalu, untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara gratifikasi oknum pejabat Anggota DPRD Kabupaten Bekasi atas nama tersangka RS.

“Jika kedua oknum tersebut terbukti melakukan perbuatan merintangi dan menghalangi proses Penyidikan itu sudah diatur pada Pasal 21 Undang Undang Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor. Jangan main-main,” tutur Nofal.

Baca Juga :  Modus Proyek PL, Celah Oknum Petinggi Kejagung Untuk Korupsi

Pada Pasal 21 UU Tipikor menyebutkan kata Nofal:

“Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang Pengadilan terhadap tersangka, terdakwa atau saksi dalam perkara korupsi, dapat dipidana penjara paling singkat 3 tahun”

Dasar itu, tambah Nofal, Kejari Kabupaten Bekasi harus segara memeriksa kembali dan bahkan segera mentersangkakan kedua oknum berinisial M dan oknum DPRD tersebut untuk ikut diadili.

“Tidak ada ampun bagi para pelaku kejahatan, sekalipun dia merupakan Kuasa Hukum ataupun pejabat yang mungkin merasa dirinya memiliki pengaruh. Publik menunggu langkah Kejari Kabupaten Bekasi selanjutnya. (Hasrul)

Berita Terkait

Dugaan Proyek “Dagelan” Intelijen di Kejaksaan Agung
Modus Proyek PL, Celah Oknum Petinggi Kejagung Untuk Korupsi
Miris…!!!, Kantor Pemenang Tender Ratusan Miliar Kejagung Tak Punya Karyawan
Netralitas Pemerintah Pada Pilkada 2024 di Jawa Tengah
LQ: Jangan Jadikan Drs. Hijanto Fanardy Menjadi Pengemis Keadilan
Kantor Pemenang Tender Proyek Kejagung Senilai Rp199,6 Miliar Ngumpet
Jaksa Jovi Dipecat, Pakar Hukum: Oknum Jaksa Terima Suap dan Narkoba?
Jaksa Agung Sanksi Pegawai Main Judol, Tapi Ogah Adili Penerima Gratifikasi
Berita ini 3,049 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 20 November 2024 - 08:16 WIB

Modus Proyek PL, Celah Oknum Petinggi Kejagung Untuk Korupsi

Selasa, 19 November 2024 - 08:03 WIB

Miris…!!!, Kantor Pemenang Tender Ratusan Miliar Kejagung Tak Punya Karyawan

Senin, 18 November 2024 - 18:12 WIB

Netralitas Pemerintah Pada Pilkada 2024 di Jawa Tengah

Senin, 18 November 2024 - 17:52 WIB

LQ: Jangan Jadikan Drs. Hijanto Fanardy Menjadi Pengemis Keadilan

Senin, 18 November 2024 - 16:24 WIB

Kantor Pemenang Tender Proyek Kejagung Senilai Rp199,6 Miliar Ngumpet

Berita Terbaru

Foto: Motor dinas TNI yang jadi barang gadaian oknum anggota TNI

Peristiwa

Dua Warga Kabupaten Bekasi Jadi Korban Gadai Motor Oknum TNI

Kamis, 21 Nov 2024 - 15:14 WIB

Ilustrasi

Berita Ekonomi

Harga Emas Naik Termasuk Impor Perak Tiongkok dan Persediaan Minyak

Kamis, 21 Nov 2024 - 10:49 WIB

Foto: Kantor Desa Serang, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat

Seputar Bekasi

FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?

Kamis, 21 Nov 2024 - 10:34 WIB