BERITA JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan bahwa mantan Kabadiklat Kumdil Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar (ZR) yang menjadi tersangka dugaan pemufakatan jahat suap, belum menyerahkan uang suap kepada Hakim Agung MA yang menangani Kasasi, Ronald Tannur.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar menjelaskan, bahwa pada mulanya, tersangka Lisa Rahmat selaku pengacara Ronald Tannur meminta bantuan Zarof Ricar untuk memuluskan putusan Kasasi kliennya agar terbebas dari hukuman.
Lisa Rahmat, lanjut Qohar, kemudian memberikan uang senilai Rp5 miliar kepada Zarof yang berdasarkan catatan yang bersangkutan, ditujukan untuk tiga Hakim Agung MA yang berinisial S, A dan S. Adapun Zarof dijanjikan upah senilai Rp1 miliar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lalu, sambung Qohar, dari hasil penggeledahan di rumah Zarof yang berada di Kawasan Senayan, Jakarta Selatan, diketahui bahwa uang tersebut belum diberikan kepada ketiga Hakim Agung tersebut.
“Ternyata, uang itu masih di amplop. Masih di rumah si ZR. Di sini terjadi pemufakatan jahat untuk menyuap Hakim supaya perkaranya bebas, tapi uangnya belum ke sana,” kata Qohar dalam Konferensi Pers yang digelar di Kejagung, Jumat (25/10/2024).
Adapun, lanjut Qohar, berdasarkan pengakuan Zarof tersangka mengungkapkan bahwa dia sudah berkomunikasi dengan para Hakim. Selain itu, ia juga mengaku bahwa uang itu baru diberikan oleh Lisa Rahmat pada bulan Oktober.
Qohar mengatakan, terhadap keterangan-keterangan tersebut selanjutnya masih akan didalami lebih lanjut oleh Penyidik. Ia menegaskan, tidak tertutup kemungkinan bahwa Penyidik akan memeriksa ketiga Hakim Agung tersebut.
“Semua yang terlibat pasti akan kami panggil untuk menemukan titik terang,” ucap Qohar dihadapan para awak media.
Diketahui, Zarof Ricar dan Lisa Rahmat ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemufakatan jahat suap atau gratifikasi dalam putusan tingkat Kasasi terhadap Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus pembunuhan, Dini Sera Afriyanti.
Pemufakatan jahat yang dilakukan Zarof adalah melakukan suap bersama dengan Lisa Rahmat untuk memuluskan putusan Kasasi pada tingkat Mahkamah Agung.
Tersangka Zarof Ricar disangkakan dengan Pasal 5 ayat (1) juncto Pasal 15 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Zarof juga disangkakan Pasal 12B jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Untuk tersangka Lisa Rahmat disangkakan dengan Pasal 5 Ayat 1 jo. Pasal 15 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor: 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Guna kepentingan penyidikan, Zarof ditahan di Rutan Kejagung selama 20 hari ke depan. Sementara Lisa Rahmat tidak ditahan karena sudah menjalani penahanan berdasarkan kasus dugaan suap pada tiga Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memvonis bebas Ronald Tannur. (Sofyan)