MAKI Layangkan Surat ke Presiden Prabowo Soal Pansel KPK Bentukan Jokowi

- Jurnalis

Selasa, 22 Oktober 2024 - 10:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kordinator MAKI, Boyamin Saiman

Foto: Kordinator MAKI, Boyamin Saiman

BERITA JAKARTA – Kordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, telah melayangkan surat kepada Presiden Prabowo Subianto, Senin (21/10/2024) kemarin.

“Surat sudah kita kirimkan kemarin petang lewat jasa titipan sehari setelah pak Prabowo resmi dilantik pada Minggu 20 Oktober 2024,” terang Boyamin kepada Matafakta.com, Selasa (22/10/2024).

Isi surat itu, kata Boyamin, adalah permohonan kepada Bapak Prabowo Subianto untuk membentuk Panitia Seleksi (Pansel) baru Calon Pimpinan KPK dan calon Dewan Pengawas KPK.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Karena hanya pak Prabowo yang berwenang membentuk Pansel Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK dan abaikan hasil yang dibentuk Jokowi,” ujarnya.

Baca Juga :  Menteri ATR BPN Perlu Ungkap Kasus Makam Kedondong Kota Bekasi

“DPR cukup arsip kan aja ajuan hasil Pansel Jokowi  yang telah diserahkan pada tanggal 16 Oktober 2024 lalu itu,” sambungnya.

Penting, lanjut Boyamin, untuk menjadi perhatian Bapak Presiden Prabowo Subianto dan DPR atas keabsahan Pimpinan KPK dan Dewan Pengawas KPK.

“Karena jika tidak sah maka akan menjadi obyek gugatan Praperadilan oleh pelaku korupsi yang dibidik oleh KPK,” tuturnya.

Tersangka korupsi, kata Boyamin, dapat dipastikan akan melakukan gugatan Praperadilan untuk membatalkan status tersangkanya dengan alasan penetapan tersangka tidak sah.

Baca Juga :  Jaksa Agung Dilaporkan ke KPK Soal Penggunaan Ijazah S3

“Dikarenakan dilakukan oleh Pimpinan KPK yang dihasilkan oleh proses yang tidak sah dan saya yakin suatu saat akan ada Hakim yang mengabulkan gugatan ini,” imbuhnya.

Jika DPR, tambah Boyamin, mengesahkan hasil Jokowi maka pihaknya MAKI akan melayangkan gugatan PTUN dan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Sebab, sekali lagi hanya pak Prabowo yang berwenang membentuk Pansel KPK. Hasil Pansel KPK bentukan Jokowi cukup di-arsipkan saja oleh DPR,” pungkasnya. (Sofyan)

Berita Terkait

Laporan Masyarakat Mandek, LQ Pertanyakan Anggaran Polri
Ketua JNW Apresiasi Pidato Pertama Presiden RI ke-8 Prabowo Subianto
MAKI: Hasil Pansel KPK Bentukan Jokowi Cukup di Arsip DPR
Jaksa Agung Dilaporkan ke KPK Soal Penggunaan Ijazah S3
Kabinet Prabowo Dibawah Bayang-Bayang Jokowi Digelayuti Awan Gelap
2 Tahun Sudah, LP Koperasi Lima Garuda di PMJ Belum Ada Titik Terang
Menteri ATR BPN Perlu Ungkap Kasus Makam Kedondong Kota Bekasi
Mangkrak, Radio Streaming “Sound Of Justice” Kejagung RI Memprihatinkan
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 22 Oktober 2024 - 10:27 WIB

MAKI Layangkan Surat ke Presiden Prabowo Soal Pansel KPK Bentukan Jokowi

Minggu, 20 Oktober 2024 - 11:50 WIB

Ketua JNW Apresiasi Pidato Pertama Presiden RI ke-8 Prabowo Subianto

Minggu, 20 Oktober 2024 - 09:06 WIB

MAKI: Hasil Pansel KPK Bentukan Jokowi Cukup di Arsip DPR

Sabtu, 19 Oktober 2024 - 13:25 WIB

Jaksa Agung Dilaporkan ke KPK Soal Penggunaan Ijazah S3

Kamis, 17 Oktober 2024 - 15:43 WIB

Kabinet Prabowo Dibawah Bayang-Bayang Jokowi Digelayuti Awan Gelap

Berita Terbaru

Polsek Serang Baru Bersama TNI Gelar Karya Bakti

Seputar Bekasi

Polsek Serang Baru Bersama TNI Gelar Karya Bakti Lingkungan

Selasa, 22 Okt 2024 - 12:37 WIB

Foto: Kantor Desa Sumberjaya & Program Pemanfaatan Lahan Kosong

Seputar Bekasi

JNW: Pj Bupati Bekasi Tutup Mata Soal Polemik Desa Sumberjaya?

Senin, 21 Okt 2024 - 19:37 WIB