BERITA BLITAR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar Jawa Timur, tengah memantau ketat salah satu proyek strategis Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar yang mengalami keterlambatan.
Dengan progres yang dinilai masih minim, proyek ini dikhawatirkan tidak akan selesai sebelum penutupan tahun anggaran 2024.
Kejari Blitar siap mengeluarkan pendapat hukum untuk memastikan langkah Pemerintah Daerah (Pemda) dalam menangani proyek tersebut berjalan sesuai aturan hukum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Kejaksaan Negeri Blitar, Baringin, SH.MH, melalui Kasi Intelijen Kejari Blitar, Prabowo Saputro, SH, M.H, menjelaskan, bahwa dari tujuh proyek strategis yang menjadi bagian dari Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) Kejari Blitar, dua di antaranya berada di Kabupaten Blitar.
Proyek tersebut adalah pembangunan Gedung di RSUD Ngudi Waluyo dan Gedung Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Disperpusip). Salah satu proyek yang progresnya masih belum optimal adalah pembangunan Gedung Perpustakaan dan Kearsipan (Disperpusip).
“Kami selaku Tim PPS rutin melakukan pengawasan termasuk dengan pemantauan langsung di lapangan, namun Tim PPS tidak masuk dalam ranah teknis konstruksi maupun keuangan, tetapi hanya mencegah Ancaman, Gangguan, Hambatan dan Tantangan (AGHT) yang dimungkinkan ada dalam pembangunan tersebut,” ucap Kasie Intel Prabowo, Sabtu (19/10/2024).
Dijelaskannya, proyek pembangunan senilai Rp7,9 miliar tersebut telah menjadi perhatian serius. Dengan target waktu yang semakin mendekat, ada potensi proyek ini tidak dapat diselesaikan tepat waktu.
Karena itu katanya, Prabowo, Kejari Blitar akan segera mengeluarkan pendapat hukum agar Pemerintah Daerah dapat mengambil keputusan dengan tepat dan menghindari permasalahan hukum di kemudian hari.
“Pendapat hukum ini penting untuk memberikan landasan yang jelas bagi pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam mengambil keputusan, terutama bila opsi terburuk, seperti misalnya pemutusan kontrak yang perlu diambil,” imbuh Prabowo.
Tim PPS Kejaksaan Negeri Blitar juga menekankan pentingnya semua pihak, termasuk kontraktor, untuk mematuhi kontrak kerja yang telah ditandatangani agar proyek pembangunan berjalan sesuai dengan perjanjian.
“Kejaksaan berharap, dengan pendampingan dan pengawasan yang intensif, proyek ini dapat segera dipercepat, sehingga hasilnya dapat memenuhi target yang telah ditetapkan tanpa melanggar ketentuan hukum,” pungkasnya. (Sofyan)