Ini Kata Pengamat Soal Temuan Uang Rp1 Triliun Eks Pejabat MA

- Jurnalis

Senin, 28 Oktober 2024 - 20:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Trio Hakim PN Surabaya dan Gregorius Ronald Tannur

Foto: Trio Hakim PN Surabaya dan Gregorius Ronald Tannur

BERITA JAKARTA – Pengamat hukum sekaligus pegiat antikorupsi Hardjuno Wiwoho mengatakan, temuan uang hampir Rp1 triliun milik mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) harus menjadi momentum reformasi hukum yang lebih mendalam bagi Indonesia.

“Kita butuh reformasi yang tidak hanya memperketat aturan, tetapi juga mekanisme pengawasan yang memungkinkan setiap praktik korupsi terdeteksi lebih dini. Transparansi menjadi kebutuhan utama,” kata Hardjuno dalam keterangannya di Jakarta, Senin (28/10/2024).

Ia mengusulkan salah satu reformasi yang bisa dilakukan adalah pengetatan pengawasan terhadap aset dan harta pejabat peradilan serta transparansi yang lebih tinggi dalam pengelolaan kasus, terutama pada tahap Kasasi yang sering melibatkan pejabat tinggi peradilan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Hardjuno, kasus tersebut mengungkap celah besar dalam sistem hukum yang seharusnya menjadi benteng terakhir keadilan di Indonesia.

Selain itu, Hardjuno menyarankan agar Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Lembaga Penegak Hukum lainnya, bisa semakin berani mengambil langkah progresif dalam Penegakan Hukum terhadap pejabat tinggi peradilan yang terlibat dalam kasus seperti ini.

Baca Juga :  Jaksa Jovi Dipecat, Pakar Hukum: Oknum Jaksa Terima Suap dan Narkoba?

Hardjuno pun menegaskan kasus kali ini harus menjadi peringatan keras bahwa tidak ada seorang pun yang kebal hukum, termasuk mereka yang seharusnya menegakkan hukum.

“Jika kita tidak bertindak tegas sekarang, maka kepercayaan publik terhadap peradilan akan runtuh,” ujarnya.

Hardjuno juga menekankan pentingnya independensi dan integritas dalam Penegakan Hukum agar sistem peradilan dapat bersih dari berbagai praktik kotor yang mencederai keadilan.

Disisi lain, Hardjuno mengapresiasi keberhasilan Kejagung dalam mengungkap kasus tersebut, namun mengingatkan hal itu baru permulaan.

“Reformasi hukum harus terus diperjuangkan dan Penegak Hukum di semua level perlu diingatkan untuk tidak bermain-main dengan keadilan,” ulas Hardjuno.

Sebelumnya, penyidik Jampidsus Kejagung menyita uang tunai senilai Rp1 triliun milik mantan pejabat MA berinisial ZR (Zarof Ricar) yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemufakatan jahat suap dalam Kasasi terdakwa Ronald Tannur.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar dalam Konferensi Pers di Jakarta, Jumat 25 Oktober 2024 malam menyebutkan, bahwa pihaknya menggeledah dua lokasi yaitu rumah milik ZR di Kawasan Senayan, Jakarta dan kamar Hotel Le Meridien tempat ZR menginap ketika ditangkap di Bali.

Baca Juga :  LQ: Jangan Jadikan Drs. Hijanto Fanardy Menjadi Pengemis Keadilan

Pada penggeledahan dirumah ZR, penyidik menemukan barang bukti berupa uang tunai senilai hampir Rp1 triliun dari berbagai mata uang yakni, sejumlah Rp5,72 miliar, 74,49 juta dolar Singapura, 1,89 juta dolar Amerika Serikat (AS), 483.320 dolar Hong Kong dan 71.200 euro.

“Seluruhnya jika dikonversi dalam bentuk rupiah maka sejumlah Rp920,91 miliar,” ucapnya.

Penyidik juga menyita total sekitar 51 kilogram logam mulia emas milik ZR atau jika dikonversikan setara dengan Rp75 miliar. Kemudian pada hotel Le Meridien, Bali, penyidik menyita sejumlah barang bukti uang tunai sejumlah Rp20,41 juta.

Dalam pemeriksaan, ZR mengaku bahwa uang-uang tersebut juga berasal dari ketika yang bersangkutan menjadi makelar pengurusan perkara di MA dari tahun 2012–2022. (Dhendi)

Berita Terkait

Dugaan Proyek “Dagelan” Intelijen di Kejaksaan Agung
Modus Proyek PL, Celah Oknum Petinggi Kejagung Untuk Korupsi
Miris…!!!, Kantor Pemenang Tender Ratusan Miliar Kejagung Tak Punya Karyawan
Netralitas Pemerintah Pada Pilkada 2024 di Jawa Tengah
LQ: Jangan Jadikan Drs. Hijanto Fanardy Menjadi Pengemis Keadilan
Kantor Pemenang Tender Proyek Kejagung Senilai Rp199,6 Miliar Ngumpet
Jaksa Jovi Dipecat, Pakar Hukum: Oknum Jaksa Terima Suap dan Narkoba?
Jaksa Agung Sanksi Pegawai Main Judol, Tapi Ogah Adili Penerima Gratifikasi
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 21 November 2024 - 09:55 WIB

Dugaan Proyek “Dagelan” Intelijen di Kejaksaan Agung

Rabu, 20 November 2024 - 08:16 WIB

Modus Proyek PL, Celah Oknum Petinggi Kejagung Untuk Korupsi

Selasa, 19 November 2024 - 08:03 WIB

Miris…!!!, Kantor Pemenang Tender Ratusan Miliar Kejagung Tak Punya Karyawan

Senin, 18 November 2024 - 18:12 WIB

Netralitas Pemerintah Pada Pilkada 2024 di Jawa Tengah

Senin, 18 November 2024 - 17:52 WIB

LQ: Jangan Jadikan Drs. Hijanto Fanardy Menjadi Pengemis Keadilan

Berita Terbaru

Ilustrasi

Berita Ekonomi

Ketegangan Geopolitik Dorong Kenaikan Logam Mulia

Kamis, 21 Nov 2024 - 20:01 WIB

Foto: Motor dinas TNI yang jadi barang gadaian oknum anggota TNI

Peristiwa

Dua Warga Kabupaten Bekasi Jadi Korban Gadai Motor Oknum TNI

Kamis, 21 Nov 2024 - 15:14 WIB

Ilustrasi

Berita Ekonomi

Harga Emas Naik Termasuk Impor Perak Tiongkok dan Persediaan Minyak

Kamis, 21 Nov 2024 - 10:49 WIB