BERITA JAKARTA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar kembali melakukan pembebasan penahanan atas nama tersangka, Suprih Bin Alm Wahono dalam perkara penadahan Pasal 480 ayat (1) KUHP.
Pembebasan, Suprih berdasarkan surat ketetapan penyelesian perkara berdasarkan keadilan restoratif Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Blitar Nomor: Print-2219 M.5.22/Eoh.2/10/2024 tanggal 18 Oktober 2024.
“Sudah mendapatkan persetujuan penghemtian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dari Kejari Jawa Timur pada 16 Oktober 2024,” ucap Kajari Blitar, Baringin, SH, MH, dalam keterangan tertulisnya kepada Matafakta.com, Jumat (18/10/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Baringin menjelaskan, penyelesaian perkara tindak pidana dengan mengedepankan keadilan restoratif yang dilaksanakan guna memenuhi rasa keadilan masyarakat dengan menyeimbangkan antara kepastian hukum dan kemanfaatan dalam pelaksanaan kewenangan penuntutan berdasarkan hukum dan hati nurani.
“Adapun yang menjadi dasar atau pertimbangan penyelesaian perkara pidana tersebut untuk dilakukan penghentian penuntutan. Pertama tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana yang dilakukan, karena bukan niat jahat, melainkan karena kurang kehati-hatian dalam membeli barang hasil pencurian,” jelasnya.
“Ancaman pidana penadahan tidak lebih dari 5 tahun. Dan adanya perdamaian antara korban dan tersangka tanpa syarat,” tambah mantan Kejari Landak ini.
Sebagai informasi perkara penadahan ini berawal ketika tersangka Suprih membeli satu unit mesin bajak mini yang diduga dari hasil pencurian lantaran dibeli dengan harga murah.
Tersangka Suprih membeli alat pembajak sawah dari tersangka Purnomo alias Gofur Bin Bero seharga Rp1,2 juta. Rencananya setelah membeli alat pembajak sawah itu akan dipergunakan untuk mencari nafkah sebagai buruh bajak sawah.
Ternyata mesin bajak tersebut milik saksi korban Roni Setiyaji yang telah dicuri oleh tersangka Nopianto alias Anto Bin Suyadi dan tersangka Purnomo alis Gufor yang kini keduanya sedang menjalani proses persidangan. (Sofyan)