BERITA BEKASI – Ketua Jaringan Nusantara Watch (JNW), Indra Sukma mengatakan, ketidakberesan yang terjadi di Pemerintah Desa (Pemdes) Sumberjaya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, rupanya tidak menjadi perhatian serius.
Hal itu terlihat, kata Indra, mulai dari pemberhentian mendadak Pj Kepala Desa (Kades) Sofyan Hakim yang mengangkangi regulasi dan aturan hingga pelaksanaan Bimbingan Teknis (Bimtek) susulan untuk para Ketua RT dan RW se-Desa Sumberjaya, Tambun Selatan.
“Luar biasa. Contoh Bimtek para Ketua RT dan RW se-Desa Sumberjaya yang sekarang Sabtu 19 Oktober 2024 dilaksanakan itu harus Januari 2024 lalu, bukan baru sekarang sudah masuk Tahap II,” terang Indra, Sabtu (19/10/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Diungkapkan, Indra, dana Bimtek RT dan RW se-Desa Sumberjaya tersebut sudah cair kerekening pribadi atas nama SHN dengan Nomor Rekening 0117588084100 pada 6 Januari 2024 sebesar Rp 100.399.262.00 namun tidak dilaksanakan.
“Cairnya kerekening pribadi lagi. Harusnya kalau itu sudah dianggarakan begitu cair Tahap I Tahun 2024, segera dilaksanakan, karena Bimtek itu hanya sekali kegiatannya. Apa karena sudah jadi sorotan, baru dilaksanakan,” sindir Indra.
Sebab, sambung Indra, Bimtek para Ketua RT dan RW se-Desa Sumberjaya, Tambun Selatan tersebut, sudah masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) yang dilaksanakan pada Tahap I bulan Januari 2024 lalu.
“Pertanyaannya dana Rp 100 juta lebih yang dicairkan pada 6 Januari 2024 lalu untuk melaksanakan Bimtek para Ketua RW dan RT itu kemana? Kok baru sekarang masuk Tahap II Tahun 2024 dilaksanakan. Rekeningnya pribadi lagi,” ulas Indra.
Selain itu, lanjut Indra, Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Tahap I Tahun 2024, Desa Sumberjaya, terkait pengelolaan Dana Desa hingga saat ini sudah masuk Tahap II Tahun 2024, belum juga rampung pelaporannya.
“Ya, memang tidak menghalangi pencairan Dana Desa Tahap II, karena LPJ-nya bisa sambil berjalan, tapi beberapa Pemerintah Daerah yang mau bersih dan disiplin, mereka tidak mau mencairkan sebelum LPJ Tahap I-nya selesai, beda dengan Kabupaten Bekasi,” tutur Indra.
Sesuai data, tambah Indra yang diperoleh JNW bahwa pengeluaran atau transferan KAS Desa Sumberjaya itu terdapat dua nama pribadi yang lebih dominan SM dan SHN, termasuk teransferan anggaran Bimtek sebesar Rp 100 juta lebih.
“Apapun alasannya, Aparatur Pemerintah Desa itu dilarang keras mentransper ADD yang bersumber dari APBD maupun Dana Desa yang bersumber dari APBN ke rekening pribadi. Ini masalah serius,” pungkas Indra. (Hasrul)