BERITA JAKARTA – Baru sepekan Sunarto menjadi Ketua Mahkamah Agung (MA) menggantikan pòsisi, M. Syarifuddin yang telah purna tugas, badai Korupsi, Kolusi dan Nepotisme di MA mulai terkuak berlahan-lahan muncul ke permukaan.
Pasca penangkapan trio Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Rabu 23 Oktober 2024, terkait vonis bebas perkara pembunuhan, Dini Sera Afriyanti oleh kekasihnya, Gregorius Ronald Tannur, mulai berkembang.
Kali ini, giliran mantan Kepala Badan Mahkamah Agung berinisial ZR ditangkap Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) diduga berperan sebagai makelar kasus.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
ZR diduga tak hanya mengurus perkara pembunuhan yang dilakukan Gregorius Ronald Tannur hingga berhasil mengumpulkan pendapatan Rp1 triliun.
Saking banyaknya kasus yang dimakelarinya, ZR sampai lupa perkara apa saja yang diurusnya. “Ada Pidana dan ada Perdata,” tutur sumber di Jakarta Jumat (25/10/2024).
Nama ZR terungkap dari pengembangan penangkapan tiga oknum Hakim PN Surabaya dan pengacara Ronal Tanur berinisial LR. ZR digunakan ‘jasa’ untuk melobi Hakim.
Pertanyaanya, apakah ZR juga digunakan jasanya untuk melobi Hakim Agung yang menyidangkan perkara Kasasi MA, Ronald Tanur?.
Indikasinya ada, karena dari barang bukti uang tunai yang berhasil disita Jaksa dikediaman LR ditemukan bungkusan uang tunai dengan tulisan ‘Kasasi’.
Sumber menyebutkan bahwa perkara ZR akan membuka banyak praktik suap dalam putusan Peradilan. Kejaksaan dipastikan harus bekerja keras mengungkap satu persatu perkara suap yang diurus ZR.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Jampidsus Kejagung, Febrie Ardiansyah, membenarkan adanya penangkapan mantan pejabat MA di Bali oleh anak buahnya.
Belakangan pihak MA mengakui bahwa ZR sudah 3 tahun pensiun dengan jabatan terakhir Kepala Badan. (Sofyan)