Soal Lahan Makam Kedondong, Ahli Waris: Kita Akan Usut Sampai Tuntas

- Jurnalis

Rabu, 16 Oktober 2024 - 18:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Cekcok Mulut Ahli Waris Dengan Oknum Pengurus Makam Kedondong, Jatiwarna, Kota Bekasi

Foto: Cekcok Mulut Ahli Waris Dengan Oknum Pengurus Makam Kedondong, Jatiwarna, Kota Bekasi

BERITA BEKASI – Anak ahli waris Nasam Bin Ramin terlibat adu mulut dilokasi lahan Makam Kedondong dengan sekelompok oknum yang sehari-harinya nongkrong sambil menunggu atau mencari keuntungan sebagai pengurus makam.

“Saya emosi karena banyak oknum-oknum yang mendapat keuntungan dilokasi lahan yang sekarang jadi makam itu yang ikut-ikutan memburamkan hak kepemilikan orang tua saya,” tegas Miming kepada Matafakta.com dilokasi, Rabu (16/10/2024).

Oknum-oknum tersebut, kata Miming yang takut kehilangan mata pencariannya di Makam Kedondong yang sudah menjadi makam komersil itu juga berusaha memprovokasi warga sekitar yang tidak paham duduk persoalannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kuburan itu bukan gratis. Satu lubang itu diperjual belikan Rp3,5 juta sampai Rp5 juta. Makanya oknum-oknum itu sebisa mungkin bertahan. Dikelola sejak 2003 dan sudah ribuan makam dikubur dilokasi itu,” ungkapnya.

Dilanjutkan Miming, dasar kepemilikan orang tuanya Nasam Bin Ramin Letter C atau Girik Desa No. 294 Persil 14 kelas S.II dengan luas 29.600 meter persegi dan IPEDA No.149340 Nomor Urut 24. Dari luasan 29.600 M2 itu 9000 M2-nya sudah menjadi makam.

Baca Juga :  Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis

“Kami masih pegang utuh alas haknya, termasuk hamparan peta lokasinya. Girik C Desa 294 Persil 14 kelas S.II diakui pihak Kelurahan Jatiwarna namun sayangnya ada oknum yang merubah pasca kebakaran Kantor Kelurahan Jatiwarna tahun 2003,” imbuhnya.

“Keterangan Kelurahan Jatiwarna hasil pendataan ulang kelokasi paska kebakaran Kantor Kelurahan Jatiwarna tahun 2003 dikarena katanya arsip hangus semua jadi berubah Ramin Bin Idup jelas salah pendataan dan salah alamat dan luasannya berubah menjadi 803 M2,” tambah Miming.

Sebab, sambung Miming, Ramin Bin Idup masuk kepada garis pihak perempuan (Idup) istri dari Milun yang tak lain merupakan bapak dari Ramin yang memiliki anak yang sekarang jadi pewaris tanah seluas 29.600 M2 yakni, Nasam Bin Ramin (masih hidup).

“Kalau kita cermati surat keterangan dari Kelurahan Jatiwarna jelas salah alamat, karena berinduknya ke Idup (Neneknya Nasam), bukan berinduk kepada Milun (Kakeknya Nasam), sehingga jelas tidak mengetahui sisilah tanah tersebut,” jelasnya.

Masih kata Miming, lengkapnya itu, Ramin Bin Milun (Garis bapak atau laki-laki), bukan Ramin Bin Idup (Garis Ibu atau Perempuan). Anaknya pewaris yakni, Nasam Bin Ramin anak dari Milun bapaknnya dan Idup adalah garis Ibunya.

Baca Juga :  Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum

“Lah, sejak kapan Bin ngambil dari garis Ibu ya Bin itu ngambil dari garis Bapak. Inilah yang biasa disebut orang bahwa tidak ada kejahatan yang sempurna. Allah sudah menunjukan jalannya agar para oknum-oknum yang terlibat bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya dimuka hukum,” tutur Miming.

Untuk itu, tambah Miming, pihaknya selaku ahli waris Nasam Bin Ramin kapan pun siap berdebat secara terbuka, termasuk adu data jika memang ada pihak yang mengaku-ngaku memiliki data atau haknya atas lokasi lahan tersebut.

“Kapan pun kami siap mau kemana? ke Kantor Kelurahan, Kecamatan atau ke Pemerintah Kota? Bila perlu ke Pengadilan atau ke Kepolisian pun siap, karena memang lokasi lahan tersebut adalah hak orang tua kami Nasam dari bapaknya Ramin anak dari Milun. Kita juga tengah mengambil langkah hukum,” pungkasnya. (Dhendi)

Berita Terkait

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis
Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  
FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?
FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel
Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum
Berikan PAD, JNW Apresiasi Kinerja Dirut PT. Migas Kota Bekasi
Tak Ajukan Penyertaan Modal, PT. Migas Kota Bekasi Berikan PAD Miliaran Rupiah
Soal Kades Serang, Pemkab Bekasi Maldministrasi Soal Putusan PTUN
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 11:36 WIB

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis

Kamis, 21 November 2024 - 13:38 WIB

Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  

Kamis, 21 November 2024 - 10:34 WIB

FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?

Rabu, 20 November 2024 - 11:55 WIB

FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel

Rabu, 20 November 2024 - 07:12 WIB

Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum

Berita Terbaru

Panwascam Karang Bahagia

Seputar Bekasi

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis

Jumat, 22 Nov 2024 - 11:36 WIB

Foto: Gedung Kejaksaan Agung RI

Berita Utama

Publik Meragukan Proyek Intelijen Kejagung

Jumat, 22 Nov 2024 - 08:33 WIB

Ilustrasi

Berita Ekonomi

Ketegangan Geopolitik Dorong Kenaikan Logam Mulia

Kamis, 21 Nov 2024 - 20:01 WIB