Usut TPPU Majelis Hakim Minta Jaksa Hadirkan Sandra Dewi

- Jurnalis

Kamis, 17 Oktober 2024 - 23:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Sandra Dewi

Foto: Sandra Dewi

BERITA JAKARTA – Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto meminta kepada Penuntut Umum Kejaksaan Agung RI untuk menghadirkan kembali Sandra Dewi dalam persidangan korupsi pengolahan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Timah Tbk.

“Kita akan panggil Sandra lagi ya, seperti itu,” ucap Ketua Majelis Eko Aryanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kamis (17/10/2024).

Eko menjelaskan, keterangan Sandra dibutuhkan untuk pembuktian pencucian uang suaminya. Rencananya, permintaan keterangan berlangsung pada Senin, 21 Oktober 2024.

“Untuk pembuktian ini, kan pembuktian terbalik kan ya? Silakan ya kita kasih kesempatan,” ucap Eko.

Sebelumnya, Sandra dihadirkan dalam persidangan Harvey pada 10 Oktober 2024. Saat itu, dia diminta Hakim menjelaskan soal 88 tas yang sudah disita dalam perkara tersebut.

Sandra menyebut bahwa tas itu tidak berkaitan dengan perkara. Menurut dia, tas tersebut merupakan hasil kerja kerasnya melakukan endorsment dari 2012.

“Ditahun 2012 saya memulai yang namanya endorsmen yaitu bentuk periklanan yang menggunakan sosok yang terkenal, artis terkenal untuk mempromosikan suatu barang,” kata Sandra, Kamis 10 Oktober 2024.

Baca Juga :  Tiga Penuntut Umum Bakal Adili Bekas Panitera PN Jakarta Timur

Istri Harvey Moeis itu menjelaskan bahwa ada 23 toko tas mewah di Indonesia yang bekerja sama dengannya pada 2014. Mereka memberikan tas kepadanya untuk dipromosikan di media sosial.

“Dimana ketika memberikan tas itu saya mempromosikannya ke sosial media. Saya mempunyai pengikut 24,2 juta followers, dimana ketika tas-tas itu datang saya promosikan, saya unboxing, saya buka kotaknya, saya posting kalau tas ini diendorse oleh toko apa,” pungkas Sandra. (Sofyan)

Berita Terkait

Mantan Panitera PN Jaktim Jalani Sidang Perdana Kasus Suap Lahan PT. Pertamina
LQ Indonesia Law Firm Banjir Kuasa Korban PT. Sentratama Investor Future
Alvin Lim Pertanyakan Kualitas dan Integritas Hakim PN Medan
Kejari Bogor Diminta Segera Kembalikan Asset Korban KSP SB
Tiga Penuntut Umum Bakal Adili Bekas Panitera PN Jakarta Timur
Penyidik Pidsus Kejagung Sita Uang Tunai Ratusan Miliar
Tujuh Tersangka Korupsi Tata Kelola Emas Segera Diadili
Putusan Sudah Inkracht, Korban ATG Menunggu Pembayaran Ganti Rugi
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 21 November 2024 - 15:47 WIB

Mantan Panitera PN Jaktim Jalani Sidang Perdana Kasus Suap Lahan PT. Pertamina

Selasa, 19 November 2024 - 20:45 WIB

LQ Indonesia Law Firm Banjir Kuasa Korban PT. Sentratama Investor Future

Senin, 18 November 2024 - 20:18 WIB

Alvin Lim Pertanyakan Kualitas dan Integritas Hakim PN Medan

Jumat, 15 November 2024 - 19:18 WIB

Kejari Bogor Diminta Segera Kembalikan Asset Korban KSP SB

Jumat, 15 November 2024 - 12:38 WIB

Tiga Penuntut Umum Bakal Adili Bekas Panitera PN Jakarta Timur

Berita Terbaru

Panwascam Karang Bahagia

Seputar Bekasi

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis

Jumat, 22 Nov 2024 - 11:36 WIB

Foto: Gedung Kejaksaan Agung RI

Berita Utama

Publik Meragukan Proyek Intelijen Kejagung

Jumat, 22 Nov 2024 - 08:33 WIB

Ilustrasi

Berita Ekonomi

Ketegangan Geopolitik Dorong Kenaikan Logam Mulia

Kamis, 21 Nov 2024 - 20:01 WIB