Diadili di Ethiopia, Pemerintah Diminta Bela Warga Majalengka Kejebak Narkoba

- Jurnalis

Rabu, 23 Oktober 2024 - 13:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: LY (Warga Majelangka)

Foto: LY (Warga Majelangka)

“Pemerintah Indonesia Diminta Turun Tangan Membela Nasib LY Warga Majalengka”

BERITA MAJALENGKA – Nasib sial menimpa seorang warga Kabupaten Majalengka, Provinsi Jawa Barat. LY (28) menjadi korban penipuan dengan ajakan kerja di luar negeri dengan iming-iming gaji besar.

LY warga beralamat di Blok Bantarnagara, RT 01 RW 07, Desa Liang Julang, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Majalengka ini sekarang nasibnya sedang dipertaruhkan dihadapan Pengadilan Ethiopia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kejadian ini bermula dari adanya ajakan seorang perempuan berinisial D warga Kabupaten Ponorogo yang mengajaknya untuk menjadi kurir pengantar barang (cash of delivery) berupa serbuk emas.

Setelah bertemu, pada 17 Juni 2024 karena tergiur gaji besar LY sepakat dan D pun memboking tiket untuk LY untuk langsung berangkat dari Bandara Soekarno-Hatta menuju Ethiopia pada 23 Juni 2024.

Berdasarkan informasi yang didapat dari kakak korban, Maya dan Andri menuturkan, ada hal yang janggal memang ketika LY mau berangkat kerja, karena tidak diberitahukan posisi dan alamat kerjanya oleh D.

“Waktu pemberangkatan dari Jakarta ke Afrika yaitu Ethiopia, LY memang belum disuruh kerja. Jadi LY kesana, cuma bawa baju secukupnya dan tidak bawa apa-apa lagi,” tuturnya.

Setelah di Ethiopia, LY disuruh tunggu informasi dari D, lalu LY sempat menanyakan selanjutnya kerja apa?. Setelah satu minggu di Ethiopia barulah LY dikasih tugas sama D.

Baca Juga :  Miris...!!!, Kantor Pemenang Tender Ratusan Miliar Kejagung Tak Punya Karyawan

“D bilang ke LY bahwa nanti malam tanggal 29 Juni 2024 pulang, tapi lewat Negara Laos, lalu nanti kamu bawa barang sampai di Laos ada orang yang menunggu,” ungkap Maya menirukan keterangan LY.

Sebelum barang itu dikemas D memberikan arahan kepada LY bahwa barang yang di bawa itu berupa cokelat dan sabun mandi. LY sempat menelpon ke keluarga di Indonesia.

“Malam ini aku pulang tapi disuruh bawa cokelat dan sabun mandi kata bos,” jelas kedua kakak korban. Karena heran dan kaget, kemudian dari keluarga sempat bertanya kepada LY, cokelat apa?

“Tidak tahu cokelat apa. Saya jauh-jauh dari Indonesia ke Afrika (Ethiopia) cuma disuruh mengantarkan cokelat saja,” kata LY dengan polosnya tanpa berpikir kalau barang itu narkoba.

Sesampainya di Bandara Ethiopia LY diperiksa oleh petugas bandara dan petugas bandara tersebut menemukan barang terlarang yaitu narkoba yang dibawa LY yang tidak mengetahui bahwa barang yang dibawanya narkoba.

LY pun langsung ditahan oleh aparat Ethiopia dengan tuduhan sebagai pengedar narkoba yang kini tengah dihadapkan di Pengadilan di Negara Ethiopia.

Menurut informasi yang didapat, LY sudah melewati 3 kali persidangan dan tanggal 21 Oktober 2024 nanti LY akan menerima dakwaan dan putusan Pengadilan.

Baca Juga :  Jaksa Jovi Dipecat, Pakar Hukum: Oknum Jaksa Terima Suap dan Narkoba?

Keluarga LY Mengadukan Persoalan Adiknya ke Kawan PMI

Atas peristiwa tersebut, keluarga LY lantas mengadukan permasalahnnya kepada Komunitas Relawan Pekerja Migran Indonesia (Kawan PMI) Kabupaten Majalengka.

