BERITA JAKARTA – Ditetapkannya Sunarto sebagai Ketua Mahkamah Agung (MA) RI, tidak menghalangi KPK untuk melakukan pengusutan atas dugaan korupsi pemotongan honor Hakim Agung Tahun 2022-2023 sebesar Rp138 miliar ke tahap penyelidikan pada pekan depan.
“Kami telah mendapat kepastian bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK akan on the track dengan menjunjung tinggi prinsip persamaan kedudukan dimuka hukum, termasuk dalam kaitan rencana pemeriksaan terhadap Ketua MA,” ujar Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, Kamis (24/10/2024).
“IPW dan TPDI memberikan apresiasi atas sikap dan komitmen KPK,” tambah Sugeng yang didampingi Koordinator TPDI, Petrus Selestinus kepada wartawan di Jakarta usai menyambangi Gedung KPK.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain Sunarto, KPK juga akan memeriksa Suharto, Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial dan Asep Nursobah, Panitera Mahkamah Agung RI atau Penanggungjawab Anggaran Honorarium Penanganan Perkara (HPP) bagi Hakim Agung selaku “distributor” uang hasil dugaan korupsi.
Diungkapkan Sugeng, uang sebesar Rp138 miliar itu menjadi bancaan korupsi dibagi-bagi dalam 3 cluster:
Pertama, Cluster Pimpinan MA dengan nilai sebesar Rp97 miliar (25,9 %).
Kedua, Cluster Supervisor dengan niai sebesar Rp26.171.325.000 (7 %)
Ketiga, Cluster Tim Pendukung Administrasi Yudisial sebesar Rp14,955 miliar (4 %).
Bakal diperiksanya Sunarto dan kawan-kawan mencuat setelah Direktur Penyidik KPK, Asep Guntur Rahayu memastikan lembaganya bakal memproses dan menindaklanjuti laporan dari IPW dan TPDI dengan memanggil semua pihak.
Penyidikan itu terkait adanya dugaan korupsi Pemotongan Honorarium Hakim Agung pada Mahkamah Agung RI dalam Tahun Anggaran 2022-2023-2024 sebesar Rp97 miliar.
“Sampai saat ini laporan dari IPW dan TPDI tersebut masih dalam proses tela’ah di Direktorat Penerimaan Layanan Pengaduan Masyarakat atau PLPM belum ada di kami. Karena belum masuk penyidikan. Jadi belum bisa diinformasikan. Jadi tunggu saja,” pungkas Teguh. (Sofyan)