Diduga, Oknum Dinas Bersama Sopir Perdagangkan Proyek APBD Disbudpora

- Jurnalis

Jumat, 1 November 2024 - 14:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Lapangan Bulu Tangkis Kelurahan Kebalen, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi

Foto: Lapangan Bulu Tangkis Kelurahan Kebalen, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi

BERITA BEKASI – Oknum para pemegang posisi setrategis di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, tampaknya tengah darurat prilaku koruptif baik ditingkat Eksekutif maupun Legislatif masih terkait jual beli proyek Pemerintah Daerah.

Hal itu, dikatakan Ketua LSM Lembaga Independen Anti Rasuah (LIAR), Nofal yang kembali menerima aduan masyarakat, terkait dugaan adanya jual beli proyek Penunjukan Langsung (PL) pada Dinas Budaya, Pemuda dan Olah Raga (Disbudpora), Kabupaten Bekasi.

“Diduga kuat, ada salah satu oknum Dinas yang punya jabatan strategis memperdagangkan atau melakukan jual beli proyek APBD sejak tahun 2023 hingga tahun 2024 saat ini,” kata Nofal, Jumat (1/11/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pasalnya, lanjut Nofal, sejumlah oknum kontraktor merasa telah dibohongi oleh oknum Dinas yang telah meminta untuk menyetorkan uang hingga puluhan juta, namun hingga saat ini oknum kontraktor tersebut belum juga mendapatkan proyek yang dijanjikan.

“Saya menyetorkan uang puluhan juta kepada salah satu sopir oknum Dinas tersebut. Oknum Dinasnya pun ada di lokasi di salah satu warung diwilayah Kompas Tambun Selatan. 3 bulan lalu,” ungkap Nofal mengutif aduan salah satu kontraktor.

Baca Juga :  Besok ke TPS, KPU Kabupaten Bekasi Ajak Masyarakat Gunakan Hak Pilih

Tak hanya satu kontraktor, kata Nofal, sejumlah oknum kontraktor lainnya pun diduga diberlakukan hal yang sama jika ingin mendapatkan proyek PL Dispora Kabupaten Bekasi, wajib menyetorkan sejumlah uang kepada oknum Dinas yang memiliki kewengan tersebut.

“Ini juga salah satu dampak dari adanya jual beli proyek, karena kalaupun benar dapat, kontraktor terpaksa harus melakukan pengurangan volume pekerjaan agar bisa mendapatkan keuntungan lebih dari hasil pekerjaan tersebut,” jelasnya.

Sebab, sambung Nofal, mereka sudah dipaksa untuk menyetorkan sejumlah uang demi mendapatkan sebuah proyek. Dampak hal tersebut, adalah pengurangan volume pada pekerjaan, sehingga menimbulkan kerugian terhadap keuang Daerah.

“Ngak main-main dampak dari prilaku koruptif itu. Selain merugikan keuangan Daerah masyarakat juga sebagai penerima manfaat dari program tersebut, tidak bisa menikmati fasilatas secara maksimal dari Pemerintah,” ujarnya.

Baca Juga :  FKMPB: Ngak Salah Pagar SDN Sumber Jaya 04 Panjang 60 Rp194 Juta?

Masih kata Nofal, seperti pada APBD murni tahun 2023 hingga APBD murni tahun 2024, dimana banyak ditemukan pekerjaan pembangunan lapangan bulu tangkis yang menelan anggaran hingga ratusan juta rupiah, namun kwalitas pembangunannya tidak bisa bertahan lama.

“Contoh pembangunan salah satu lapangan bulu tangkis di Kantor Kelurahan Kebalen, Kecamatan Babelan mangkrak atau tidak terselesaikan, namun diduga kuat pekerjaannya, sudah dibayarkan 100 persen kepada oknum kontraktor,” imbuhnya.

Dengan fakta ini, tambah Nofal, dirinya meminta kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi untuk segera menyelidiki adanya dugaan jual beli proyek APBD pada Dinas Budaya, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Bekasi.

“Dalam waktu dekat, kita dari LSM LIAR mungkin akan bersama-sama dengan LSM JNW akan segera melaporkan hal ini ke Kejari Kabupaten Bekasi dengan membawa sejumlah bukti awal yang dianggap cukup dalam pelaporan nanti,” pungkas Nofal. (Hasrul)

Berita Terkait

Soal Desa Serang, Praktisi Hukum: Pemkab Bekasi Wajib Taati Putusan Pengadilan
Soal Pilakdes Serang, Kuasa Hukum Ingatkan Pj Bupati Bekasi Jalani Putusan Pengadilan
Dugaan Money Politik Paslon 03 Dilaporkan ke Bawaslu Kota Bekasi
FKMPB: Ngak Salah Pagar SDN Sumber Jaya 04 Panjang 60 Rp194 Juta?
Soal Jabatan Kades Serang, FKMPB: Pemkab Bekasi Lupa atau Sengaja
Laporan Tim 01 Ditolak, Ini Kata Ketua Bawaslu Kota Bekasi
Mulai Hari Ini, KPU Kabupaten Bekasi Gelar Rapat Pleno Rekapitulasi Suara
FKMPB Soroti Proyek Pagar SDN Sumber Jaya 04 Tambun Selatan
Berita ini 948 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 Desember 2024 - 23:02 WIB

Soal Desa Serang, Praktisi Hukum: Pemkab Bekasi Wajib Taati Putusan Pengadilan

Selasa, 3 Desember 2024 - 08:52 WIB

Soal Pilakdes Serang, Kuasa Hukum Ingatkan Pj Bupati Bekasi Jalani Putusan Pengadilan

Senin, 2 Desember 2024 - 23:39 WIB

Dugaan Money Politik Paslon 03 Dilaporkan ke Bawaslu Kota Bekasi

Senin, 2 Desember 2024 - 12:55 WIB

FKMPB: Ngak Salah Pagar SDN Sumber Jaya 04 Panjang 60 Rp194 Juta?

Senin, 2 Desember 2024 - 07:23 WIB

Soal Jabatan Kades Serang, FKMPB: Pemkab Bekasi Lupa atau Sengaja

Berita Terbaru

Bawaslu Kota Bekasi

Seputar Bekasi

Dugaan Money Politik Paslon 03 Dilaporkan ke Bawaslu Kota Bekasi

Senin, 2 Des 2024 - 23:39 WIB