Kejari Blitar Hentikan Proses Penuntutan Melalui Keadilan Restoratif

- Jurnalis

Jumat, 18 Oktober 2024 - 16:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kajari Blitar, Baringin, SH, MH

Foto: Kajari Blitar, Baringin, SH, MH

BERITA JAKARTA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar kembali melakukan pembebasan penahanan atas nama tersangka, Suprih Bin Alm Wahono dalam perkara penadahan Pasal 480 ayat (1) KUHP.

Pembebasan, Suprih berdasarkan surat ketetapan penyelesian perkara berdasarkan keadilan restoratif Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Blitar Nomor: Print-2219 M.5.22/Eoh.2/10/2024 tanggal 18 Oktober 2024.

“Sudah mendapatkan persetujuan penghemtian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dari Kejari Jawa Timur pada 16 Oktober 2024,” ucap Kajari Blitar, Baringin, SH, MH, dalam keterangan tertulisnya kepada Matafakta.com, Jumat (18/10/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baringin menjelaskan, penyelesaian perkara tindak pidana dengan mengedepankan keadilan restoratif yang dilaksanakan guna memenuhi rasa keadilan masyarakat dengan menyeimbangkan antara kepastian hukum dan kemanfaatan dalam pelaksanaan kewenangan penuntutan berdasarkan hukum dan hati nurani.

Baca Juga :  Tiga Penuntut Umum Bakal Adili Bekas Panitera PN Jakarta Timur
Foto: Suprih Bin Alm Wahono Dalam Perkara Penadahan Pasal 480 ayat (1) KUHP.

“Adapun yang menjadi dasar atau pertimbangan penyelesaian perkara pidana tersebut untuk dilakukan penghentian penuntutan. Pertama tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana yang dilakukan, karena bukan niat jahat, melainkan karena kurang kehati-hatian dalam membeli barang hasil pencurian,” jelasnya.

“Ancaman pidana penadahan tidak lebih dari 5 tahun. Dan adanya perdamaian antara korban dan tersangka tanpa syarat,” tambah mantan Kejari Landak ini.

Baca Juga :  LQ Indonesia Law Firm Banjir Kuasa Korban PT. Sentratama Investor Future

Sebagai informasi perkara penadahan ini berawal ketika tersangka Suprih membeli satu unit mesin bajak mini yang diduga dari hasil pencurian lantaran dibeli dengan harga murah.

Tersangka Suprih membeli alat pembajak sawah dari tersangka Purnomo alias Gofur Bin Bero seharga Rp1,2 juta. Rencananya setelah membeli alat pembajak sawah itu akan dipergunakan untuk mencari nafkah sebagai buruh bajak sawah.

Ternyata mesin bajak tersebut milik saksi korban Roni Setiyaji yang telah dicuri oleh tersangka Nopianto alias Anto Bin Suyadi dan tersangka Purnomo alis Gufor yang kini keduanya sedang menjalani proses persidangan. (Sofyan)

Berita Terkait

Mantan Panitera PN Jaktim Jalani Sidang Perdana Kasus Suap Lahan PT. Pertamina
LQ Indonesia Law Firm Banjir Kuasa Korban PT. Sentratama Investor Future
Alvin Lim Pertanyakan Kualitas dan Integritas Hakim PN Medan
Kejari Bogor Diminta Segera Kembalikan Asset Korban KSP SB
Tiga Penuntut Umum Bakal Adili Bekas Panitera PN Jakarta Timur
Penyidik Pidsus Kejagung Sita Uang Tunai Ratusan Miliar
Tujuh Tersangka Korupsi Tata Kelola Emas Segera Diadili
Putusan Sudah Inkracht, Korban ATG Menunggu Pembayaran Ganti Rugi
Berita ini 101 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 21 November 2024 - 15:47 WIB

Mantan Panitera PN Jaktim Jalani Sidang Perdana Kasus Suap Lahan PT. Pertamina

Selasa, 19 November 2024 - 20:45 WIB

LQ Indonesia Law Firm Banjir Kuasa Korban PT. Sentratama Investor Future

Senin, 18 November 2024 - 20:18 WIB

Alvin Lim Pertanyakan Kualitas dan Integritas Hakim PN Medan

Jumat, 15 November 2024 - 19:18 WIB

Kejari Bogor Diminta Segera Kembalikan Asset Korban KSP SB

Jumat, 15 November 2024 - 12:38 WIB

Tiga Penuntut Umum Bakal Adili Bekas Panitera PN Jakarta Timur

Berita Terbaru

Panwascam Karang Bahagia

Seputar Bekasi

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis

Jumat, 22 Nov 2024 - 11:36 WIB

Foto: Gedung Kejaksaan Agung RI

Berita Utama

Publik Meragukan Proyek Intelijen Kejagung

Jumat, 22 Nov 2024 - 08:33 WIB

Ilustrasi

Berita Ekonomi

Ketegangan Geopolitik Dorong Kenaikan Logam Mulia

Kamis, 21 Nov 2024 - 20:01 WIB