MAKI Layangkan Surat ke Presiden Prabowo Soal Pansel KPK Bentukan Jokowi

- Jurnalis

Selasa, 22 Oktober 2024 - 10:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kordinator MAKI, Boyamin Saiman

Foto: Kordinator MAKI, Boyamin Saiman

BERITA JAKARTA – Kordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, telah melayangkan surat kepada Presiden Prabowo Subianto, Senin (21/10/2024) kemarin.

“Surat sudah kita kirimkan kemarin petang lewat jasa titipan sehari setelah pak Prabowo resmi dilantik pada Minggu 20 Oktober 2024,” terang Boyamin kepada Matafakta.com, Selasa (22/10/2024).

Isi surat itu, kata Boyamin, adalah permohonan kepada Bapak Prabowo Subianto untuk membentuk Panitia Seleksi (Pansel) baru Calon Pimpinan KPK dan calon Dewan Pengawas KPK.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Karena hanya pak Prabowo yang berwenang membentuk Pansel Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK dan abaikan hasil yang dibentuk Jokowi,” ujarnya.

Baca Juga :  LQ: Jangan Jadikan Drs. Hijanto Fanardy Menjadi Pengemis Keadilan

“DPR cukup arsip kan aja ajuan hasil Pansel Jokowi  yang telah diserahkan pada tanggal 16 Oktober 2024 lalu itu,” sambungnya.

Penting, lanjut Boyamin, untuk menjadi perhatian Bapak Presiden Prabowo Subianto dan DPR atas keabsahan Pimpinan KPK dan Dewan Pengawas KPK.

“Karena jika tidak sah maka akan menjadi obyek gugatan Praperadilan oleh pelaku korupsi yang dibidik oleh KPK,” tuturnya.

Tersangka korupsi, kata Boyamin, dapat dipastikan akan melakukan gugatan Praperadilan untuk membatalkan status tersangkanya dengan alasan penetapan tersangka tidak sah.

Baca Juga :  Jaksa Jovi Dipecat, Pakar Hukum: Oknum Jaksa Terima Suap dan Narkoba?

“Dikarenakan dilakukan oleh Pimpinan KPK yang dihasilkan oleh proses yang tidak sah dan saya yakin suatu saat akan ada Hakim yang mengabulkan gugatan ini,” imbuhnya.

Jika DPR, tambah Boyamin, mengesahkan hasil Jokowi maka pihaknya MAKI akan melayangkan gugatan PTUN dan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Sebab, sekali lagi hanya pak Prabowo yang berwenang membentuk Pansel KPK. Hasil Pansel KPK bentukan Jokowi cukup di-arsipkan saja oleh DPR,” pungkasnya. (Sofyan)

Berita Terkait

Dugaan Proyek “Dagelan” Intelijen di Kejaksaan Agung
Modus Proyek PL, Celah Oknum Petinggi Kejagung Untuk Korupsi
Miris…!!!, Kantor Pemenang Tender Ratusan Miliar Kejagung Tak Punya Karyawan
Netralitas Pemerintah Pada Pilkada 2024 di Jawa Tengah
LQ: Jangan Jadikan Drs. Hijanto Fanardy Menjadi Pengemis Keadilan
Kantor Pemenang Tender Proyek Kejagung Senilai Rp199,6 Miliar Ngumpet
Jaksa Jovi Dipecat, Pakar Hukum: Oknum Jaksa Terima Suap dan Narkoba?
Jaksa Agung Sanksi Pegawai Main Judol, Tapi Ogah Adili Penerima Gratifikasi
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 20 November 2024 - 08:16 WIB

Modus Proyek PL, Celah Oknum Petinggi Kejagung Untuk Korupsi

Selasa, 19 November 2024 - 08:03 WIB

Miris…!!!, Kantor Pemenang Tender Ratusan Miliar Kejagung Tak Punya Karyawan

Senin, 18 November 2024 - 18:12 WIB

Netralitas Pemerintah Pada Pilkada 2024 di Jawa Tengah

Senin, 18 November 2024 - 17:52 WIB

LQ: Jangan Jadikan Drs. Hijanto Fanardy Menjadi Pengemis Keadilan

Senin, 18 November 2024 - 16:24 WIB

Kantor Pemenang Tender Proyek Kejagung Senilai Rp199,6 Miliar Ngumpet

Berita Terbaru

Foto: Motor dinas TNI yang jadi barang gadaian oknum anggota TNI

Peristiwa

Dua Warga Kabupaten Bekasi Jadi Korban Gadai Motor Oknum TNI

Kamis, 21 Nov 2024 - 15:14 WIB

Ilustrasi

Berita Ekonomi

Harga Emas Naik Termasuk Impor Perak Tiongkok dan Persediaan Minyak

Kamis, 21 Nov 2024 - 10:49 WIB

Foto: Kantor Desa Serang, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat

Seputar Bekasi

FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?

Kamis, 21 Nov 2024 - 10:34 WIB