Dugaan Kompromistis Dalam Perkara Korupsi Tanah Milik PT. Pertamina

- Jurnalis

Selasa, 8 Oktober 2024 - 17:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Pengadilan

Gedung Pengadilan

BERITA JAKARTA – Belum tuntasnya penanganan perkara korupsi kasus mafia tanah milik PT. Pertamina di Jalan Pemuda, Rawamangun, Jakarta Timur, menimbulkan banyak pertanyaan masyarakat soal dugaan adanya kompromistis antara oknum petinggi Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta dengan terduga pelaku korupsi.

Pasalnya, hingga saat ini Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati DKI Jakarta, tidak melakukan pemanggilan dan memeriksa oknum Anggota DPRD dari Fraksi Gerindra, Ketua Pengadilan Nègeri (PN) Jakarta Timur dan Rina Pertiwi Panitera PN Jakarta Timur.

Kuat dugaan bentuk kompromistis diperlihatkan dengan tidak diadilinya Panitera PN Jakarta Timur, Rina Pertiwi meski telah ditetapkan sebagai tersangka yang menimbulkan kesan bahwa Penyidik Pidsus Kejati DKI Jakarta ogah menyidangkannya.

Dalam surat dakwaan yang dibuat Jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur, Ali Sofyan didakwa bersama-sama almarhum mantan Hakim Agung, Sareh Wiyono memberikan suap sebesar Rp1 miliar kepada Panitera PN Jakarta Timur, Rina Pertiwi untuk mempercepat proses eksekusi terhadap PT. Pertamina.

Kemudian, pada dakwaan juga diungkapkan bagaimana modus kelompok Ali yang diduga menggugat PT. Pertamina dengan surat-surat serta identitas palsu yang berkolaborasi dengan Sareh Wiyono yang mampu mengolah Pengadilan untuk mendapatkan putusan yang diinginkan.

Kesepakatannya adalah pembagian 50-50 persen dari hasil gugatan yang diperoleh. Kesepakatan itu dilakukan pada bulan November 2019 di Hotel Grand Ussu, Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Konon kasus ini melibatkan seorang mantan Hakim Sareh Wiyono yang juga mantan Anggota DPR RI, berserta anaknya seorang Perwira Polisi (AW) dan Anggota DPR RI Komisi III yang berperan sebagai penyandang dana sekaligus penghubung kesejumlah oknum Hakim Mahkamah Agung (MA) untuk memenangkan pihak ahli waris A. Supandi.

Karena itu, segera setelah putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor: 795 PK/PDT/2019, dibacakan, PN Jakarta Timur melalui PN Jakarta Pusat mengeksekusi pembayaran uang ganti rugi sebesar Rp244,6 miliar pada Rekening PT. Pertamina (Persero) di Bank Rakyat Indonesia (BRI) tanpa hambatan yang langsung dibagi-bagi diantara para Ahli Waris dan mantan Hakim tersebut.

Menurut sejumlah sumber, uang sebesar Rp244,6 miliar itu ditransfer ke Rekening Ahli Waris A. Supandi tetapi buku tabungan atas nama para Ahli Waris tersebut dipegang oleh oknum mantan Hakim Sareh Wiyono.

Sehingga, pada saat dicairkan langsung dipotong 50 persen untuk bagiannya mantan Hakim dan 50 persen lagi untuk bagiannya Ahli Waris A. Supandi. Nah segera setelah terima uang sebesar Rp122 miliar lebih, hanya dalam waktu 2 minggu kemudian mantan Hakim yang juga mantan Anggota DPR RI, Sareh Wiyono meninggal dunia.

Sehingga, uang sebesar Rp122 miliar lebih itu diduga dikelola oleh para Ahli Waris mantan Hakim dimaksud yang adalah Perwira Polisi dan Anggota DPR RI di Komisi III.

Karena itu, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta perlu menjerat pihak-pihak yang terlibat, mulai dari orang dalam PT. Pertamina (Persero), oknum Hakim, Juru Sita Pengadilan Negeri dan pihak terkait lain istri dan anak-anak alm Sareh Wiyono mantan Hakim dan Anggota DPR RI, melalui suatu penyelidikan dan penyidikan ke arah tindak pidana korupsi, seperti saat ini dilakukan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB