BERITA JAKARTA – Indonesia Audit Watch (IAW), melaporkan dugaan tindak pidana penggunaan ijazah Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Kami mohon agar dilakukan penyelidikan dan penyidikan terkait dugaan tindak pidana penggunaan ijazasah S1 hingga S3, termasuk juga identitas KTP berupa tahun lahir serta data perkawinan,” ucap Pendiri IAW Iskandar Sitorus dalam surat laporannya ke KPK, Jumat (18/10/24).
Selain itu, kata Iskandar, berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periode 2023, Burhanuddin memiliki total harta kekayaan Rp11.840.701.499 atau Rp11,8 miliar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kejanggalan terlihat antara lain terkait alat transportasi dan mesin yang dilaporkan Burhanuddin dalam LHKPN hanya Toyota Celica Minibus tahun 2002 seharga Rp44.286.750 atau Rp44,2 juta,” jelasnya.
“Bagaimana dengan (kepemilikan) motor gede, jam tangan mewah dan mobil mercy yang kerap digunakan terlapor. Ini beberapa aset yang tidak ada dalam LHKPN. Kan sederhana saja, kalau lah kepemilikan barang-barang itu sah secara hukum mengapa tidak dilaporkan dalam LHKPN,” tambah Iskandar.
Selain terkait aset, IAW turut melampirkan ketidaksesuaian dokumen data kependudukan, akademik dan dokumen administratif yang diduga kuat sebagai tindakan fraud yang dilakukan Burhanuddin ke KPK.
Riwayat pendidikan Burhanuddin berbeda-beda. Dalam salah satu dokumen tertulis Burhanuddin lulusan Strata Satu Undip tahun 1983 tetapi di dokumen lain lulusan Undip tahun 1980, dan lulusan Universitas 17 Agustus Semarang tahun 1983.
Gelar Strata Dua juga beda, tertulis lulusan UI tetapi di dokumen lain lulusan Sekolah Tinggi Manajemen Labora Jakarta. S3 juga beda. Meski sama-sama lulus tahun 2006 tapi kampusnya beda, satu UI dan satunya lagi Satyagama. Mana yang benar?,” sindir Iskandar.
Tak hanya itu, Burhanuddin memiliki tiga tahun kelahiran berbeda meski tempat lahir sama yakni Cirebon. Berdasarkan data resmi di Kejaksaan Agung, Burhanuddin tercatat lahir 17 Juli 1954, namun berdasarkan KTP elektronik di Bandung dan pengakuan wawancara di media lahir 17 Juli 1959.
“Kemudian berdasarkan KTP dan Kartu Keluarga di Pejaten, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Burhanuddin lahir 17 Juli 1960. Ajaib bisa lahir tiga kali. Dugaan kami mungkin ini berkaitan dengan data perkawinan yang tidak tunggal,” ungkapnya.
Dokumen yang juga dilaporkan terkait tanda tangan Burhanuddin. Iskandar menyebut tekenan Burhanuddin berbeda ketika menjabat Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) dan saat menjadi Jaksa Agung.
“Kami tembuskan laporan ke KPK ke Presiden Jokowi, Presiden terpilih Prabowo Subianto, Jamwas Kejagung, Komisioner Komisi Kejaksaan, Ombudsman, Komisioner KASN dan Kapolri. Khusus kepada Ombudsman, kami sungguh berharap bisa menyelidiki dugaan mal administrasi terkait ijazah Burhanuddin yang kami duga sangat tidak jelas,” pungkasnya. (Sofyan)