MAKI: Hasil Pansel KPK Bentukan Jokowi Cukup di Arsip DPR

- Jurnalis

Minggu, 20 Oktober 2024 - 09:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kordinator MAKI, Boyamin Saiman

Foto: Kordinator MAKI, Boyamin Saiman

BERITA JAKARTA – Hanya Prabowo yang berwenang bentuk Panitia Seleksi (Pansel) Calon Pimpinan (Capim) dan Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal itu ditegaskan Kordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman menyoroti Pansel bentukan Jokowi Capim dan Dewas KPK periode 2024-2029.

“Saya secara pribadi akan berkirim surat besok Senin 21 Oktober 2024 kepada Presiden Prabowo Subianto sehari setelah dilantik,” kata Boyamin kepada Matafakta.com, Sabtu (19/10/2024).

Isi surat, lanjut Boyamin, adalah permohonan kepada Bapak Prabowo untuk membentuk Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK dan calon Dewan Pengawas KPK.

“Saya akan mendaftar calon Dewan Pengawas KPK atas pembentukan Pansel oleh Bapak Prabowo,” ujarnya.

Dikatakan Boyamin, Pansel KPK sah hanya apabila dibentuk Prabowo. Sedangkan yang dibentuk oleh Jokowi tidak sah.

Baca Juga :  Miris...!!!, Kantor Pemenang Tender Ratusan Miliar Kejagung Tak Punya Karyawan

Jika Jokowi, tambah Boyamin, telah mengirim hasil Pansel KPK bentukannya kepada DPR, maka dirinya meminta DPR cukup diarsip saja hasil Pansel bentukan Jokowi.

“Jika DPR mengesahkan hasil Jokowi maka saya akan gugat PTUN dan judicial review ke Mahkamah Konstitusi,” pungkas Boyamin. (Sofyan)

Berita Terkait

Dugaan Proyek “Dagelan” Intelijen di Kejaksaan Agung
Modus Proyek PL, Celah Oknum Petinggi Kejagung Untuk Korupsi
Miris…!!!, Kantor Pemenang Tender Ratusan Miliar Kejagung Tak Punya Karyawan
Netralitas Pemerintah Pada Pilkada 2024 di Jawa Tengah
LQ: Jangan Jadikan Drs. Hijanto Fanardy Menjadi Pengemis Keadilan
Kantor Pemenang Tender Proyek Kejagung Senilai Rp199,6 Miliar Ngumpet
Jaksa Jovi Dipecat, Pakar Hukum: Oknum Jaksa Terima Suap dan Narkoba?
Jaksa Agung Sanksi Pegawai Main Judol, Tapi Ogah Adili Penerima Gratifikasi
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 20 November 2024 - 08:16 WIB

Modus Proyek PL, Celah Oknum Petinggi Kejagung Untuk Korupsi

Selasa, 19 November 2024 - 08:03 WIB

Miris…!!!, Kantor Pemenang Tender Ratusan Miliar Kejagung Tak Punya Karyawan

Senin, 18 November 2024 - 18:12 WIB

Netralitas Pemerintah Pada Pilkada 2024 di Jawa Tengah

Senin, 18 November 2024 - 17:52 WIB

LQ: Jangan Jadikan Drs. Hijanto Fanardy Menjadi Pengemis Keadilan

Senin, 18 November 2024 - 16:24 WIB

Kantor Pemenang Tender Proyek Kejagung Senilai Rp199,6 Miliar Ngumpet

Berita Terbaru

Foto: Motor dinas TNI yang jadi barang gadaian oknum anggota TNI

Peristiwa

Dua Warga Kabupaten Bekasi Jadi Korban Gadai Motor Oknum TNI

Kamis, 21 Nov 2024 - 15:14 WIB

Ilustrasi

Berita Ekonomi

Harga Emas Naik Termasuk Impor Perak Tiongkok dan Persediaan Minyak

Kamis, 21 Nov 2024 - 10:49 WIB

Foto: Kantor Desa Serang, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat

Seputar Bekasi

FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?

Kamis, 21 Nov 2024 - 10:34 WIB