JNW Dukung Kejari Kabupaten Bekasi Tetapkan Tersangka Oknum Perintangan

- Jurnalis

Jumat, 1 November 2024 - 12:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ketua LSM LIAR, Nofal Saat Menanyakan Perkembangan di Kejari Kabupaten Bekasi Jawa Barat

Foto: Ketua LSM LIAR, Nofal Saat Menanyakan Perkembangan di Kejari Kabupaten Bekasi Jawa Barat

BERITA BEKASI – Prilaku obstruction of Justice pada Pasal 221 KUHP adalah sebuah tindakan yang dianggap kriminal, karena dapat merusak citra Lembaga Penegak Hukum dan menghambat proses Penegakan Hukum.

Hal itu dikatakan Ketua Jaringan Nusantara Watch (JNW) Indra Sukma menanggapi desakan Ketua LSM LIAR, Nofal sebagai pelapor dugaan gratifikasi atau suap yang melibatkan oknum pejabat DPRD Kabupaten Bekasi dengan oknum kontraktor berinisial RS.

“Pasal 221 KUHP diterapkan untuk tindak pidana yang berupaya menghalang-halangi proses hukum, menyembunyikan atau menolong orang yang melakukan kejahatan agar terhindar dari penyidikan atau penahanan,” terang Indra, Jumat (1/11/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada Pasal 21 UU Tipikor, lanjut Indra, ancaman hukumannya lebih berat lagi paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun penjara, sehingga Pasal 21 UU Tipikor tersebut, sempat digugat para Advokat untuk diuji ke Mahkamah Konstitusi (MK) namun ditolak.

Baca Juga :  Besok ke TPS, KPU Kabupaten Bekasi Ajak Masyarakat Gunakan Hak Pilih

“MK menyatakan Pasal 21 UU Tipikor telah menyebutkan secara jelas bahwa yang dimaksud dengan merintangi adalah mereka yang melakukan dengan unsur kesengajaan. Jadi kalau dianggap melanggar Hak Imunitas dalam UU Advokat MK menilai tidak tepat,” jelasnya.

Dikatakan Indra, penanganan perkara dugaan gratifikasi yang melibatkan oknum pejabat berinisial SL dengan kontraktor RS berprosesnya hampir satu tahun lebih disamping adanya Instruksi Jaksa Agung, terkait penundaan penindakan hukum, karena Pemilu dan mangkir dari panggilan Penyidik.

“Kontraktor RS terduga pemberi suap 6 kali mangkir dari panggilan Penyidik Kejari Kabupaten Bekasi. Luar biasanya, dalam mangkirnya RS sempat umroh dan melakukan pernikahan setelah belum lama cerai dengan suaminya,” ungkap Indra.

Setelah itu, RS menghilang tidak diketahui rimbanya yang akhirnya RS berhasil diketahui keberadaannya dan ditangkap petugas Kejaksaan Kabupaten Bekasi pada Senin 30 Oktober 2023 malam, diwilayah Caringin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Baca Juga :  Soal Jabatan Kades Serang, FKMPB: Pemkab Bekasi Lupa atau Sengaja

“Kejaksaan sudah cukup kerepotan adanya oknum perintangan dan adanya Instruksi Jaksa Agung, terkait Pemilu. Selesai itu, baru kemaren dilakukan penindakan namun sekarang malah dituding sarat dengan unsur politis, karena tinggal 28 hari jelang Pilkada,” tuturnya.

Oleh karena itu, lanjut Indra, JNW mengapresiasi kesabaran jajaran Kejari Kabupaten Bekasi dalam melakukan penegakkan hukum, terkait kasus dugaan gratifikasi atau suap yang melibatkan oknum pejabat DPRD Kabupaten Bekasi, SL dengan kontraktor RS.

“Artinya, perintangan itu sudah sangat berdampak dalam penangan proses kasus gratifikasi atau suap tersebut. Jika terbukti kita sangat mendukung segera tetapkan tersangkanya. Untuk itu. hati-hati dalam melakukan pembelaan sebab Penyidik cukup banyak kucian dalam kasus tersebut,” pungkas Indra. (Hasrul)

Berita Terkait

Soal Desa Serang, Praktisi Hukum: Pemkab Bekasi Wajib Taati Putusan Pengadilan
Soal Pilakdes Serang, Kuasa Hukum Ingatkan Pj Bupati Bekasi Jalani Putusan Pengadilan
Dugaan Money Politik Paslon 03 Dilaporkan ke Bawaslu Kota Bekasi
FKMPB: Ngak Salah Pagar SDN Sumber Jaya 04 Panjang 60 Rp194 Juta?
Soal Jabatan Kades Serang, FKMPB: Pemkab Bekasi Lupa atau Sengaja
Laporan Tim 01 Ditolak, Ini Kata Ketua Bawaslu Kota Bekasi
Mulai Hari Ini, KPU Kabupaten Bekasi Gelar Rapat Pleno Rekapitulasi Suara
FKMPB Soroti Proyek Pagar SDN Sumber Jaya 04 Tambun Selatan
Berita ini 126 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 Desember 2024 - 23:02 WIB

Soal Desa Serang, Praktisi Hukum: Pemkab Bekasi Wajib Taati Putusan Pengadilan

Selasa, 3 Desember 2024 - 08:52 WIB

Soal Pilakdes Serang, Kuasa Hukum Ingatkan Pj Bupati Bekasi Jalani Putusan Pengadilan

Senin, 2 Desember 2024 - 23:39 WIB

Dugaan Money Politik Paslon 03 Dilaporkan ke Bawaslu Kota Bekasi

Senin, 2 Desember 2024 - 12:55 WIB

FKMPB: Ngak Salah Pagar SDN Sumber Jaya 04 Panjang 60 Rp194 Juta?

Senin, 2 Desember 2024 - 07:23 WIB

Soal Jabatan Kades Serang, FKMPB: Pemkab Bekasi Lupa atau Sengaja

Berita Terbaru

Bawaslu Kota Bekasi

Seputar Bekasi

Dugaan Money Politik Paslon 03 Dilaporkan ke Bawaslu Kota Bekasi

Senin, 2 Des 2024 - 23:39 WIB