BERITA JAKARTA – Wajah Mahkamah Agung (MA) yang merupakan Pengadilan Negara tertinggi di Indonesia bagi para pencari keadilan, kembali dipermalukan oleh perangai oknum personilnya sendiri.
Pasalnya, beredar kabar bahwa pihak Kejaksaan telah berhasil menangkap tiga oknum Hakim yang berdinas di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur pada Rabu 23 Oktober 2024, sekitar Pukul 09.00 WIB.
Bahkan disebut-sebut ketiga oknum “Yang Mulia” itu, teŕkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) merupakan Majelis Hakim yang memvonis bebas anak mantan Anggota DPR RI, Gregorius Ronald Tannur.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hingga saat ini, awak media, masih berupaya meminta konfirmasi kepada Juru Bicara (Jubir) Mahkamah Agung (MA), Suharto.
Diberitakan sebelumnya, Jajaran Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) mulai menebar psywar atau biasa disebut perang urat syaraf terhadap empat oknum kehakiman.
Psywar tersebut dilakukan dengan melakukan OTT kepada 4 Hakim yang bertugas di PN Surabaya Jawa Timur.
“Betul,” ucap Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah sambil meluruskan pemberitaan bahwa dalam OTT tersebut pihaknya mengamankan 4 orang diantaranya beberapa Hakim PN Surabaya,” jelasnya.
Adapun Hakim PN Surabaya tersebut disebutkan berinisial HA, D dan M yang kini telah diamankan dan dibawa ke Polda Jawa Timur yang personilnya diminta bantuan Kejaksaan untuk melakukan penangkapan tersebut.
Diduga Hakim yang terjaring OTT merupakan Hakim yang menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti.
Majelis Hakim yang memutuskan vonis tersebut terdiri dari tiga orang, yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. (Sofyan)