BERITA JAKARTA – Mahkamah Agung menghormati proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) kepada eks pejabat tinggi MA, Zarof Ricar (ZR).
Kaitan hal tersebut, MA menegaskan tidak akan melindungi Hakim yang terlibat kasus suap Gregorius Ronald Tannur.
“Tentunya MA berkomitmen tidak akan melindungi anggota yang tidak benar,” kata Juru Bicara MA, Yanto dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta, Senin (28/10/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kedua, sambung Yanto, kedepan tentu akan intensif dan selalu rutin melakukan pembinaan kepada Hakim agar tidak lagi terjadi hal yang serupa di hari kemudian.
Yanto mengatakan pimpinan MA juga akan lebih intensif membina para Hakim. Pembinaan itu telah dimulai pada hari ini kepada Hakim Pengadilan Tinggi Agama di Indonesia.
“Pimpinan MA akan melakukan pembinaan dan pengarahan kepada seluruh pimpinan Pengadilan Tinggi, tadi sudah dimulai dengan melakukan pembinaan dan pengarahan kepada Ketua Pengadilan Tinggi Agama se-Indonesia,” ujarnya.
Menurut Yanto, MA akan menerapkan sanksi internal kepada para Hakim yang terbukti melakukan penyimpangan. Wewenang itu akan diberikan kepada Ketua Pengadilan Tinggi hingga Pengadilan Militer se-Indonesia.
“Ketua Pengadilan Tinggi dan Pengadilan TUN, Pengadilan Militer se-Indonesia dan seterusnya dan tadi kebijakan pimpinan MA, memberikan kewenangan kepada Ketua Pengadilan Tinggi untuk melakukan tindakan yang dianggap perlu dalam hal terjadi penyimpangan,” pungkasnya. (Dhendi)