Ini Kata Pengamat Soal Temuan Uang Rp1 Triliun Eks Pejabat MA

- Jurnalis

Senin, 28 Oktober 2024 - 20:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Trio Hakim PN Surabaya dan Gregorius Ronald Tannur

Foto: Trio Hakim PN Surabaya dan Gregorius Ronald Tannur

BERITA JAKARTA – Pengamat hukum sekaligus pegiat antikorupsi Hardjuno Wiwoho mengatakan, temuan uang hampir Rp1 triliun milik mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) harus menjadi momentum reformasi hukum yang lebih mendalam bagi Indonesia.

“Kita butuh reformasi yang tidak hanya memperketat aturan, tetapi juga mekanisme pengawasan yang memungkinkan setiap praktik korupsi terdeteksi lebih dini. Transparansi menjadi kebutuhan utama,” kata Hardjuno dalam keterangannya di Jakarta, Senin (28/10/2024).

Ia mengusulkan salah satu reformasi yang bisa dilakukan adalah pengetatan pengawasan terhadap aset dan harta pejabat peradilan serta transparansi yang lebih tinggi dalam pengelolaan kasus, terutama pada tahap Kasasi yang sering melibatkan pejabat tinggi peradilan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Hardjuno, kasus tersebut mengungkap celah besar dalam sistem hukum yang seharusnya menjadi benteng terakhir keadilan di Indonesia.

Selain itu, Hardjuno menyarankan agar Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Lembaga Penegak Hukum lainnya, bisa semakin berani mengambil langkah progresif dalam Penegakan Hukum terhadap pejabat tinggi peradilan yang terlibat dalam kasus seperti ini.

Baca Juga :  IPW dan TPDI Apresiasi KPK Usut Dugaan Korupsi Honor Hakim Agung

Hardjuno pun menegaskan kasus kali ini harus menjadi peringatan keras bahwa tidak ada seorang pun yang kebal hukum, termasuk mereka yang seharusnya menegakkan hukum.

“Jika kita tidak bertindak tegas sekarang, maka kepercayaan publik terhadap peradilan akan runtuh,” ujarnya.

Hardjuno juga menekankan pentingnya independensi dan integritas dalam Penegakan Hukum agar sistem peradilan dapat bersih dari berbagai praktik kotor yang mencederai keadilan.

Disisi lain, Hardjuno mengapresiasi keberhasilan Kejagung dalam mengungkap kasus tersebut, namun mengingatkan hal itu baru permulaan.

“Reformasi hukum harus terus diperjuangkan dan Penegak Hukum di semua level perlu diingatkan untuk tidak bermain-main dengan keadilan,” ulas Hardjuno.

Sebelumnya, penyidik Jampidsus Kejagung menyita uang tunai senilai Rp1 triliun milik mantan pejabat MA berinisial ZR (Zarof Ricar) yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemufakatan jahat suap dalam Kasasi terdakwa Ronald Tannur.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar dalam Konferensi Pers di Jakarta, Jumat 25 Oktober 2024 malam menyebutkan, bahwa pihaknya menggeledah dua lokasi yaitu rumah milik ZR di Kawasan Senayan, Jakarta dan kamar Hotel Le Meridien tempat ZR menginap ketika ditangkap di Bali.

Baca Juga :  Warning Penyidik Kepada Pihak yang Pernah Kerjasama Dengan Zarof Ricar

Pada penggeledahan dirumah ZR, penyidik menemukan barang bukti berupa uang tunai senilai hampir Rp1 triliun dari berbagai mata uang yakni, sejumlah Rp5,72 miliar, 74,49 juta dolar Singapura, 1,89 juta dolar Amerika Serikat (AS), 483.320 dolar Hong Kong dan 71.200 euro.

“Seluruhnya jika dikonversi dalam bentuk rupiah maka sejumlah Rp920,91 miliar,” ucapnya.

Penyidik juga menyita total sekitar 51 kilogram logam mulia emas milik ZR atau jika dikonversikan setara dengan Rp75 miliar. Kemudian pada hotel Le Meridien, Bali, penyidik menyita sejumlah barang bukti uang tunai sejumlah Rp20,41 juta.

Dalam pemeriksaan, ZR mengaku bahwa uang-uang tersebut juga berasal dari ketika yang bersangkutan menjadi makelar pengurusan perkara di MA dari tahun 2012–2022. (Dhendi)

Berita Terkait

Pakar Hukum: Harapan Untuk Pemerintahan Prabowo & Gibran
Warning Penyidik Kepada Pihak yang Pernah Kerjasama Dengan Zarof Ricar
Tiga Hakim Agung “Tersengat” Perkara Gregorius Ronald Tannur?
Soal Kasus Suap, Kejagung Berencana Periksa Tiga Hakim Agung
Dugaan Dewas KPK “Lindungi” Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK
Badai KKN Menerpa Mahkamah Agung
Kongkalingkong Perkara Tim Saber Pungli Kejagung Amankan Duit Rp1 Triliun
Kisah Majelis Hakim PN Surabaya “Nyambi” Kuasa Hukum Kena OTT
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 28 Oktober 2024 - 20:29 WIB

Ini Kata Pengamat Soal Temuan Uang Rp1 Triliun Eks Pejabat MA

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 17:56 WIB

Pakar Hukum: Harapan Untuk Pemerintahan Prabowo & Gibran

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 09:56 WIB

Warning Penyidik Kepada Pihak yang Pernah Kerjasama Dengan Zarof Ricar

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 01:07 WIB

Tiga Hakim Agung “Tersengat” Perkara Gregorius Ronald Tannur?

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 00:12 WIB

Soal Kasus Suap, Kejagung Berencana Periksa Tiga Hakim Agung

Berita Terbaru

Foto: Trio Hakim PN Surabaya dan Gregorius Ronald Tannur

Berita Utama

Ini Kata Pengamat Soal Temuan Uang Rp1 Triliun Eks Pejabat MA

Senin, 28 Okt 2024 - 20:29 WIB

Foto: Acara Deklarasi FBR All Out Menangkan Heri & Sholihin, Minggu 27 Oktober 2024

Seputar Bekasi

Rubah Haluan, FBR Kota Bekasi ‘All Out’ Menangkan Heri & Sholihin

Senin, 28 Okt 2024 - 15:51 WIB

Kantor Desa Sumberjaya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi

Seputar Bekasi

Isue Bakal Ada Proyek Pembebasan Lahan Warnai Polemik Desa Sumberjaya

Senin, 28 Okt 2024 - 14:30 WIB