Menerima laporan serta pengaduan keluarga korban, Kawan PMI Kabupaten Majalengka langsung bergerak cepat untuk melaporkan DKKUM Kabupaten Majalengka, BP3MI Jawa Barat serta Kemenlu RI.

Kepada Awak Media , Ketua Kawan PMI Kabupaten Majalengka, Ida Neni Wahyuni mengungkapkan, mendapat laporan tersebut pihaknya sudah melakukan langkah-langkah dengan meneruskan laporan ke intansi terkait.

“Kami langsung mengambil langkah-langkah dengan melaporkan kasus tersebut, khhsusnya ke DKKUKM Kabupaten Majalengka, BP3MI Jawa Barat dan Kemenlu RI,” ungkap Raida, Jumat (4/10/2024).

Raida menambahkan, sejauh ini kasus yang menimpa salah seorang warga Kabupaten Majalengka yang berangkat ke luar negeri secara unprosedural atau ilegal tersebut masih belum menemui titik terang.

“Kami belum mendapatkan progres penanganan dari DKKUKM terkait peristiwa tersebut, padahal laporannya sudah sampai ke Dinas,” jelas Raida.

Pihaknya terus melakukan komunikasi dengan berbagai pihak, selain bersurat ke BP3MI, pihaknya juga mencari informasi ke KBRI di Ethiopia dan datang ke Kemenlu RI.

“Informasinya pihak KBRI sudah melakukan pendampingan. Kemudian pihak Kemenlu RI melalui Direktorat PWNI dan BHI akan mengawal kasus LY ini,” pungkas Raida. (Nining)

Berita Terkait

Dugaan Proyek “Dagelan” Intelijen di Kejaksaan Agung
Modus Proyek PL, Celah Oknum Petinggi Kejagung Untuk Korupsi
Miris…!!!, Kantor Pemenang Tender Ratusan Miliar Kejagung Tak Punya Karyawan
Netralitas Pemerintah Pada Pilkada 2024 di Jawa Tengah
LQ: Jangan Jadikan Drs. Hijanto Fanardy Menjadi Pengemis Keadilan
Kantor Pemenang Tender Proyek Kejagung Senilai Rp199,6 Miliar Ngumpet
Jaksa Jovi Dipecat, Pakar Hukum: Oknum Jaksa Terima Suap dan Narkoba?
Jaksa Agung Sanksi Pegawai Main Judol, Tapi Ogah Adili Penerima Gratifikasi
Berita ini 52 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 20 November 2024 - 08:16 WIB

Modus Proyek PL, Celah Oknum Petinggi Kejagung Untuk Korupsi

Selasa, 19 November 2024 - 08:03 WIB

Miris…!!!, Kantor Pemenang Tender Ratusan Miliar Kejagung Tak Punya Karyawan

Senin, 18 November 2024 - 18:12 WIB

Netralitas Pemerintah Pada Pilkada 2024 di Jawa Tengah

Senin, 18 November 2024 - 17:52 WIB

LQ: Jangan Jadikan Drs. Hijanto Fanardy Menjadi Pengemis Keadilan

Senin, 18 November 2024 - 16:24 WIB

Kantor Pemenang Tender Proyek Kejagung Senilai Rp199,6 Miliar Ngumpet

Berita Terbaru

Foto: Motor dinas TNI yang jadi barang gadaian oknum anggota TNI

Peristiwa

Dua Warga Kabupaten Bekasi Jadi Korban Gadai Motor Oknum TNI

Kamis, 21 Nov 2024 - 15:14 WIB

Ilustrasi

Berita Ekonomi

Harga Emas Naik Termasuk Impor Perak Tiongkok dan Persediaan Minyak

Kamis, 21 Nov 2024 - 10:49 WIB

Foto: Kantor Desa Serang, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat

Seputar Bekasi

FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?

Kamis, 21 Nov 2024 - 10:34 WIB