Pj Walikota Bekasi Diminta Objektif Soal Polemik Parkir Ruko SNK

- Jurnalis

Senin, 21 Oktober 2024 - 14:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konflik Lahan Parkir Ruko SNK dengan PTMP

Konflik Lahan Parkir Ruko SNK dengan PTMP

BERITA BEKASI – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi yang sekarang dibawah kepemimpinan Pj Raden Gani Muhamad diminta objektif melihat polemik pengelolaan parkir di Kawasan Sentra Niaga Kalimalang (SNK), Kayuringjaya, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Hal itu dikatakan, Ketua Jaringan Nusantara Watch (JNW), Indra Sukma yang ikut menyoroti ketegangan yang sering terjadi antara PT. Mitra Patriot (TPMP) dengan pihak Paguyuban Warga Ruko Sentra Niaga Kalimalang.

“Perlu diketahui bahwa sejak Reformasi 1998, Warga Ruko SNK, sudah mengurus dan merawat Kawasan tersebut yang ditinggalkan Pengembang,” terang Indra, Senin (21/10/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pemkot Bekasi, kata Indra, sampai saat ini hanya menunjukkan bukti Berita Serah Terima (BAST) Fasiltas Sosial & Fasilitas Umum (Fasos-Fasum) Ruko SNK tanpa adanya bukti kepemilikan atau sertifikat yang dibuat pihak Pengembang.

“Selama ini, warga Ruko SNK tidak pernah tersentuh bantuan dari Pemkot Bekasi, namun ujug-ujug mantan Walikota Bekasi, Tri Adhianto sehari sebelum berakhir masa jabatannya menunjuk langsung PTMP sebagai pengelola parkir tanpa melibatkan warga Paguyuban Ruko SNK,” ujarnya.

Baca Juga :  Heri Koswara & Sholihin Menang Telak di 5 TPS RW 07 Kelurahan Perwira

Sebagai orang timur, lanjut Indra yang memiliki norma dan adat istiadat, tradisi, prinsip dan tatanan moral, seharusnya mantan Walikota Bekasi, Tri Adhianto dalam keputusannya itu melibatkan warga Ruko SNK.

“Bukan main tunjuk yang akhirnya menimbulkan polemik dibawah. Ada bahasa dan tata cara yang baik, karena warga Ruko SNK itu adalah rakyat dan Warga Negara Indonesia yang juga wajib dilindungi Negara,” jelasnya.

Perlu diketahui, kata Indra, sebelumnya, parkir di Kawasan Ruko SNK sudah pernah dikelola pihak ketiga yakni, PT. AKM yang saat awal kehadiran PT. AKM pun sempat disoal Warga Paguyuban Ruko SNK namun selesai dengan kesepakatan.

“Saat itu, PT. AKM mau menyepakati perjanjian bersama Warga Paguyuban dengan memberikan kompensasi kepada Paguyuban setiap bulan sebagai biaya operasional lingkungan. Warga disana itu warga pemilik Ruko, bukan warga numpang,” tutur Indra.

Baca Juga :  Soal Pilakdes Serang, Kuasa Hukum Ingatkan Pj Bupati Bekasi Jalani Putusan Pengadilan

Bahkan, sambung Indra, saat peralihan dari Warga Paguyuban Ruko SNK ke PT. AKM, mantan Walikota Bekasi, Rahmat Effendi, langsung datang bersilaturahmi dan sosialisasi serta menyepakati kedua belah pihak saat itu.

“Beda dengan sekarang gampang melupakan bagaimana dulu perjuangan Warga Ruko SNK dalam menjaga dan merawat Kawasan tersebut tanpa adanya bantuan Pemerintah Daerah. Semoga menjadi perhatian Pj Raden Gani,” imbuhnya.

Warga pun, tambah Indra, mensinyalir adanya dugaan gratifikasi oknum Pemkot Bekasi pada saat proses awal hingga diserahterimakannya ke PTMP sebagai pengelola parkir di Kawasan Ruko SNK dengan cara Penunjukan Langsung (PL) atau tanpa Lelang kepihak ketiga.

“Bahkan hingga setahun berjalan, palang parkir yang digunakan PTMP masih belum dipasilitasi pos penjaga parkir yang hanya disiapkan kardus untuk kotak uang yang dijaga petugas parkir,” pungkas Indra. (Dhendi)

Berita Terkait

Soal Desa Serang, Praktisi Hukum: Pemkab Bekasi Wajib Taati Putusan Pengadilan
Soal Pilakdes Serang, Kuasa Hukum Ingatkan Pj Bupati Bekasi Jalani Putusan Pengadilan
Dugaan Money Politik Paslon 03 Dilaporkan ke Bawaslu Kota Bekasi
FKMPB: Ngak Salah Pagar SDN Sumber Jaya 04 Panjang 60 Rp194 Juta?
Soal Jabatan Kades Serang, FKMPB: Pemkab Bekasi Lupa atau Sengaja
Laporan Tim 01 Ditolak, Ini Kata Ketua Bawaslu Kota Bekasi
Mulai Hari Ini, KPU Kabupaten Bekasi Gelar Rapat Pleno Rekapitulasi Suara
FKMPB Soroti Proyek Pagar SDN Sumber Jaya 04 Tambun Selatan
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 Desember 2024 - 23:02 WIB

Soal Desa Serang, Praktisi Hukum: Pemkab Bekasi Wajib Taati Putusan Pengadilan

Selasa, 3 Desember 2024 - 08:52 WIB

Soal Pilakdes Serang, Kuasa Hukum Ingatkan Pj Bupati Bekasi Jalani Putusan Pengadilan

Senin, 2 Desember 2024 - 23:39 WIB

Dugaan Money Politik Paslon 03 Dilaporkan ke Bawaslu Kota Bekasi

Senin, 2 Desember 2024 - 12:55 WIB

FKMPB: Ngak Salah Pagar SDN Sumber Jaya 04 Panjang 60 Rp194 Juta?

Senin, 2 Desember 2024 - 07:23 WIB

Soal Jabatan Kades Serang, FKMPB: Pemkab Bekasi Lupa atau Sengaja

Berita Terbaru

Bawaslu Kota Bekasi

Seputar Bekasi

Dugaan Money Politik Paslon 03 Dilaporkan ke Bawaslu Kota Bekasi

Senin, 2 Des 2024 - 23:39 WIB