BERITA BEKASI – Akhirnya, Selasa 29 Oktober 2024, Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bekasi, menahan Ketua DPC PDI Perjuangan (PDI-P) Kabupaten Bekasi, Soleman yang kini sudah berada di Lapas Kelas IIA Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Diketahui, Soleman datang ke Kejari Kabupaten Bekasi memenuhi panggilan Penyidik Kejaksaan sekitar pukul 15:30 WIB. Selang 4 jam setelah diperiksa pada pukul 18:35 WIB, Soleman turun dari lantai 2, sudah mengenakan rompi tahanan Kejaksaan.
Kasus itu bermula dari adanya laporan LSM Lembaga Independen Anti Rasuah (LIAR) pada Senin 7 Agustus 2023 melalui surat Nomor: 0117/VIII-DPP/LSM.LIAR/2023, terkait kasus dugaan gratifikasi proyek Pemerintah Daerah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam kasus tersebut, Penyidik Kejaksaan Kabupaten Bekasi sekurangnya, sudah memeriksa sebanyak 15 orang saksi secara meraton, termasuk dari pihak Dinas terkait Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, Jawa Barat.
Selanjutnya, pada Jumat 11 Agustus 2023, petugas Kejaksaan Kabupaten Bekasi, turun berniat melakukan penyitaan kendaraan. Namun gagal, karena adanya perlawanan dan situasi yang tidak kondusif disebabkan ada sekitar 30 masa maupun kader partai politik yang sudah terprovokasi.
Bahkan, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) yang saat itu masih dijabat, Ricky Setiawan dituding berhubungan dengan Sadat Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) sekaligus pemodal HTI, sehingga penyitaan kendaaraan sebagai barang bukti pun gagal dilakukan petugas Kejaksaan.
Tak cukup sampai disitu, 4 hari kemudian pada 15 Agustus 2023, gaung perlawanan pun berlanjut dengan beredarnya video berdurasi 00.30 detik beberapa kader PDIP, termasuk Anggota DPRD, Kabupaten Bekasi aktif, Martina Ningsih menyuarakan “Lawan Kejaksaan”.
Namun, tampaknya pihak Kejaksaan Kabupaten Bekasi, tidak bergeming dengan adanya seruan perlawanan yang digaungkan beberapa para kader maupun simpatisan PDI-P Kabupaten Bekasi yang menyerukan perlawanan terhadap Penegakkan Hukum yang dilakukan Kejaksaan Kabupaten Bekasi.
Selanjutnya, pada Selasa 5 September 2023 sekitar pukul 11.00 WIB siang akhirnya, Soleman memenuhi panggilan kedua Penyidik Kejaksaan setelah sebelumnya sempat mangkir dari panggilan pertama. Soleman pun, dicecar sebanyak 36 pertanyaan hinggal selesai pukul 18.00 WIB.
Dalam pemeriksaan Soleman, Penyidik Kejaksaan mempertanyakan seputar penerimaan 2 unit mobil mewah yakni, Pajero Sport Nopol B 2717 SJC warna putih dan sedan BMW Nopol B 2678 FBE berwarna hitam, terkait dugaan gratifikasi proyek.
Selanjutnya, Soleman mulai tidak komperatif dengan alasan kesibukannya sebagai Ketua DPC PDI-P yang tengah mengurusi persiapan Pemilihan Presiden (Pilpres) dan pecalonannya kembali sebagai Anggota DPRD di Pemilihan Anggota Legislatif (Pileg) 2024.
Pada Rabu 13 September 2023, petugas Kejaksaan Kabupaten Bekasi akhirnya turun ke kediaman Soleman di Perumahan Puri Cendana, Tambun Selatan dan ke kediaman RS (Resvi) di Kebalen, Babelan, pihak kontraktor perempuan yang sejak awal mangkir dari panggilan Kejaksaan.
Namun, petugas Kejaksaan Kabupaten Bekasi yang berbagi tugas di dua lokasi, tidak berhasil menemukan Soleman dan RS alias Resvi di kediamannya yang kabarnya kedatangan petugas Kejaksaan telah bocor, sehingga keduanya saat itu, tidak berada ditempat.
Tak menyerah, pada Kamis 19 September 2023 petugas Kejaksaan Kabupaten Bekasi, berhasil menyita mobil Mitsubishi Pajero Sport Nopol B 2717 SJC warna putih yang sempat gagal sita pada Jumat 11 Agustus 2023 malam karena adanya perlawanan.
Sementara, petugas Kejaksaan Kabupaten Bekasi tidak berhasil menyita mobil sedan BMW Nopol B 2678 FBE berwarna hitam yang menghilang. Informasi terakhir yang diterima mobil sedan tersebut sudah berada diwilayah Lampung.
Selanjutnya, setelah 6 kali mangkir sejak awal panggilan Penyidik Kejaksaan Kabupaten Bekasi, Senin 30 Oktober 2023, kontraktor RS akhirnya berhasil ditangkap diwilayah Caringin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat disalah satu Posko Pemenangan PDI-P Bogor, Jawa Barat.
RS pun langsung diboyong petugas Kejaksaan ke Kabupaten Bekasi. Setelah dilakukan pemeriksaan, RS ditetapkan tersangka dan langsung mengenakan rompi khas tahanan Kejaksaan lalu dibawa ke Lapas Kelas IIA Cikarang, Kabupaten Bekasi.
Namun sayangnya, dapat 2 bulan ditahan pada 15 Desember 2023, Kejari Kabupaten Bekasi menerima surat dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cikarang perihal kondisi kesehatan RS, terkait hasil USG kehamilannya yang sudah berusia 3 bulan membutuhkan perawatan intensif Rumah Sakit.
Akhirnya, pada Senin 18 Desember 2023 setatus penahanan RS dialihkan menjadi tahanan Kota untuk mempermudah RS mendapatkan perawatan secara intensif ke Rumah Sakit. Namun hingga kini setatus RS setelah 10 bulan berlalu masih sebagai tahanan Kota.
Ditengah proses hukum yang tengah berjalan, keluar instruksi Jaksa Agung ST. Burhanudin untuk menunda proses atau penindakkan hukum bagi para peserta Pemilu 2024, mulai dari calon Anggota Legislatif, Kepala Daerah, hingga calon Presiden dan Wakilnya.
Meski begitu, Kejari Kabupaten Bekasi tetap berkomitmen akan menuntaskan kasus dugaan suap atau gratifikasi yang menjerat Soleman dengan kontraktor RS. Setelah setahun tertunda, Selasa 29 Oktober 2024, Kejari Kabupaten Bekasi menepati janjinya. (Hasrul)