BERITA JAKARTA – Kordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, telah melayangkan surat kepada Presiden Prabowo Subianto, Senin (21/10/2024) kemarin.
“Surat sudah kita kirimkan kemarin petang lewat jasa titipan sehari setelah pak Prabowo resmi dilantik pada Minggu 20 Oktober 2024,” terang Boyamin kepada Matafakta.com, Selasa (22/10/2024).
Isi surat itu, kata Boyamin, adalah permohonan kepada Bapak Prabowo Subianto untuk membentuk Panitia Seleksi (Pansel) baru Calon Pimpinan KPK dan calon Dewan Pengawas KPK.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Karena hanya pak Prabowo yang berwenang membentuk Pansel Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK dan abaikan hasil yang dibentuk Jokowi,” ujarnya.
“DPR cukup arsip kan aja ajuan hasil Pansel Jokowi yang telah diserahkan pada tanggal 16 Oktober 2024 lalu itu,” sambungnya.
Penting, lanjut Boyamin, untuk menjadi perhatian Bapak Presiden Prabowo Subianto dan DPR atas keabsahan Pimpinan KPK dan Dewan Pengawas KPK.
“Karena jika tidak sah maka akan menjadi obyek gugatan Praperadilan oleh pelaku korupsi yang dibidik oleh KPK,” tuturnya.
Tersangka korupsi, kata Boyamin, dapat dipastikan akan melakukan gugatan Praperadilan untuk membatalkan status tersangkanya dengan alasan penetapan tersangka tidak sah.
“Dikarenakan dilakukan oleh Pimpinan KPK yang dihasilkan oleh proses yang tidak sah dan saya yakin suatu saat akan ada Hakim yang mengabulkan gugatan ini,” imbuhnya.
Jika DPR, tambah Boyamin, mengesahkan hasil Jokowi maka pihaknya MAKI akan melayangkan gugatan PTUN dan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Sebab, sekali lagi hanya pak Prabowo yang berwenang membentuk Pansel KPK. Hasil Pansel KPK bentukan Jokowi cukup di-arsipkan saja oleh DPR,” pungkasnya. (Sofyan)